Geger! PPATK Bongkar Transaksi Judol, 518 ASN Kota Sukabumi Langsung Digarap Inspektorat

4 hours ago 6
 Kondisi Kantor Inspektorat Kota Sukabumi saat keadaan lengang, belum lama ini. (Bambang/Radar Sukabumi)ILUSTRASI: Kondisi Kantor Inspektorat Kota Sukabumi saat keadaan lengang, belum lama ini. (Bambang/Radar Sukabumi)

RADARSUKABUMI.COM – Dugaan keterpaparan transaksi judi online (Judol) mulai mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Sebanyak 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) kini masuk dalam penelusuran Inspektorat Kota Sukabumi, setelah lembaga pengawas internal tersebut menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemanggilan terhadap ratusan ASN tersebut, mulai dilakukan sejak Senin (31/8/2026). Proses klarifikasi berlanjut pada Selasa (1/9/2026), dengan ASN yang tercantum dalam data berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun atau yang akrab disapa Cacay membenarkan adanya proses pemanggilan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas data PPATK mengenai rekening yang diduga terpapar transaksi judi online.

“Ya, saat ini kita sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online. Dasarnya adalah laporan PPATK, rekening yang diduga terpapar judi online,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, Selasa (1/9).

Namun, Inspektorat menegaskan bahwa masuknya nama seorang ASN dalam data tersebut belum otomatis berarti yang bersangkutan terbukti bermain judi online. Setiap nama masih harus melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan fakta di balik transaksi yang terdeteksi. “Hari ini adalah hari pertama kita melakukan pemanggilan terhadap 518 ASN yang diduga terlibat judi online,” cetusnya.

Dari penelusuran awal Inspektorat, ASN dengan status PPPK disebut menjadi kelompok yang paling banyak tercatat dalam daftar. Kendati demikian, Inspektorat belum membeberkan rincian jumlah PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar pemeriksaan. “ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” jelasnya.

Proses klarifikasi pun dilakukan satu per satu. Inspektorat akan mencocokkan data transaksi yang diterima dari PPATK dengan keterangan para ASN yang dipanggil. Pendalaman ini menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan kemunculan suatu rekening dalam data transaksi mencurigakan.

Dengan kata lain, 518 ASN tersebut saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan, bukan telah dinyatakan terbukti melakukan aktivitas judi online. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menyusun laporan kepada pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi. “Kita sedang berproses. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” ungkapnya.

Temuan tersebut, menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan. Di tengah upaya pemerintah memberantas praktik judi online, aparatur sipil negara dituntut menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta penggunaan keuangan pribadi secara bertanggung jawab. Inspektorat Kota Sukabumi pun masih memiliki pekerjaan panjang untuk mengurai satu per satu data tersebut.

“Apakah seluruh transaksi benar berkaitan dengan aktivitas judi online atau terdapat penjelasan lain di baliknya, semuanya akan ditentukan melalui proses klarifikasi dan pendalaman,” tukasnya. (bam)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |