PERSIDANGAN: Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan saat menjalani sidang perdana di PN Kota Sukabumi, belum lama ini.FOTO: ISTIMEWA
SUKABUMI – Persidangan kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret dr. Silvi Apriani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (11/5).
Sidang dengan nomor perkara 70/PITB/2026/PNSKB ini memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang diwarnai perdebatan sengit mengenai siapa sebenarnya inisiator di balik bisnis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, di antaranya pasangan suami istri selaku saksi pelapor, Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya, Sanni Salehudin.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolan tersebut berjalan alot karena kedua belah pihak mempertahankan versi kronologi yang bertolak belakang.
Kuasa hukum terdakwa, Olphan Sundari membantah keras narasi “bisnis zonk” yang dituduhkan kepada kliennya.
Menurut dia, fakta persidangan mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penandatanganan kontrak dan penyerahan uang sebesar Rp500 juta.
“Saksi pelapor Febri mengaku baru kenal tanggal 11 Maret, tapi bisa tanda tangan kontrak dan kasih duit Rp500 juta di tanggal 12 Maret. Akal sehat pasti bertanya, segampang itukah pengusaha memberikan uang tanpa hitung-hitungan matang?” ujar Olphan usai persidangan.
Ia menegaskan, bahwa dr. Silvi adalah seorang dokter kecantikan yang fokus pada bisnis kosmetik impor dari Cina, bukan ahli di bidang food tray (wadah makanan).
Ia menuding pihak pelapor lah yang sebenarnya menawarkan bisnis tersebut karena mereka memiliki jaringan komunitas dan kebutuhan akan barang tersebut.
“Ini sebenarnya playing victim. Kontraknya jelas kontrak bisnis tapi tidak detail, lalu ketika merasa rugi, semua kesalahan ditimpakan ke dokter Silvi. Kami juga sudah menawarkan perdamaian lebih dari lima kali, tapi mereka tidak pernah hadir,” tambahnya.
Di sisi lain, Muhammad Saleh selaku kuasa hukum Febri dan Sani, menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang tidak pernah menginisiasi bisnis tersebut.
Ia menyebut ada sosok bernama Odi yang memperkenalkan dr. Silvi kepada kliennya hingga berlanjut pada penawaran investasi.
“Kami pastikan inisiatif itu tidak datang dari korban. Ada pihak lain bernama Odi yang memperkenalkan. Nanti kita dengar di persidangan selanjutnya siapa sebenarnya yang memulai penawaran bisnis food tray ini,” jelas Saleh.
Mengenai jalannya persidangan, Saleh mengakui proses pemeriksaan berjalan cukup alot karena adanya perbedaan persepsi mengenai peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
Namun, ia menekankan bahwa saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur.
“Saksi sudah disumpah dan menerangkan apa yang dialami. Meski ada perbedaan kronologi, hakim yang akan menilai. Total ada 11 saksi dalam perkara ini, termasuk dari kalangan pengusaha yang akan dimintai keterangan minggu depan,” tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi.
Hingga saat ini, pihak korban masih fokus pada pembuktian kerugian yang dialami, sementara pihak terdakwa terus menggali keabsahan kontrak dan itikad baik dari para pelapor.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Sukabumi, mengingat sosok terdakwa yang merupakan tenaga medis profesional dan nilai investasi yang mencapai ratusan juta rupiah. (why)

3 hours ago
3









































