Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan gubernur, sembilan bupati, wali kota, hingga polda setempat ke sejumlah lembaga negara atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Walhi Sumbar menilai, aktivitas tambang emas ilegal telah memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan secara bertahap kepada sejumlah instansi pemerintah pusat. Pada 9 Juni 2026, persoalan tambang emas ilegal itu dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, pada 10 Juni 2026 laporan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian pada 11 Juni 2026, pengaduan juga diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Tommy, langkah ini merupakan bentuk keprihatinan atas laju kerusakan lingkungan yang terus meningkat di Sumbar. Ia menilai aktivitas tambang emas ilegal menjadi salah satu penyumbang terbesar kerusakan ekosistem di Sumbar.
“Pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap kondisi lingkungan hidup di Sumatera Barat. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini sangat signifikan dan salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terus berlangsung,” kata Tommy dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil observasi lapangan, analisis data spasial, dan kajian yang dilakukan Walhi Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal ditemukan secara masif di sedikitnya sembilan daerah. Di antaranya Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Limapuluh Kota hingga Pesisir Selatan.
Baca juga: Walhi Sumbar Desak Penindakan Pemodal dan Pembeking Tambang Emas Ilegal, WPR Bukan Solusi!
Walhi Sunbar mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), lahan pertanian, hingga pencemaran lingkungan. Setidaknya lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan dan lahan disebut telah terdampak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal hingga Juni 2026. Aktivitas tambang emas ilegal itu juga disebut memperbesar potensi terjadinya bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Tommy menjelaskan, sejumlah DAS penting di Sumbar mengalami tekanan serius akibat aktivitas tambang emas ilegal, di antaranya DAS Indragiri, Kampar, Batanghari, Pasaman, dan Batahan. Kerusakan di wilayah hulu DAS tersebut tidak hanya berdampak bagi masyarakat Sumbar, tetapi juga dirasakan hingga Provinsi Riau dan Jambi.
“Mayoritas aktivitas tambang emas ilegal terjadi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan masyarakat Sumatera Barat, tetapi juga berdampak ke wilayah hilir di provinsi lain,” ujarnya.
Walhi Sumbar juga menyoroti dugaan pencemaran merkuri pada sejumlah aliran sungai. Beberapa hasil penelitian, kata Tommy, menunjukkan kandungan merkuri di DAS Batanghari telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Dalam laporannya, Walhi Sumbar, turut mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Menurut Tommy, tambang emas ilegal yang berlangsung saat ini bukan lagi aktivitas tersembunyi karena banyak lokasi tambang berada di kawasan yang mudah dijangkau dan terlihat oleh publik.
“Di Kabupaten Sijunjung misalnya, aktivitas tambang emas ilegal berlangsung tidak jauh dari kantor bupati dan terlihat jelas di sepanjang aliran sungai. Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Solok, Pasaman Barat, dan Pasaman. Karena itu kami menilai ada persoalan serius dalam penegakan hukum,” katanya.
Selain aparat penegak hukum, Walhi Sumbar juga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam mengatasi persoalan tambang ilegal. Organisasi lingkungan tersebut mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Atas kondisi tersebut, Walhi Sumbar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal. Penindakan, lanjut Tommy, tidak boleh hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penadah, maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal. Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengelola sumber daya alam dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” tegasnya. (WAN)

6 hours ago
10















































