Bawaslu dan KPU Padang melakukan penjemputan kekurangan surat suara di percetakan PT Temperina Grup di Semarang, Jateng. [foto: infopublik.id]
Langgam.id - Kekurangan surat suara untuk Pilkada 2024 terjadi di Kota Padang. Kekurangan surat suara ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya kelancaran distribusi logistik pemilu untuk memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan bahwa kekurangan surat suara ini terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang.
Dorri mengungkapkan bahwa surat suara untuk Pilgub Sumbar yang kurang adalah satu kotak yang berjumlah 6.000 lembar.
"Surat suara yang kurang untuk Pilgub Sumbar sedang dijemput ke KPU Provinsi Sumatra Barat," ujar Dorri dilansir dari infopublik.id, Sabtu (16/11/2024).
Kemudian, kata Dorri, surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang yang masih kurang berjumlah 1.200 lembar.
"KPU Padang juga tengah meminta penambahan surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang ke percetakan," kata Dorri Putra.
Jemput Surat Suara ke Percetakan
Sementara itu, KPU dan Bawaslu Padang menjemput kekurangan surat suara untuk Pilkada 2024 di percetakan PT Temperina Grup. Percetakan ini berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Penjemputan itu dilakukan setelah verifikasi jumlah surat suara yang tercetak dan diketahui masih ada kekurangan untuk mencakup seluruh daftar pemilih di Kota Padang.
"Kami memastikan seluruh proses ini berjalan dengan baik dan tidak ada kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara nanti," ungkap Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda.
Ia mengatakan bahwa kehadiran Bawaslu dalam proses ini bertujuan untuk mengawasi agar semua tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur dan bebas dari potensi penyimpangan.
"Kami memastikan tidak ada surat suara yang disalahgunakan dan seluruh proses distribusinya dapat diawasi dengan transparan," ujarnya.
Eris Nanda menyebutkan bahwa proses penjemputan surat suara yang melibatkan KPU dan Bawaslu ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan jelang pemilu 2024.
"Di mana KPU di setiap daerah dituntut untuk mempersiapkan logistik pemilihan secara tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan pemilih di masing-masing wilayah," terang Eris Nanda. (*/yki)