PALABUHANRATU – Tim Kordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi KPK RI bersama DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kordinasi di aula rapat gedung jalan komplek perkantoran Jajaway, Palabuhanratu. Kamis, (21/11/2024).
Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK-RI, Arief Nurcahyo saat diwawancara mengatakan kedatangannya bersama tim KPK ke kabupaten Sukabumi dalam rangka agenda melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan agenda pemberantasan korupsi yang ada di pemerintahan kabupaten sukabumi sampai.
“Saat ini masih berlangsung di kantor setda, kami juga ingin melakukan silaturahim dengan teman teman dari anggota DPRD, kita ingin memberikan penguatan kepada semua anggota dewan 60 persen masih baru,” ujar Arief Nurcahyo.
“Sehingga perlu penguatan kepada tema teman anggota DPRD terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsinya, karena pemberantasan Tindak pidana korupsi itu tidak hanya tugas dari KPK maupun dari APH, tapi tugas kita semua, tidak hanya dewan naupun eksekutif, termasuk dari media dan masyakat semuanya, itu menjadi kewajiban kita untuk saling mengingatkan,” imbuhnya.
Ditegaskan Arief Nurcahyo, dalam pemberantasan ataupun pencegahan korupsi pihaknya menerapkan tiga strategi yakni pendidikan dengan harapan strategi tersebut orang tidak mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Kan ada pendidikan anti korupsi di sekolah, ketika ada anggota dewan yang baru ada pembekalan, orientasi, kepada para ASN ada pendidikan antikorupsi dan sebagainya,” jelasnya.
“Harapannya mereka semua tidak punya niat untuk korupsi, strategi yang kedua yaitu pencegahan, yang mana dalam strategi ini harapannya perbaikan sistem sehingga kalau sistemnya bagus membuat orang tidak bisa melakukan korupsi,” sambungnya.
Sebelum melaksanakan rapat bersama dengan DPRD, tegas Arief sebelumnya pagi hari telah melaksanakan kegiatan yang sama dengan jajaran eksekutif untuk memberikan evaluasi terkait dengan sistem pencegahan korupsinya, apakah sudah berajalan atau belum yang memang setiap tahun dilaksanakan evaluasi.
“Kemudian untuk strategi yang ketiga itu penindakan, melalui operasi tangkap tangan dan sebagainya, intinya itu untuk membuat efek jera bagi para pelakunya, agar orang takut berbuat untuk korupsi,” tegasnya.
“Ini kami samakan tadi, komitmen bagi pimpinan, semua anggota dewan untuk pencegahan dalam tindak pidana korupsi, kita semua bersepakat, yang mengawasi kita semua, bagaiamana komitmen dari para anggota dewan, apakah sudah berkomitmen terhadap upayan pencegahan tindak pidana korupsinya. Jadi strategi pertama dan kedua pendidikan dan pencegahan,” ucapnya.
Dalam strategi ke tiga yang dilaksanakan, lanjut Arief semua tidak perlu diminta, manakala strategi pertama dan kedua tidak efektif di kabupaten sukabumi maka secara otomatis akan dibawa ke ranah penindakan.
“Intinya hari ini kita tidak membahas kasus, tapi kami dari kedeputian supervisi mencoba untuk memberikan penguatan untuk penecgahannya agar kasus kasus korupsi tidak terjadi, kami tadi diruang sekda juga mengundang beberapa kepala desa, karena lihat di beberapa provinsi yang terjadi banyak kepala desa yang ditangani oleh APH, dipanggil kejaksaan dan sebagainya dan juga beberapa ASN terjerat dengan tipikor dan sebagainya,” paparnya.
Menurut Arif strategi penindakan tidak akan mungkin terjadi jika semua menjaga komitmen, dan metode penindakan dilakukan berbeda caranya, namun yang jelas tiga strategi yang dimaksud yakni strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan tidak akan bisa optimal manakala tidak ada peran serta dari masyarakat, peran serta semuanya sehingga KPK hingga saat ini masih ada karena berkat semua pihak yang dimaksud.
“Kegiatan ini kami lakukan ke seluruh pemda di jabar dan seluruh Indonesia, kebetulan bagian saya Jabar dan Bangka belitung, ini termasuk pemda ke 17 yang kami lakukan monev termasuk di DPRD nya, kami ingin memberikan penguatan, apalagi kondisi sekarang kan masih banyak yang baru, perlu penguatan penguatan, lebih baik mencegah dari sejak dini dari pada nanti terjadi, sekali lagi peran serta dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam rangka untuk mengawasi jalannnya roda pemerintahan di Sukabumi,” bebernya.
Masih kata Arief, hal yang cukup menarik dalam rapat bersama DPRD yakni persoalan program dari pokok pokok pikiran, agar nanti kedepan karena pokir tersebut sudah ada sistemnya tidak ada lagi yang sifatnya ujug ujug, ketika tahapannya sudah selesai.
“Pokir diperbolehkan tapi ada mekanismenya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, intinya tidak boleh ada peristiwa lagi, yang namanya pokir diusulkan sendiri, dilaksanakan sendiri, diawasi sendiri dsn dinikmati sendiri, maka kalian harus siap melaporkan kalau itu terjadi di pemkab sukabumi, intinya sesuai dengan tema hari ini mewujudkan pokok pikiran yang akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ndi)