JAKARTA – Puluhan tokoh nasional mendesak penghentian kriminalisasi terhadap Muhammad Said Didu, seorang aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga.
Said Didu dikenal sebagai aktivis yang berani menyuarakan hak rakyat atas tanah dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak mereka. Ia melakukan advokasi dan menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat oleh aparatur pemerintah daerah dan penegak hukum.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang atas sejumlah konten video yang mengkritik implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Polres Tangerang kemudian memanggil Said Didu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Sahabat Seperjuangan Said Didu, yang terdiri dari puluhan tokoh nasional dari berbagai kalangan, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Said Didu adalah upaya mengkriminalisasi ekspresi kritis yang dijamin oleh konstitusi. Mereka menekankan bahwa warga di kawasan PIK 2 berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut Sahabat Seperjuangan Said Didu, proses penggusuran yang terjadi di PIK 2 mengabaikan mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan dilakukan secara sewenang-wenang dengan ganti rugi yang tidak memadai. Mereka meminta agar Polresta Tangerang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu dan mendesak pemerintah serta aparat negara untuk melindungi masyarakat pemilik tanah.
Para tokoh nasional ini juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang atau membatalkan proyek PIK 2 dan proyek swasta lainnya yang dikategorikan sebagai PSN, seperti BSD. Mereka juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi kelayakan dan implementasi proyek-proyek PSN lainnya yang terindikasi mengabaikan hak-hak rakyat.
Beberapa tokoh yang tergabung dalam Sahabat Seperjuangan Said Didu antara lain Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Saut Situmorang, Prof. Dr. Hafid Abbas, Anthony Budiawan, Erros Djarot, dan banyak lagi. Mereka semua menyatakan dukungan mereka untuk Said Didu dan mendesak agar hak-hak rakyat dihormati dan dilindungi.(*)
Berikut nama-nama tokoh yang mengatasnamakan Sahabat Seperjuangan Said Didu:
1. Busyro Muqoddas
2. Abraham Samad
3. Saut Situmorang
4. Prof. Dr. Hafid Abbas
5. Anthony Budiawan
6. Erros Djarot
7. Andi Sahrandi
8. Petrus Selestinus
9. Bambang Harymurti
10. Todung Mulya Lubis
11. Manuel Kaisiepo
12. Roy Suryo
13. Marwan Batubara
14. Ubedilah Badrun
15. Syamsuddin Alimsyah
16. Lukas Luwarso
17. Saor Siagian
18. Refly Harun
19. Totok Dwi Diantoro
20. IM57+ Institute
21. Eep Saefulloh Fatah
22. Aan Eko Widiarto
23. Novel Baswedan
24. Bambang Widjojanto
25. Ariady Achmad
26. Abustan
27. Robert B. Keytimu
28. Agusdin pulungan
29. Denny Indrayana
30. Zainal Arifin Mochtar
31. Muhammad Johansyah
32. P. Jemmy Mokolensang.
33. Frans Magnis Suseno
34. Jaya Suprana
35. Prof. Sulistyowati Irianto
36. Prof Melani Budianta
37. Ray Rangkuti
38. Cekli S Pratiwi Malang
39. Hendro Sangkoyo
40. Erin Wiryanto
41. Diba A. Aris
42. Adhie M Massardi
43. Asrun Tonga
44. Edy Mulyadi
45. Melani Budianta
46. Laode M. Syarief.
47. Sandra.Moniaga
48. Sunarko
49. Totok Dwi Diantoro
50. Diba A. Aris
51. Feri Amsari