Soal Efisiensi Anggaran, Sekda Herman Konsultasi ke Dirjen BKD Kemendagri, Ini Penjelasannya

3 weeks ago 15

RADAR SUKABUMI — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman beserta jajarannya termasuk Ketua Banggar DPRD Jabar, telah berkonsultasi ke Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Sebagaimana disebutkan terdapat sejumlah aturan yang membuat perubahan besar dalam efisiensi APBD, yakni Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Terkait sejumlah aturan tersebut, intinya Pemdaprov Jabar meminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat surat edaran (SE) ke daerah untuk jadi pedoman dalam efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden.

Dalam konsultasi tersebut, Sekda Herman Suryatman mengungkap APBD 2025 Jabar telah ditetapkan di akhir 2024, dan sudah dielaborasi ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun merujuk pada tiga peraturan baru tersebut, maka Pemdaprov harus melakukan penyesuaian.

“Di masa transisi ini, kami komunikasi dengan yang terhormat (legislatif), sedang kami rapihkan, sembari kami melihat situasi dan kondisi,” ujar Herman, kutip, pada Rabu (12/2/2025).

“Karena di ketentuan -ketentuan yang tadi disampaikan kami harus melakukan sinkronisasi dengan visi-misi Kepala Daerah,” ucapnya menambahkan.

Pemdaprov sangat berharap surat edaran Kemendagri terkait dengan petunjuk teknis, atau panduan bagi pemerintah daerah segera rampung. Dengan demikian, efisiensi anggaran bisa lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan, peraturan, perundangan.

Menurut Herman, kaidahnya sangat jelas, masa transisi perlu disikapi dengan cermat. Sehingga SE Kemendagri diharapkan jadi solusi rujukan pemerintah daerah untuk implementasi di lapangan.

Pemdaprov Jabar, sudah melakukan beberapa simulasi terkait dengan efisiensi anggaran. Dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pembangunan, terang Herman.

“Tentu nanti akan difinalisasi dengan DPRD, kami tentu punya design untuk relokasinya terutama untuk peningkatan kualitas layanan publik dan juga peningkatan kualitas pembangunan di Jabar” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, mengatakan, bahwa APBD 2025 Jabar belum dilaksanakan. Namun, sesuai dengan peraturan, efisiensi dan penyesuaian anggaran harus dilaksanakan.

“Kami ingin mengonsultasikan situasi ini, apakah ini jadi terobosan baru, atau ada hal- hal yang bisa mendapat arahan agar mekanismenya berjalan di rel yang benar,” ujarnya.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan berujar, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh menganggu belanja- belanja yang sifatnya wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan sebagainya, agar tidak terganggu.

“Pencadangan TKD tidak mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, tapi dicadangkan untuk diberikan lagi ke masyarakat,” kata dia.

Sejalan itu lanjutnya, demi keselarasan dengan visi misi Kepala Daerah terpilih yang akan dilantik, maka rancangan APBD-Perubahan, direncanakan agar disusun lebih cepat, sekitar Maret 2025, pungkasnya. (Ron/Ril)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |