JAKARTA — Menjelang Idulfitri, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah, sebuah Bacaan kewajiban yang tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Zakat fitrah menjadi cara untuk membersihkan jiwa setelah sebulan penuh berpuasa serta memastikan bahwa semua orang, terutama yang kurang mampu dapat merayakan hari kemenangan dengan sukacita.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besarannya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, seperti beras.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000,- per jiwa.
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat yang diwakilkan:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat zakat fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zaujati fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (sebutkan nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Halaman: 1 2