SUKABUMI – Kesal karena sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dua sejoli duda dan janda yang tega menghabisi Lili (50), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur kembali ditunda majlis hakim.
Ahli waris dan keluarga korban yang hadir dalam persidangan untuk mendengarkan putusan majlis hakim terhadap dua terdakwa duda dan janda yakni WS (35), warga Kecamatan Gegerbitung, dan NAA (30), warga Kabupaten Cianjur ini, karena merasa kecewa dan kesal sehingga keluarga mengamuk di pengadilan negeri Cibadak jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi. Senin, (10/2/2025).
Harun (30) anak ke 9 dari almarhum Lili warga Cianjur, telah beberapa kali menghadiri persidangan namun selalu tertunda atau dilakukan jeda waktu, seperti di pengadilan Cibadak dua kali ditunda.
“Dua minggu katanya tanggal 10 Februari ini, Insya allah semua beres sampai detik ini masih aja tertunda, itu yang jadi kekecewaan tidak ada keputusan padahal hari ini semua keluarga dari anak anaknya semua hadir,” ujar Harun.
“Hari ini ada 13 anak almarhum yang terpisah pisah, ada yang dari Cianjur, ini yang kasihan yang dari sumedang, bogor Tasik tiap kesini tertunda, kasian kepada adik saya sama kakak yang tiap kesini tertunda,” imbuhnya.
Harun mengatakan, ahli waris dan keluarga besar dari almarhum Lili ini mengaharapkan dua terdakwa yang telah tega mengabisi ibu nya yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Raya Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung pada Rabu, (26/6/2024) lalu dihukum mati.
“Hukuman mati, setidaknya hukuman seumur hidup, yang keluarga harapkan itu hukuman mati yang setimpal,” terangnya.
Ditambahkan Abdul Rohim salah satu keluarga korban, juga mengaharapkan hukuman yang setimpal, bahkan guna mendengarkan secara langsung putusan majlis hakim rela jau jauh dari beberapa wilayah mendatangi PN Cibadak untuk menghadiri persidangan di Sukabumi, tidak hanya itu anak korbanpun dari Sumedang turut hadir.
“Ini hukum sangat tidak adil, saya dari jauh Cianjur, bahkan ini anak aslinya dari Sumedang ke Sukabumi, hakim kalau gak disogok tidak mungkin, saya yakin, karena saya orang tidak punya,” timpalnya.
“Kami jauh jauh dari Tasik juga kesini, beberapa bulan ini ditunda ditunda terus, sudah dua kali, sekarang ini vonis terakhir, minta hukum seadil adilnya, saya minta tolong ke bapak Presiden Prabowo, minta tolong hakim disini ini harus di copot,” sambungnya.
Lanjut Abdul Rohim, kekesalan pihak keluarga korban memuncak, dalam persidangan putusan kali ini, karena sudah merasa sangat kesal sekali dan kecewa, dianggapnya hakim selalu mengundur ngundur atau menunda nunda putusan.
“Ini jauh jauh anaknya dari Sumedang datang, saya mohon yang seadil adilnya diihukuman mati. Saya minta hukuman seberat beratnya, seumur hidup, tapi lebih baik hukuman mati,” harapnya.
“Iya karena telah meniadakan nyawa seseorang, ini anak anaknya perempuan semua, kasihan, saya minta tolong kepada bapak presiden Prabowo, ini lihat anak anaknya pak, gak adil buat saya pak. Ini keluarganya ada dari Bogor, sumedang, tasik mengikuti sidang bulak balik, dari Garut juga ada,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam persidangan mendengarkan putusan majlis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dan anggota Yahya Wahyudi serta Alif Yunan, mengatakan masih mempelajari secara maksimal.
“Kita masih mempelajari secara maksimal yaitu persidangan ini akan ditunda dan insya allah akan kami gelar kembali pada Kamis besok 13 Februari 2025,” ungkap Andi Wiliam dalam persidangan.
“Putusan belum bisa dibacakan karena belum satu suara, persidangan di tunda sampai Kamis 13 pebruari 2025, dengan agenda bacakan putusan terhadap para terdakwa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa Lili (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal warga Kabupaten Cianjur, ditemukan tewas di pinggir ruas Jalan Raya Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang petani kopi pada Rabu (26/06) pagi, tepatnya sekira pukul 06.00 WIB. (Ndi)