Polres Sukabumi Kota Ringkus Sindikat Pencurian Ratusan Ekor Bebek 

4 weeks ago 18

SUKABUMI – Tiga dari delapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ratusan ekor hewan ternak bebek milik warga berinisal Y (32) di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, berhasil diringkus petugas Kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, ketiga pelaku berinisial M (47), RM (32) dan R (42) ini, telah berhasil diamankan di daerah Rayapan, Karawang timur, Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah, ketiga pelaku ini berhasil kami amankan pada Jumat (07/02),” kata Rita pada saat konfrensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (10/02).

Aksi pencurian dengan kekerasan ini, dilakukan para pelaku terhadap 2 orang korban, yaitu berinisial A dan inisial yang merupakan pegawai atau pengangon ratusan ekor bebek milik korban yang mengakibatkan keduanya mengalami luka lecet di bagian telapak tangan usai diikat para pelaku saat mencuri 217 ekor hewan ternak bebek milik korban.

Berdasarkan penyelidikan, sambung Rita, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara para pelaku, berinisial M, ARM dan R dan lima terduga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang yaitu berinisial DI, K, O, A dan inisial T, masuk ke lingkungan pesawahan dan mendatangi dua orang korban berinisial A dan I selaku pengangon bebek yang sedang tidur di sebuah gubuk kecil yang ada di pertengahan sawa yang lokasinya berdekatan dengan kubang bebek.

“Kemudian para pelaku mengancam keduanya menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu memukul dan mengikat tangan kedua korban,” imbuhnya.

“Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian menggiring bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka,” imbuhnya.

“Atas kejadian tersebut, kedua korban berinisial A dan I mengalami luka lecet pada telapak tangan, sedangkan korban lainnya, yaitu saudara y yang merupakan pemilik hewan ternak bebek, mengalami kerugian materil hingga Rp25 juta,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual bebek curian ke daerah Cileungsi, Bogor. Saat ini, polisi masih memburu penadah yang diduga sudah terbiasa membeli hasil curian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian ini diawali dengan survei lokasi oleh seseorang yang juga berprofesi sebagai peternak bebek. Orang tersebut berperan sebagai informan dan menunjukkan titik lokasi peternakan kepada kelompok pelaku. Sebagai imbalan, setelah aksi pencurian berhasil, informan ini mendapatkan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung jumlah bebek yang dicuri.

“Awalnya ada yang survei untuk menunjukkan titik lokasi. Biasanya yang menunjukkan ini juga peternak. Setelah aksi berhasil, dia mendapatkan uang dari para pelaku,” ujarnya.

Jika saat aksi pencurian ada orang yang berjaga, para pelaku tidak segan-segan menggunakan kekerasan dengan cara mengikat dan memukul korban. Namun, jika tidak ada penjaga, mereka mencuri bebek seperti biasa tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjual bebek curian seharga Rp80 ribu per ekor. Dengan total 217 ekor bebek yang dicuri dalam satu kejadian, keuntungan yang mereka peroleh mencapai sekitar Rp18 juta.

“Penadah yang membeli bebek ini juga berprofesi sebagai peternak dan penjual telur. Dari pengakuan pelaku, penadah ini sudah terbiasa menerima hasil curian,” bebernya.

Aksi pencurian dilakukan oleh para pelaku ini, dilakukan di lokasi yang jauh dari permukiman, di mana para pengangon bebek bekerja di malam hari. Pelaku yang merupakan sindikat pencurian ternak sudah ahli dalam menggiring bebek dan memahami kondisi lapangan. “Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Jika korban melawan, mereka dipukul dan diikat. Kalau tidak melawan, hanya diikat saja,” paparnya.

Dari keterangan para pelaku yang telah diamankan, mereka telah melakukan aksi di 5 lokasi berbeda, antara lain di wilayah Kuotamaneh Kecamatan Gunungguruh sebanyak 100 ekor, Cibeureum Kota Sukabumi sebanyak 50 ekor, Gandasoli Kecamatan Cireunghas sebanyak 217 ekor, Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar sebanyak 100 ekor, dan di daerah Bogor sebanyak 200 ekor.

Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta penadah yang diduga telah menerima bebek curian tersebut. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Selain mengaman pelaku, kami juga mengamankan beberapa utas tali yang terbuat dari potongan kain, dan sebuah palu kayu yang kami jadikan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |