SIMPENAN – Meninggalnya Suherlan (33) alias Samson warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan yang di massa, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menghimbau masyarakat tidak main hakim sendiri.
Tidak hanya itu, Kapolres Samian juga meminta masyarakat di Kabupaten Sukabumi untuk selalu menjaga ketertiban, keamanan lingkungannya masing masing, dan jika terdapat ditemukan hal hal yang melanggar dilingkunggannya segera melaporkan ke pihak berwajib..
Hal itu diungkapkan, Kapolres Samian sesaat mengunjungi kampung Cihurang, Desa Cidadap, kecamatan Simpenan, belum lama ini untuk melakukan cooling system bersama masyarakat dengan didampingi kepala desa dan unsur terkait lainnya.
“Saya menghimbau pada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Sukabumi untuk menjaga keamanannya dan ketertibannya lingkungan, bilamana ditemukan ada hal-hal yang melanggar aturan, pelanggaran bahkan suatu pidana, segera informasikan jangan main hakim sendiri, laporkan kami akan segera menindaklanjuti dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Samian saat wawancara.
“Jadi kedatangan kami ke sini, kami ingin memastikan kampung Cihurang, tempat kejadian penganiayaan, yang awalnya dilakukan oleh korban, dan kemudian korban dilakukan penganiayaan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Kapolres Samian mengaku prihatin atas adanya peristiwa tersebut, sehingga kedatangannya bersama unsur terkait lainnya ke kampung Cihurang sebagai upaya Cooling System atau rekonsiliasi guna memastikan bahwasannya situas sudah aman, kondusifi dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang.
“Tentunya menjadi ke prihatinan kita bersama, untuk proses hukum sendiri tetap kita lakukan, ini bagian dari bagaimana hukum kita memberikan rasa keadilan terhadap korban, atau keluarga korban,” terangnya.
“Dan juga bisa memberikan edukasi, pada masyarakat lain untuk tidak main hakim sendiri bila mana ada sesuatu yang ditemukan segera laporkan, pada aparat kepolisian terdekat, sehingga kita bisa mengambil tindakan cepat, sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Ditegaskan Kapolres Samian, bahwasannya Suherlan alias Samson sejauh ini sudah beberapa kali melakukan tindakan tindakan yang melanggar aturan ketentuan, bahkan sudah masuk keranah pidana dan sudah berapa kali diamankan hingga di proses jajaran kepolisian polres Sukanumi.
Namun, kata Kapolres Samian, terbentur, pasalnya pada saat dilakukan assesment kejiwaan yang bersangkutan Samson ternyata mengalami gangguan kejiwaan, sehingga di dalam pasal 44 terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggung jawaban pidana.
“Sehingga kita tempatkan, kita arahkan ke rumah sakit jiwa, dan dilakukan pengobatan, namun pengobatan yang tidak tuntas, waktunya terbatas, sehingga kembali lagi ke masyarakat dan kembali lagi melakukan perbuatannya, ini yang nantinya akan kita cari solusi kedepan, koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, bagaimana masyarakat atau orang-orang yang terindikasi harus diamankan, kemudian dilakukan penempatan di rumah sakit rumah sakit jiwa, yang sudah ditentukan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, di konfirmasi terpisah, sebelumnya jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim, telah mengamankan 6 orang diduga pelaku penganiayaan terhadap Samson hingga meninggal dunia, mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
“Tapi tetap, jajaran kepolisian memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Iya tdak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan Subjektif dari penyidik. Namun demikian proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” singkat Aah. (Ndi)