SUKABUMI – Jelang pencoblosan dan penghitungan suara yang digelar pada Rabu (27/11) yang tinggal menghitung hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan dalam persiapan Pilkada serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah mengatakan, identifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran.
Selain itu, memastikan proses pilkada serentak 2024 ini berjalan lancar untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Adapun hasil dari pemetaan dan identifikasi, didapati ada 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.
“Jadi 14 indikator TPS yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 381 Desa dan 5 kelurahan di 47 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10-15 November 2024,” kata pria yang akrab disapa Mufa pada Minggu (24/11).
Menurutnya, variabel dan indikator TPS rawan di antaranya yaitu penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan meliputi riwayat kekerasan dan/atau intimidasi.
“Ketiga, kampanye berisi politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa,” paparnya.
Lanjut Mufa, kelima, logistik meliputi riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Keenam, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, perusahaan, dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus. Ketujuh, jaringan listrik dan internet.
“Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kami mendapati 8 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Di antaranya 1.106 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 358 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 594 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 249 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,” paparnya.
Masih kata Mufa, ada 312 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 94 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, 28 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Kemudian 37 TPS di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor, dan/atau gempa,” cetusnya.
Pihaknya juga telah melakukan memetakan 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Di antaranya, ada 23 TPS terkendala aliran listrik, 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 50 TPS sulit dijangkau.
“7 TPS didirikan di wilayah konflik, 26 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi, 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan, 9 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu,” ungkap Mufa.
Selain itu, ada 22 TPS dekat wilayah kerja pertambangan dan/atau pabrik, 55 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik, 4 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilihan.
“Nah, ada 1 TPS di mana ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” tegasnya.
Berikutnya, ada 10 TPS di lokasi khusus, 3 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), serta ada 2 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Bawaslu telah merancang strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Kemudian sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, hingga berkolaborasi dengan pemantau Pilkada Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
Halaman: 1 2