SUKABUMI – Memasuki hari tenang pertama atau 4 hari ke hari menuju pemungutan dan penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten dan Kota Sukabumi mulai mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik mulai Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.
Pencopotan APK tersebut dilakukan memasuki masa tenang jelang pencoblosan, mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024. Dalam masa tenang ini tidak diperbolehkan lagi ada APK pasangan calon yang terpampang.
Secara simbolis, pencabutan APK berupa spanduk, baliho, dan juga umbul-umbul dilakukan di beberapa titik wilayah Kecamatan Citamiang. Mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pelabuhan II, Jalan Cikondang, dan Jalan Dwikora. Kemudian, dilanjutkan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong.
“Sebagaimana diamanatkan dalam aturan yang berlaku, persis memasuki hari tenang, maka kepada seluruh peserta di Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024, baik itu pasangan calon maupun partai politik, diwajibkan untuk menghentikan segala aktivitas kampanye, baik itu alat peraga maupun atribut-atribut lainnya,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.
Imam menegaskan, segala jenis APK yang mulai ditertibkan merupakan jenis-jenis alat peraga yang difasilitasi KPU. Di mana sebelumnya telah diserahterimakan kepada masing-masing tim pasangan calon.
Maka dari itu dari pihak KPU pun diwajibkan menertibkan APK tersebut bersama dengan Bawaslu. Selain itu, pihaknya juga meminta para pasangan calon, tim pemenangan, dan masyarakat betul-betul mematuhi aturan masa tenang tersebut.
“Kita butuh waktu untuk cooling down, untuk mempertimbangkan pilihan setelah satu bulan mendengarkan berbagai metode yang disampaikan dalam kampanye. Sampai pada waktunya nanti menentukan pilihan di TPS pada tanggal 27 November 2024. Kita pastikan masa tenang ini betul-betul steril dari segala macam aktivitas kampanye,” tegas Imam.
Lanjut Imam, KPU dan Bawaslu bukan hanya melakukan penertiban APK yang berbentuk secara fisik saja. Upaya sterilisasi berbagai bentuk kampanye di masa tenang juga dilakukan di berbagai platform digital. “Mulai dari media sosial, maupun di laman atau situs yang berkaitan dengan pasangan calon,” paparnya.
Disisi lain, masih kata Imam, sehari sebelum memasuki masa tenang, dalam rapat koordinasi pihaknya juga sudah mengimbau kepada masing-masing pasangan calon peserta Pilkada untuk menyampaikan kepada tim maupun relawan agar menghentikan segala macam aktivitas kampanye di platform digital.
“Apabila kedapatan maka tentu akan ada konsekuensi yang akan ditanggung dan tentu sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Mari kita ciptakan pemilu yang damai, jujur dan adil. Mari kita jaga kondusifitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada masa tenang Pilkada 2024 telah menggelar Apel Siaga di Alun-Alun Cisaat, pada Minggu, 24 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i mengatakan, di masa tenang ini seluruh calon kepala daerah dilarang berkampanye dalam metode apapun. Sehingga, seluruh alat peraga ataupun bahan kampanye harus dibersihkan.
“Jadi sejak pukul 00.00 di 24 November 2024, sudah memasuki masa tenang. Maka dari itu tidak boleh ada aktivitas kampanye. Kita juga harus membersihkan alat peraga dan bahan kampanye yang masih menempel. Sebab tidak boleh ada yang terpasang lagi di masa tenang ini,” tegasnya.
Halaman: 1 2