Heri Gunawan Serahkan 1.404 Sertifikat PTSL di Sukabumi

1 month ago 29

SUKABUMI – Dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyerahkan 1.404 sertifikat tanah kepada warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, pada Jumat pagi (13/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Dalam kunjungan kerjanya di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi, tepatnya saat melakukan penyerahan ribuan sertifikat tanah tersebut, dihadiri Koordinator Sub PTIP Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Asep Permana, Kepala Desa Sukamulya Dadun Ibrahim, serta masyarakat penerima sertifikat tanah.

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan kepada Radar Sukabumi menyatakan, penyerahan ribuan sertifikat PTSL ini, merupakan kelanjutan dari pengajuan program PTSL yang sebelumnya sempat tertunda.

“Pada tahun 2022, Desa Sukamulya mengajukan sekitar 4.000 PTSL, namun hanya sekitar 200-300 sertifikat yang dapat dicairkan. Di akhir 2023 atau awal 2024, Desa Sukamulya kembali mengajukan 1.500 PTSL, dan alhamdulillah sekitar 1.404 sertifikat sudah selesai dan kami serahkan langsung kepada masyarakat hari ini,” kata Heri Gunawan kepada Radar Sukabumi usai membagikan ribuan sertifikat PTSL pada Jumat (13/12).

Namun, karena kapasitas GOR Desa Sukamulya terbatas, acara penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada sekitar 150 warga yang hadir, sementara sisanya akan menerima sertifikat secara bertahap.

Hergun menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang sangat penting dan seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Caranya tidak sulit. Masyarakat yang memiliki rumah atau tanah yang belum bersertifikat, atau masih berupa girik atau AJB, cukup mendaftar melalui RT/RW. Kemudian, RT/RW akan memberikan keterangan untuk diteruskan ke pemerintah desa, dan dari desa akan diteruskan ke BPN,” jelas Hergun.

Dia menambahkan, dengan adanya program PTSL, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah jauh lebih terjangkau, yaitu hanya Rp150 ribu sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri. “Mau tanahnya seluas 100 meter atau 5.000 meter persegi, biayanya tetap Rp150 ribu. Bandingkan jika mengurus sendiri, biaya bisa mencapai jutaan rupiah,” tambahnya.

Sertifikat yang dikeluarkan, kata Hergun, sama seperti sertifikat pada umumnya. “Sertifikat ini bisa berupa buku (analog) atau digital, tergantung stok yang ada di BPN. Pada Juli 2024 kemarin sebenarnya, sertifikat tanah itu, sudah akan dikeluarkan dalam bentuk digital per lembar,” jelasnya.

Hergun sapaan karib Heri Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra ini, telah menegaskan mengenai pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat. “Sertifikat tanah bukan hanya dokumen resmi, tetapi juga perlindungan hukum dan bukti kepemilikan yang memberikan rasa aman dan manfaat ekonomi bagi warga,” imbuhnya.

Hergun melanjutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upayanya mengawal langsung pelaksanaan program PTSL di Sukabumi, agar semakin banyak warga yang bisa menerima manfaat dari program PTSL. 

“Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi tanah masyarakat agar mereka dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap berbagai fasilitas, termasuk pembiayaan dari perbankan,” tegasnya. 

Selain itu, politisi gaek asal Sukabumi ini juga memanfaatkan kunjungan kerja ini untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait pelayanan agraria dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Ia berharap program PTSL dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah bekerja keras memastikan sertifikat ini dapat diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |