BANDUNG — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa belanja perjalanan dinas masih memungkinkan dilakukan meski ada efisiensi APBD 2025 yang kemudian dialihkan pada pos anggaran prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengungkapkan bahwa hal tersebut karena dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tidak menghilangkan sepenuhnya perjalanan dinas.
“Masih boleh. Namun dikurangi, dalam Inpres yang disebutkan adalah mengurangi perjalanan dinas 50 persen, itu ditulis ‘clear’ walau kita inginnya di atas itu,” kata Iendra di Bandung, Jumat.
Termasuk, kata Iendra, perjalanan dinas keluar negeri, karena ketentuan jarak atau tujuan kegiatan tersebut dikembalikan ke daerah untuk mempertimbangkan efektivitas dan urgensinya.
“Tidak ada detail seperti itu. Mungkin itu dikembalikan pada daerah untuk mengaturnya. Karena kan harus dilakukan efisiensi guna direlokasi pada pos anggaran lain untuk pelayanan publik dan di sisi lain juga harus memenuhi program visi dan misi gubernur terpilih,” katanya.
Selain perjalanan dinas, kata Iendra, pemerintah daerah juga diamanatkan untuk membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, serta seminar atau (focus group discussion).
Lalu membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Serta mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki keluaran terukur.
Kemudian, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang atau jasa.
Lebih lanjut, Iendra mengatakan bahwa efisiensi ini anggaran ini berawal dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang mengamanatkan untuk melakukan perubahan anggaran, menyesuaikan atau mengakomodir visi misi gubernur terpilih.
Selanjutnya seiring dengan mulai dijalankannya Permendagri 12 Tahun 2024, pada awal Januari 2025, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Jadi itu gayung bersambut, di mana di dalamnya ada tujuh poin yang diarahkan untuk gubernur, bupati dan wali kota,” ujarnya.
Efisiensi ini juga, kata Iendra, menyesuaikan dengan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang diamanatkan oleh Inpres itu, akan dipangkas sebesar Rp50 triliun untuk seluruh Indonesia
“Rp50 triliun itu untuk seluruh Indonesia, dan kita sedang menunggu Jawa Barat kebagian berapa,” ucap Iendra.
Disinggung terkait detail anggaran, Iendra belum bisa memastikan, sebab pihaknya masih melakukan analisis dan penghitungan yang nantinya dicocokkan dengan visi misi Dedi Mulyadi, dan hasil analisis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyisir pos anggaran yang mungkin bisa dikurangi.
“Asesmen sudah dilakukan dari Bappeda dan BPKAD untuk efisiensi yang kemudian dikawinkan dengan visi misi gubernur terpilih, kemudian dikawinkan lagi dengan analisis teman-teman OPD,” ujarnya.
Terkait target rampungnya pembahasan efisiensi anggaran ini, Iendra belum bisa memastikan, meskipun PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin berharap kajian tersebut rampung pada Senin (3/2).
Meski demikian, Iendra mengatakan langkah efisiensi itu akan dieksekusi di tengah tahun 2025, atau pada masa pembahasan dan peresmian APBD Perubahan 2025 dengan harus melalui berbagai proses yang ditetapkan.
Halaman: 1 2