Langgam.id – PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) menangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang batalkan putusan PTUN Padang.
Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang menjadi dasar pembongkaran bangunan hotel dan rest area milik PT HSH di kawasan Lembah Anai dinyatakan tidak sah dan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat.
Sebelumnya, PTUN Padang melalui Putusan Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang dibacakan pada 18 Juni 2026 menolak seluruh gugatan PT HSH terhadap Pemprov Sumbar.
Perkara tersebut berkaitan dengan status lahan yang akan digunakan PT HSH untuk pembangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai.
Pemprov Sumbar sebelumnya menyatakan lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan sungai.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra mengatakan pihaknya sejak awal meyakini memiliki dasar hukum yang kuat dalam perkara tersebut. Salah satu bukti yang diajukan adalah sertifikat hak milik atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Dasar hukum klien kami sangat kuat. Kami memiliki sertifikat hak milik atas kawasan tersebut dan dengan terbitnya sertifikat itu, kawasan tersebut seharusnya sudah berada di luar kawasan hutan,” ujar Wilson kepada Langgam.id, Senin (14/9/2026).
Menurut Wilson, status lahan tersebut juga telah diperiksa melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Medan. Hasil pengecekan, kata dia, menunjukkan lokasi yang tercantum dalam sertifikat berada di luar kawasan hutan.
“Kami kemudian melakukan pengecekan sampai ke BPKH Medan. Hasilnya menyatakan sertifikat tersebut sudah berada di luar kawasan hutan dan bukti ini kemudian kami lampirkan dalam persidangan,” katanya.
Wilson mengatakan persoalan status lahan sebelumnya telah muncul dalam proses perizinan di Kabupaten Tanah Datar. Pihaknya kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
“Hasilnya sama, dinyatakan bahwa lokasi tersebut sudah bukan kawasan hutan. Setelah itu Pemkab Tanah Datar menyerahkan persoalan ini kepada Pemprov Sumbar,” ujarnya.
Namun, persoalan kembali berlanjut setelah Pemprov Sumbar melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) menyatakan lokasi tersebut berada di wilayah sempadan sungai.
Wilson menilai alasan tersebut belum cukup untuk menyatakan lahan PT HSH berada dalam wilayah yang tidak dapat digunakan untuk pembangunan.
“Belum ada aturan daerah yang secara jelas menetapkan garis sempadan sungai di lokasi tersebut,” katanya.
Ia merujuk pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Menurutnya, penetapan batas sempadan harus memiliki dasar dan aturan yang jelas sesuai kondisi wilayah.
“Seharusnya ada aturan yang jelas mengenai batas sempadan sungai. Kenyataannya, sampai saat ini khususnya di Kabupaten Tanah Datar belum ada perda yang mengatur secara jelas mengenai wilayah tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, PT HSH mengajukan banding setelah PTUN Padang menolak gugatannya. Wilson mengatakan putusan PTTUN Medan dinilai telah mempertimbangkan bukti yang diajukan pihaknya.
“Makanya kami ajukan banding. Alhamdulillah, PTTUN Medan memberikan putusan yang sesuai dengan bukti-bukti yang kami ajukan,” ujar Wilson. (HER)

13 hours ago
9

















































