Langgam.id – Kasus cekcok Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Teddy Fanani dengan pengendara terus mendapat atensi publik. Jika dugaan pemukulan itu benar-benar terjadi, maka pelaku berpotensi juga melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu dinyatakan pegiat HAM dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar, Ridho Alsyukri. Menurutnya, dugaan pemukulan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya berstatus sebagai anggota kepolisian.
“Dalam perspektif HAM, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat serta kekerasan. Maka, status sebagai anggota kepolisian tidak memberikan legitimasi untuk melakukan pemukulan terhadap warga sipil,” kata Ridho saat dimintai keterangan, Sabtu (8/8/2026).
Terlebih, kata Ridho, jika dugaan pemukulan tersebut dilakukan di luar konteks pelaksanaan tugas kepolisian yang sah. Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif pelanggaran disiplin atau etik internal kepolisian.
“Peristiwa ini mesti dilihat sebagai pelanggaran hukum dan HAM. Dugaan pemukulan yang dilakukan merupakan bentuk tindak pidana,” katanya.
Menurut Ridho, posisi anggota kepolisian sebagai aparat negara justru membawa tanggung jawab yang lebih besar dalam menghormati dan melindungi HAM. Sebab, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
“Jabatan yang melekat pada seseorang yang mendapat mandat dari negara untuk menjalankan, memenuhi, menghormati, dan melindungi HAM, justru tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban tersebut,” ujar Ridho.
Terkait langkah pelaporan melalui Propam, Ridho menilai mekanisme tersebut secara prosedural merupakan salah satu saluran hukum yang sah dan dapat ditempuh oleh pihak yang merasa menjadi korban.
“Secara prosedural sudah tepat. Karena itu merupakan salah satu saluran hukum yang sah dan tersedia,” katanya.
Namun, karena dugaan perkara tersebut melibatkan anggota Polri, Ridho menyarankan agar korban tidak hanya mempertimbangkan mekanisme pengawasan internal di tingkat Polda Sumbar.
“Namun karena ini melibatkan anggota Polri, saran saya jangan hanya melalui mekanisme internal Polda saja. Bisa juga mempertimbangkan membuat laporan ke Propam tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain mekanisme internal kepolisian, Ridho juga mendorong korban mempertimbangkan mekanisme pengawasan eksternal apabila terdapat kekhawatiran mengenai independensi pemeriksaan atau dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, persoalan tersebut juga dapat dikomunikasikan dengan lembaga pengawas maupun lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan dan perlindungan HAM.
Sebelumnya, Bil Irzano, pengemudi yang terlibat cekcok telah resmi melaporkan Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani resmi ke Propam pada Jumat (7/8/2026).
Bil melapor karena tidak terima dengan kejadian tersebut. Ia mengaku juga telah melakukan visum atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
Korban merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kepustakaan Kota Padang sebagai petugas arsip.
Insiden cekcok di jalan itu terjadi ketika Bil hendak menjemput Kepala Perpustakaan Nasional RI di BIM. Saat itu, ia mengaku menyalip kendaraan rombongan Kombes Teddy.
Setelah berhasil mendahului, kendaraan Kombes Teddy kembali mencoba menyalip. Tak lama kemudian, mobil yang dikendarainya dihentikan.
“Saya sudah meminta maaf. Saya bilang saya salah karena menyalip. Tapi saya tetap dituduh membahayakan nyawa beliau,” ujarnya.
Bil mengaku empat orang turun dari kendaraan dan menghampirinya. Ia mengaku dipukul hingga kacamata yang dipakainya patah.
“Kacamata saya patah karena dipukul. Setelah itu mereka langsung pergi,” katanya.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy telah atensi kasus ini. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
“Atas perintah Bapak Kapolda, Bidang Propam melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu,” katanya.
Susmelawati menegaskan penyidik Propam akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sebelum menyimpulkan penyebab kejadian.
“Kami masih mendalami bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi. Nanti kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, setiap anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa Bapak Kapolda tegas. Tidak ada anggota Polri yang luput dari sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya. (ICA)

6 hours ago
8















































