Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mendorong kasus fraud atau kecurangan di perbankan, termasuk yang terjadi di Bank Nagari, ditangani aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan di internal perbankan.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan sistem pengendalian internal dan mekanisme antifraud di perbankan, khususnya Bank Nagari, saat ini berjalan dengan baik. Menurutnya, terungkapnya sejumlah kasus fraud justru menunjukkan sistem tersebut mampu mendeteksi adanya penyimpangan.
“OJK menilai sistem pengendalian internal bank, terutama Bank Nagari, berjalan sangat baik. Makanya muncul kasus-kasus fraud yang kini ramai informasinya,” kata Roni, Jumat (7/8/2026).
Menurut Roni, mekanisme antifraud yang sebelumnya belum terlalu efektif kini telah berfungsi dengan lebih baik. Temuan penyimpangan dapat terdeteksi melalui sistem pengawasan yang dibangun bank dan kemudian ditindaklanjuti.
“Jadi sistem antifraud-nya berjalan efektif. Kalau dulu tidak terlalu efektif, sekarang berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, Roni mengingatkan bahwa tidak ada sistem pengendalian yang sepenuhnya mampu menutup seluruh celah penyimpangan. Karena itu, OJK terus mendorong perbankan meningkatkan kepatuhan pegawai sekaligus memperkuat pengawasan dan manajemen risiko.
“Kami dari OJK selaku pengawas selalu mendorong dan meningkatkan kepatuhan pegawai Bank Nagari. Apa pun sistem yang dibangun, tentu ada celah fraud. Ini untuk terus diminimalisir,” katanya.
Roni mengatakan penguatan sistem pengawasan dan manajemen risiko menjadi penting untuk memperkecil peluang terjadinya fraud. Selain mencegah penyimpangan, mekanisme tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditemukan dan ditindaklanjuti.
Kasus Siberut Libatkan 125 Debitur
Salah satu kasus yang saat ini ditangani aparat penegak hukum adalah dugaan fraud di Bank Nagari KCP Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Polda Sumbar sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut. Kasus itu melibatkan 125 debitur fiktif dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar. Pengungkapan perkara bermula dari audit investigasi internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar.
Tiga tersangka tersebut yakni Rino Edrica Purnama selaku Pimpinan Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu sebagai petugas kredit, serta Mikael Sakeletuk yang berperan sebagai pihak eksternal pencari data calon debitur. Dugaan penyimpangan tersebut berlangsung pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2025.
Berdasarkan penyidikan Polda Sumbar, modus yang diduga dilakukan antara lain memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha dan agunan, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Kredit kemudian dicairkan kepada 125 data nasabah yang terdiri atas kredit fiktif, kredit topengan, hingga kredit yang diberikan di luar wilayah kerja KCP Siberut.
Temuan tersebut dilaporkan Bank Nagari kepada Polda Sumbar pada 4 Agustus 2025. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 Juni 2026.
Roni menilai penanganan kasus oleh kepolisian maupun kejaksaan perlu didukung agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Munculnya kasus-kasus fraud di perbankan ini yang ditangani aparat hukum, kepolisian maupun kejaksaan. OJK mensuport penuh penegakan hukum ini, sehingga memberikan efek jera,” tegasnya.
Menurut Roni, kasus fraud sebenarnya dapat saja diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan. Namun, sanksi internal memiliki keterbatasan dibandingkan proses pidana.
“Sebenarnya bisa saja diselesaikan secara internal oleh pihak bank. Tetapi tentu, hukumannya paling turun pangkat, paling banter pemecatan,” katanya.
Karena itu, OJK mendorong kasus yang memenuhi unsur pidana untuk diproses melalui aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai perbankan.
“Kita ingin ada efek jera. Makanya OJK mendorong harus pidana. Kami juga mendorong perbankan meningkatkan sistem pengawasan di internalnya,” ujar Roni.
Sebelumnya, Bank Nagari juga menyatakan sejumlah kasus fraud di beberapa kantor cabang dan kantor cabang pembantu terungkap melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk audit internal dan Whistleblowing System (WBS). Manajemen menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat tata kelola dan sistem pengendalian internal.
Dengan penguatan sistem internal dan proses hukum terhadap kasus yang memenuhi unsur pidana, OJK berharap risiko fraud di sektor perbankan Sumbar dapat terus ditekan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. (HER)

8 hours ago
9















































