SUKABUMI – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam penataan sarana dan prasarana di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palampang, yang berlokasi di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan, Nunung Nurhayati, menyusul beredarnya informasi di media sosial dan perpesanan aplikasi yang menyebutkan bahwa TPI Palampang terbengkalai dan tidak lagi difungsikan sebagai tempat jual beli ikan.
“Isu bahwa TPI Palampang tidak terurus itu tidak benar. Kami terus berupaya melakukan perbaikan, hanya saja prosesnya terhambat karena faktor administrasi, terutama terkait kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” ujar Nunung kepada Radar Sukabumi. Senin (7/4/2025).
Menurut kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung, TPI yang dibangun sejak tahun 1970-an ini telah beberapa kali diupayakan untuk diperbaiki. Bahkan pada tahun 2023, Dinas Perikanan telah mengusulkan program Kampung Nelayan Modern (Kalamo) melalui surat Bupati Sukabumi tanggal 10 januari 2024
Hal itupun, kata Nunung lagi sudah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19 tanggal 20 Maret 2024, namun rencana tersebut tertunda karena tidak lolos syarat Amdal sehingga pembangunan di TPI Ciwaru ditunda.
“Penundaan pembangunan juga diperkuat oleh surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.3220/DJPT.1/PI.420/VII/2024 tanggal 7 Juli 2024,” jelasnya.
Padahal, kata Nunung, program Kalamalo sudah sesuai dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Selatan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Calon Lokasi Kampung Nelayan Modern.
“Juga sesuai Keputusan Bupati Sukabumi tanggal 22 Maret 2024 tentang Lokasi Kampung Nelayan Modern di TPI Ciwaru,” terangnya.
Juga lanjut Nunung, sebagaimana ketentuan Pasal 106 huruf a PP 22/2021 yang menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, UKL-UPL, dan SPPL diatur dengan peraturan menteri.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,” paparnya.
Lebih lanjut Nunung menerangkan, meski Pertek dari BPN dan KKPR dari DPTR sudah sesuai, serta syarat pembangunan TPI dan fasilitas lainya hanya membutuhkan SPPL dan PBG, namun Dinas Perikanan mengajukan UKL-UPL. Ketentuan wajib Amdal sudah tertuang di Permen Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran 1 halaman 33, 257 yang menyatakan KBLI 42913 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan Dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile/open pile panjang < 400 m atau bangunan luas < 10.000 meter persegi tidak wajib Amdal melainkan UKL UPL.
“Selain itu KBLI 47215, 47245, 47753, 47754, 47815,Perdagangan Eceran di Bidang Perikanan (Semua Jenis Perdagangan terkait Perikanan) Tidak wajib Amdal dan UKL UPL (Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran 1 halaman 256),” paparnya.
Masih kata Nunung, semua Dermaga pasti dibangun di sempadan begitu juga TPI dan fasilitas penunjang lainnya pasti dibangun di sempadan, dan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 sudah jelas menyatakan Pembangunan TPI dan fasilitas pendukung yang berdiri diatas tanah seluas 2.130 m2 Tidak Wajib Amdal.
“Maka berdasarkan pengalaman sebelumnya dokumen pembangunan Side Pile/Talud PPI Cisolok, Pabrik Es, Pasar Ikan dan TPI dokumen yang disyaratkan oleh DLH adalah UKL-UP,” tuturnya.
Halaman: 1 2