Fakta-Fakta Sengketa PT HSH dan Pemprov Sumbar di Lembah Anai

10 hours ago 10

Langgam.id – Sengketa PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) terkait pembangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan banding perusahaan. Perkara ini bukan hanya soal bangunan yang berada di kawasan Lembah Anai.

Sengketa berkembang menjadi perdebatan mengenai status lahan, kawasan hutan, sempadan Sungai Batang Anai, kewenangan pemerintah dalam menetapkan sempadan sungai hingga keabsahan keputusan gubernur yang memerintahkan pembongkaran.

Berikut fakta yang menjadi latar belakang sengketa dirangkum Langgam.id

  1. Berawal Bangunan di Lembah Anai

Persoalan bermula dari pembangunan sejumlah bangunan milik PT HSH di kawasan Lembah Anai. Bangunan itu antara lain berupa kerangka hotel, warung kopi dan masjid.

Pemprov Sumbar kemudian menilai bangunan tersebut berada di kawasan yang tidak semestinya, digunakan untuk pembangunan karena masuk dalam kawasan sempadan Sungai Batang Anai. Pemprov juga sebelumnya menyatakan lokasi itu berkaitan dengan kawasan hutan dan wilayah rentan bencana.

Atas dasar itu Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 640-445-2025 pada 6 Agustus 2025. Melalui keputusan tersebut, PT HSH diperintahkan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

PT HSH menolak keputusan dan memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemprov Sumbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Perusahaan mempersoalkan dasar penerbitan keputusan gubernur tersebut. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah status lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Kuasa hukum PT HSH Wilson Saputra menyebutkan, lahan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang sah. Lahan itu dibeli Haji Ali Usman Syuib pada 2021 dan telah memiliki sertifikat.

Menurut pihak PT HSH, status lahan kemudian diperiksa kepada instansi yang berwenang di bidang kehutanan. Perusahaan menyatakan hasil pengecekan menunjukkan lokasi dalam sertifikat berada di luar kawasan hutan dan berstatus Area Penggunaan Lain.

PT HSH juga berpendapat bahwa keberadaan sertifikat dan status lahan tersebut menjadi dasar bahwa lokasi pembangunan tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai kawasan hutan.

  1. Berada di Sempadan Sungai

Pemprov Sumbar berpendapat bangunan PT HSH berada di kawasan sempadan Sungai Batang Anai, sehingga penertiban dan pembongkaran dilakukan untuk menjaga fungsi sungai sekaligus menghindari risiko di kawasan Lembah Anai.

Di sisi lain, PT HSH membantah bahwa lokasi bangunan mereka berada dalam sempadan sungai sebagaimana yang dipersoalkan pemerintah.

Sengketa kemudian bergeser pada persoalan kewenangan. Dalam proses persidangan, salah satu persoalan yang menjadi titik perdebatan adalah apakah Gubernur Sumbar memiliki kewenangan menetapkan garis sempadan sungai yang menjadi dasar penerbitan keputusan pembongkaran tersebut.

Pada tingkat pertama, PTUN Padang melalui Putusan Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang dibacakan pada 18 Juni 2026 menolak gugatan PT HSH.

Putusan itu membuat Pemprov Sumbar berada pada posisi memenangkan perkara di tingkat pertama dan membuka jalan bagi pemerintah untuk mempertahankan keputusan pembongkaran.

  1. PT HSH Ajukan Banding ke PTTUN Medan

PTTUN Medan pada 2 September 2026 mengabulkan banding PT HSH dan membatalkan keputusan gubernur yang menjadi dasar perintah pembongkaran bangunan.

Dengan putusan tersebut, keputusan gubernur yang diperkarakan PT HSH dinyatakan tidak sah dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pihak PT HSH kemudian menyatakan putusan tersebut memperkuat posisi hukum perusahaan terhadap bangunan yang berada di Lembah Anai. Namun, perkara belum benar-benar selesai.

Pemprov Sumbar menyatakan tidak menerima putusan PTTUN Medan dan memilih menempuh upaya hukum kasasi. Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menyebut pertimbangan PTTUN Medan dinilai lebih menitikberatkan pada persoalan kewenangan gubernur dalam menetapkan sempadan sungai.

Menurut Pemprov Sumbar, persoalan kewenangan tersebut belum otomatis menyelesaikan seluruh substansi yang dipersoalkan pemerintah terkait keberadaan bangunan di Lembah Anai.

Dengan rencana kasasi tersebut, sengketa PT HSH dan Pemprov Sumbar masih berlanjut di jalur hukum.

Di sisi lain, putusan PTTUN Medan juga tidak serta merta mengakhiri perdebatan mengenai aspek lingkungan dan kebencanaan di kawasan Lembah Anai.

Kawasan tersebut merupakan daerah yang memiliki bentang alam dan aliran Sungai Batang Anai. Karena itu, selain persoalan legalitas keputusan administrasi, keberadaan bangunan di kawasan tersebut juga menjadi perhatian dari sisi tata ruang, fungsi sungai dan risiko bencana.

Dengan demikian, sengketa PT HSH dan Pemprov Sumbar kini memiliki setidaknya tiga lapis persoalan status dan penggunaan lahan, kewenangan pemerintah dalam menetapkan sempadan sungai, serta dasar penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai.

Putusan PTTUN Medan telah mengubah posisi perkara dari kemenangan Pemprov Sumbar di tingkat pertama menjadi kemenangan PT HSH di tingkat banding.

Namun, karena Pemprov Sumbar menyatakan akan mengajukan kasasi, kepastian hukum akhir mengenai keputusan pembongkaran bangunan PT HSH masih menunggu proses hukum selanjutnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |