PALABUHANRATU – Menanggapi tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) usulan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang tengah dibahas, Bupati Sukabumi Marwan Hamami berharap keberadaannya nanti dapat difahami masyarakat.
Hal itu diungkapkan Bupati Marwan seusai mendengarkan nota penjelasan dari DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (13/1/2025) siang di aula rapat gedung utama DPRD jalan Komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu.
“Tiga raperda yang hari ini dibahas, untuk melengkapi regulasi regulasi yang belum teroptimalkan di masyarakat, yang mudah mudahan dengan adanya perda nanti, bisa menjamin satu kekuatan dari potensi yang selama ini memang lost misalnya,” ujar Marwan.
Menurut Marwan, meski saat ini masih dalam pembahasan, dari tiga raperda yang akan dijadikan perda yakni tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, tentang jasa lingkungan dan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi semuanya saling melengkapi.
“Nah makanya saling dilengkapi, di isi, mana sesuai aturan, atau hal yang perlu dipercepat, dikuatkan, prosesnya juga tidak bisa hanya melihat pada waktu sesaat hari ini, tapi jangka panjang,” jelasnya.
“Dan tentunya juga masyarakat bisa dilibatkan, memberikan masukan seperti apa harapan mereka, karena ini regulasi, ini terbentuk terlalu lama aturan ini, tapi belum memberikan ruang bagi pemberdayaan,” imbuhnya.
Kedepan, lanjut Bupati Marwan, setelah tiga Raperda menjadi Perda, masyarakat bisa memahami aturan yang telah ditetapkan tersebut, Ia mencontohkan masalah kebersihan, yang seharusnya tidak hanya menjadi beban dan tanggung jawab dinas saja, namun juga masyarakat, pedagang dan juga unsur terkait lainnya.
“Seperti di Bali misalnya, para pedagang itu bertanggung jawab kepada sampah yang ada di depannya, jadi tidak harus terus mengandalkan dinas kebersihan yang terbatas anggaran, terbatas sumber daya manusianya, tapi mereka (masyarakat pedagang) bisa menjaga kebersihan lingkungannya sendiri karena memang untuk mereka sendiri,” terangnya.
Termasuk pada penataan yang lain, lanjut Bupati Marwan, yang bisa dilihat contoh kecilnya yakni terkait penataan trotoar didepan jalan Siliwangi yang hingva kini belum ada penataan, hal itu bukan berarti pemerintah mengabaikan, namun agar para pedagang tidak berjualan di area trotoar.
“Saya selalu di protes trotoar jalan Siliwangi kenapa belum di beresin, tadinya saya belum di berisin itu, supaya yang jualan tidak betah, tapi makin banyak, padahal sudah jelek itu trotoar,” paparnya.
“Nah itu aturannya belum ada, padahal sudah ada himbauan tidak boleh jualan disitu (trotoar) eh malah ketutup sama pedagang, akhirnya yang dimarahin satpol pp lagi, padahal kalau mereka (masyarakat) ngerti, itu kan tempat jalan manusia malah di tutup pakai merk atau spanduk nasi goreng,” sambungnya.
Untuk hal itulah, tegas Marwan tiga raperda didorong untuk menjadi perda agar masyarakat memahami, pasalnya dalam perda sudah jelas sanksi.
“Nah Itulah yang di dorong di perda ini, supaya mereka faham dan ketika perda ini sudah jadi mereka harus taat dan juga penegakan perda itu harus berjalan secara baik,” ucapnya.
Sejauh ini di akui Bupati Marwa. mengedukasi masyarakat tidak gampang dan membutuhkan waktu yang tidak singkat, terlebih kabupaten Sukabumi sudah menjadi daerah tujuan wisatawan semua harus bersinergi.
“Karena ini daerah wisata yang mau tidak mau harus di terapkan, misalnya di depan alun alun tidak boleh ada yang jualan, tadi saya lihat berjejer jualan mobil, yang jualan pakai gerobak yang tidak boleh berjualan disitu, tapi yang jualan di mobil bak itu berjejer. Padahal kalau nanti persoalan ini dibiarkan lama, itu yang tukang dagang dorongan (gerobak) pasti akan ikut geser, nantinya pasti kenapa yang pakai kendaraan di izinkan, kepada yang saya tidak,” tuturnya.
“Nah dengan perda inilah akan mengatur sedemikian rupa, mana yang dimungkinkan untuk dikuatkan dan bermanfaat untuk mereka, selama ini ada aturan cuma belum di perdakan, masih aturan aturan peraturan bupati, masih intruksi bupati, kalau sudah perda kan mengikat, harus ditaati, mau tidak mau, nanti ada sanksi, kalau sudah perda kan ada sanksi,” tandasnya. (Ndi)