Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan keseriusannya menertibkan kewajiban pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Penertiban tidak hanya diarahkan pada pembayaran tunggakan, tetapi juga pembenahan data kendaraan agar status kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak menjadi jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, Pemprov Sumbar tengah melakukan pemutakhiran data kendaraan milik ASN maupun kendaraan dinas pemerintah.
“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat 18.428 unit kendaraan yang tercatat atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak.
Sementara itu, masih terdapat 3.954 unit kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajiban pajak.
Menurut Arry, angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena tidak seluruh kendaraan yang tercatat menunggak masih digunakan atau dimiliki ASN bersangkutan.
Sebagian di antaranya diketahui telah berpindah tangan, namun proses balik nama belum dilakukan oleh pemilik baru. Ada pula kendaraan yang sudah dijual tetapi pemilik sebelumnya belum melaporkan atau melakukan pemblokiran.
“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah pendataan dilakukan, kendaraan yang telah berpindah kepemilikan akan diproses pemblokiran sehingga pemilik baru didorong segera melakukan balik nama.
Pemprov Sumbar juga akan menyinkronkan data kendaraan dengan data kepegawaian. Hal itu diperlukan untuk menertibkan kendaraan yang masih tercatat atas nama ASN yang telah pensiun atau mutasi ke luar Sumbar.
“Data ASN yang sudah pensiun atau mutasi juga akan kita sinkronkan bersama BKD. Jangan sampai kendaraan masih tercatat atas nama ASN aktif, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam kondisi tersebut,” katanya.
Selain kendaraan milik ASN, Pemprov Sumbar juga masih menemukan tunggakan pada kendaraan dinas pemerintah.
Tercatat sebanyak 988 unit kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Sumbar masih memiliki tunggakan pajak. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga tercatat dalam data tersebut.
Arry mengatakan, persoalan administrasi juga ditemukan pada kendaraan yang telah dilelang maupun dihibahkan.
Kendaraan hasil lelang, misalnya, masih dapat tercatat sebagai kendaraan pemerintah apabila pemenang lelang belum melakukan balik nama. Begitu juga kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain.
“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat.
Setelah proses hibah selesai, status registrasi kendaraan tersebut harus segera disesuaikan sehingga kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar meminta seluruh OPD lebih disiplin membayar pajak kendaraan sesuai tanggal jatuh tempo.
Pemprov tidak ingin pembayaran pajak baru dilakukan secara bersamaan dalam jumlah besar menjelang akhir tahun anggaran.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.
Untuk memperkuat kepatuhan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan. Koordinasi juga dilakukan dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak.
Evaluasi dan desk akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.
Pemprov Sumbar bahkan tengah mengkaji langkah yang lebih tegas terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Salah satu opsi yang dikaji yakni mengaitkan kepatuhan membayar pajak kendaraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arry menegaskan, penertiban pajak kendaraan tersebut bukan semata-mata mengejar angka tunggakan.
Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan seluruh data kendaraan bersih, status kepemilikan jelas, dan kewajiban pajak dibebankan kepada pihak yang memang bertanggung jawab.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (HER)

11 hours ago
9
















































