Catatan Tragedi di Tambang Emas Ilegal Sumbar, Sudah 48 Orang Meninggal Sejak 2012

4 hours ago 6

Langgam.id – Sembilan orang meninggal dunia usai tertimbun material tebing longsor di lokasi tambang emas ilegal di Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menilai, kejadian berulang ini merupakan kegagalan negara melindungi rakyat dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa. 

Dalam catatan Walhi Sumbar,  sedikitnya sudah 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. Jumlah ini adalah jumlah yang mampu di tracking di media sosial. 

“Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagaian besar tak terungkap kepada publik,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam keterangannya, Jumat (15/5). 

Meskipun sudah banyak menelan korban, kata Tommy, aktivitas tambang emas ilegal tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai. 

“Sebagian besar sungai yang sudah hancur diantaranya, Hulu DAS Batang Hari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, Hulu DAS Kampar,” ungkapnya.  .

Menurut Tommy, penambang di Sumbar saat ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar. Faktanya, penambangan emas ilegal mmenggunakan ekskavator dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. 

Walhi Sumbar mencatat aktivitas penambangan emas ilegal telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10 ribu hektare lahan yang terbuka dan hancur. 

“Sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l,” bebernya.  

Walhi Sumbar mendesak penegak hukum untuk penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar. Termasuk, lenindakan hukum terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, dan aparat yang diduga terlibat. 

Selanjutnya, pemulihan kawasan hutan lindung dan DAS di Sumbar yang rusak akibat penambangan emas ilegal.  

Berikut data kejadian dan jumlah korban meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumbar

  1. 20 Oktober 2012, di Sungai Kanaikan, Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Batahan Aek Nabirong, Kecamatan Ranah Batahan serta Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat: 1 orang meninggal.
  2. 25 Januari 2019, di lokasi tambang emas tradisional Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat: 1 orang meninggal.
  3. April 2020, di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 9 orang meninggal
  4. 11 Januari 2021, di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 4 orang meninggal dan 5 luka-luka.
  5. 10 Mei 2021, di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 8 orang meninggal dan 9 luka-luka.
  6. 30 Oktober 2024, di Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 1 orang meninggal.
  7. 26 September 2024, di DAS Hiliran Gumanti, Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok: 13 orang meninggal.
  8. 9 April 2026, di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung: 2 orang meninggal.
  9. 14 Mei 2026, di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung: 9 orang meninggal. (*)
Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |