Langgam.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatra Barat (Sumbar) mempersoalkan penggunaan formula pertek atau rumus menghitung Pajak Air Permukaan (PAP). Mereka keberatan atas pengenaan PAP tersebut pada sektor perkebunan kelapa sawit
Menurut Ketua Bidang Hukum GAPKI Sumbar, Hokianto Tanjaya, formula pertek yang dipakai pada dasarnya menghitung surplus curah hujan, bukan volume air permukaan yang benar-benar diambil oleh perusahaan.
“Formula berbasis curah hujan pada hakikatnya memajaki hujan, bukan pengambilan air permukaan,” kata Hokianto kepada Langgam.id, Jumat (14/8/2026).
Ia menambahkan, posisi tersebut juga didukung oleh Pertek PAP Sumbar Rev.2 yang mencantumkan prinsip pajak bukan atas hujan. GAPKI juga merujuk pada naskah akedemik mengenai kebutuhan air sawit yang disusun oleh Tim IPB serta Surat DJPK Kementerian Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Maka itu, Hokianto mengungkapkam, GAPKI Sumbar tidak keberatan terhadap PAP yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata untuk kebutuhan pabrik kelapa sawit, pembibitan, maupun sarana operasional yang memang menggunakan air dari sungai, danau atau mata air.
“Yang kami akui sebagai objek yang sah adalah pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang nyata untuk pabrik kelapa sawit, pembibitan, dan sarana operasional, serta dikenakan berdasarkan volume riil,” jelasnya.
Namun pada realitanya, kata dia, PAP yang telah ditagihkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh Bapenda Sumbar adalah berdasarkan kepada debit air sesaat yang mengalir pada badan air, bukan berdasarkan kepada alat ukur pengambilan air yang dikenal dengan nama flowmeter.
“PAP yang dikenakan dan ditagihkan tersebut adalah air yang dikonsumsi oleh akar tanaman kelapa sawit, sehingga sangat aneh apabila konsumsi air oleh akar tanaman dikenakan PAP ini, sedangkan akar tanaman berada dibawah tanah sementara yang ditagihkan adalah air permukaan,” ungkapnya.
“Sebaliknya, kami menolak pengenaan PAP atas areal tanaman yang dihitung berdasarkan curah hujan dan kanal yang murni berfungsi sebagai drainase,” sambung Hokianto.
Sementara itu, Wakil Ketua II GAPKI Sumbar, Lelo Ritonga turut, menjelaskan bahwa pihaknya juga mempersoalkan klasifikasi pabrik kelapa sawit pada kelompok 100 atau industri besar lainnya oleh UPT Bapenda Pasaman Barat.
Menurutnya, klasifikasi itu menyebabkan beban pajak sekitar 6,9 kali lebih tinggi dibandingkan apabila diklasifikasikan sebagai agro industri dengan FKPAP 14,50.
“Atas persoalan tersebut, GAPKI Sumbar meminta Pemprov Sumbar meninjau kembali dasar pengenaan PAP pada sektor perkebunan kelapa sawit,” kata dia.
Lelo mengatakan pihaknya mengusulkan agar PAP hanya dikenakan terhadap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang nyata dan terukur.
“Kami juga meminta air hujan dan fungsi drainase dikeluarkan dari objek PAP serta menghentikan penggunaan formula berbasis curah hujan,” tuturnya.
Lelo menyebut bahwa GAPKI Sumbar meminta koreksi klasifikasi pabrik kelapa sawit menjadi agro industri dan mendorong dilakukannya verifikasi lapangan secara bersama.
“Verifikasi lapangan perlu dilakukan bersama Bapenda, Dinas Perkebunan, SDA-BK, GAPKI dan tim ahli IPB yang telah menyusun naskah akademik kebutuhan air sawit atau tim peneliti dari Universitas Andalas untuk menetapkan titik serta volume pengambilan air yang benar sebelum penetapan,” ujarnya.
Lelo menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap memiliki dasar pengenaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (WAN)

8 hours ago
7
















































