Sekda Sumbar Minta Daerah Sesuaikan Pembentukan Kelembagaan BPBD

14 hours ago 8

Langgam.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi meminta pemerintah kabupaten dan kota menyesuaikan pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Arry saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026).

FGD yang berlangsung selama dua hari, 12-13 Agustus 2026, digelar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam penataan kelembagaan BPBD di seluruh daerah di Sumatera Barat.

Arry mengatakan penyesuaian kelembagaan penting dilakukan karena Sumatera Barat memiliki tingkat risiko bencana yang kompleks, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir bandang hingga tanah longsor.

“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” kata Arry.

Menurutnya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 membawa sejumlah konsekuensi terhadap tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, serta hubungan kerja dalam penyelenggaraan urusan kebencanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD agar pelaksanaan penanggulangan bencana tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Arry juga menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian daerah dalam penyesuaian kelembagaan BPBD, yakni harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah, penguatan kapasitas serta kewenangan BPBD, dan sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Penguatan tersebut mencakup fungsi komando kebencanaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, dukungan anggaran, hingga pemenuhan sumber daya manusia sesuai tingkat kerawanan bencana masing-masing daerah.

“Sinergi antara Biro Organisasi sebagai penyusun kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum sebagai pengawal regulasi, serta BPBD sebagai pelaksana teknis adalah kunci utama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat Dina Febrianti mengatakan penyesuaian kelembagaan BPBD merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD wajib disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku. Penyesuaian kelembagaan BPBD kabupaten/kota ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

Dina mengatakan FGD tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota yang telah digelar pada 18 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri, BNPB, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, dan BPBD se-Sumatera Barat membahas penyesuaian kelembagaan sesuai regulasi terbaru.

Berdasarkan perkembangan terakhir, sebanyak 10 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses dan siap menerbitkan kebijakan terkait kelembagaan BPBD. Lima daerah masih dalam proses, sementara lima daerah lainnya masih melengkapi persyaratan dokumen.

Pemprov Sumbar berharap penyesuaian tersebut dapat menghasilkan kelembagaan BPBD yang lebih efektif, adaptif, dan responsif dalam menghadapi risiko bencana.

Selain itu, penataan kelembagaan diharapkan memperjelas pembagian kewenangan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |