PAP Sektor Perkebunan Nunggak Rp114 Miliar, Paling Banyak di Pasbar, Dharmasraya dan Pessel

1 hour ago 3

Langgam.id – Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat mencapai Rp114,1 miliar. Tunggakan terbesar tercatat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), disusul Dharmasraya dan Pesisir Selatan (Pessel).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin mengatakan, total kewajiban PAP sektor perkebunan yang tercatat mencapai Rp114.282.345.200. Dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan wajib pajak.

Dengan demikian, masih terdapat pajak terutang sebesar Rp114.102.637.700.

“Total kewajiban PAP sektor perkebunan Rp114.282.345.200. Yang sudah dibayarkan baru Rp179.707.500, sehingga masih ada Rp114.102.637.700 pajak terutang,” kata Al Amin kepada Langgam.id, Kamis (12/8/2026).

Al Amin mengatakan, Bapenda Sumbar telah mendata sebanyak 41 perusahaan sektor perkebunan yang menjadi wajib pajak PAP. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.

“Dari 41 perusahaan tersebut, baru empat perusahaan yang telah membayar pajak air permukaan. Selebihnya belum membayar sama sekali terhitung sejak Januari sampai Juli 2026,” ujarnya.

Menurutnya, PAP merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan sektor perkebunan yang telah terdata sebagai wajib pajak.

Berdasarkan data Bapenda Sumbar, tunggakan terbesar berada di Pasaman Barat yang mencapai Rp77.950.744.600. Dari jumlah tersebut, baru Rp178.932.300 yang telah dibayarkan sehingga masih tersisa Rp77.771.812.300.

Tunggakan terbesar berikutnya berada di Dharmasraya sebesar Rp13.067.800.300 dan Pesisir Selatan mencapai Rp11.882.436.100.

Selain tiga daerah tersebut, tunggakan PAP sektor perkebunan juga tercatat di Agam sebesar Rp7.316.448.100, Padang Aro Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.956.400.

Al Amin mengatakan Bapenda Sumbar telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban PAP.

Sebelum memberikan surat peringatan, Bapenda Sumbar juga telah melakukan diskusi dengan pemilik perusahaan untuk mencari jalan keluar dalam penyelesaian pembayaran pajak tersebut.

“Sudah kami berikan surat peringatan satu. Sebelumnya juga sudah dilakukan diskusi dengan pemilik perusahaan bagaimana mencari jalan tengah mengenai pembayaran pajak air permukaan ini,” katanya.

Namun, dari 41 perusahaan yang terdata, baru empat perusahaan yang menindaklanjuti dengan melakukan pembayaran.

Bapenda Sumbar akan kembali melakukan pembahasan pada pekan depan untuk menindaklanjuti SP 1 yang telah diberikan kepada perusahaan yang masih menunggak.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak diselesaikan, proses penagihan akan dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak ditindaklanjuti juga pembayaran pajaknya, pekan depan akan dilakukan lagi pembahasan oleh Bapenda Sumbar untuk menindaklanjuti surat peringatan satu yang telah diberikan,” ujarnya.

Al Amin menegaskan, apabila perusahaan tetap tidak membayarkan pajak setelah tahapan penagihan dilalui, jurusita pajak daerah dapat melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penyitaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau juga tidak dibayarkan, maka jurusita dari Bapenda Sumbar akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan yang belum membayar pajak air permukaan,” katanya.

Menurut Al Amin, penagihan PAP tidak semata-mata dilakukan untuk mengejar penerimaan daerah. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban PAP harus membayarkan pajaknya sesuai ketentuan.

“Pajak air permukaan ini perlu dibayarkan untuk membangun sektor pembangunan yang ada di Sumatera Barat. Nominalnya terbilang cukup besar,” tuturnya. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |