8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

12 hours ago 8

8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin proses pemecetan delapan oknum anggotanya. (Foto: Fato: Polresta Padang).

Langgam.id – Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Prosesi pemecatan oknum ini berlangsung di halaman Mapolresta Padang pada Jumat (14/8/2026). 

Hanya saja, dalam prosesi pemecatan kedelapan oknum personel tersebut tidak hadir. Mereka yakni Aiptu I, Aipa RSP, Aipda RS, Aipda RE, Aipfa PE, Aipda HH, Bripka EF dan Brigadir RPJ. 

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melakukan pencoretan foto mereka tanda pemecatan sebagai anggota Polri. Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba diketahui dilakukan pada 2024 dan terungkap melalui pemeriksaan pada 2025.

“Personel ini melakukan pelanggaran dan dilakukan sidang sesuai dengan aturan. Kemudian diputus diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian,” kata Apri usai pemecatan. 

Ia mengungkapkan, proses pemberhentian terhadap delapan personel tersebut telah melalui tahapan yang panjang. Mereka tidak lagi dapat dipertahankan sebagai anggota Polri setelah dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pemecatan ini, kata April, merupakan bagian dari komitmen pimpinan dalam menjaga integritas institusi Kepolisian. Setiap personel dituntut menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.

“Yang baik kita beri reward atau penghargaan, yang jelek kita lakukan punishment atau sanksi. Salah satunya hari ini kita lakukan PTDH terhadap delapan personel tersebut,” tegasnya. 

Selain PTDH, Polresta Padang juga melakukan penandatanganan komitmen moral untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut dilakukan mulai dari pimpinan hingga personel di jajaran Polresta Padang.

Apri menambahkan, komitmen itu mencakup tidak menggunakan maupun mengedarkan narkoba. Personel juga menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebelum kita lakukan di luar, di masyarakat, kita juga mulai dari dalam. Kita lakukan pembersihan di lingkungan Polri,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |