Utang Pajak Air Permukaan dari Sektor Perkebunan di Sumbar Capai Rp114 Miliar

2 hours ago 1

Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat, Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan yang masih terutang mencapai Rp114,1 miliar.

Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan, total kewajiban Pajak Air Permukaan sektor perkebunan yang tercatat mencapai Rp114.282.345.200. Namun, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan wajib pajak.

“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya,” ujar Al Amin kepada Langgam.id, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan data Bapenda Sumbar, tunggakan terbesar berasal dari wilayah Pasaman Barat dengan nilai Rp77.950.744.600. Dari jumlah tersebut, Rp178.932.300 telah dibayarkan sehingga tersisa Rp77.771.812.300.

Selanjutnya, tunggakan di Dharmasraya mencapai Rp13.067.800.300, Pesisir Selatan Rp11.882.436.100, Agam Rp7.316.448.100, Padang Aro Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.956.400.

Al Amin menegaskan penagihan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah. Menurutnya, langkah itu juga berkaitan dengan kepatuhan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ia menyebut wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki pajak terutang berkewajiban melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

“Pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah penagihan secara tertib, terukur dan sesuai kewenangan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Sumbar mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kemudian, dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk penagihan pajak daerah, pemeriksaan, keberatan, hingga tata cara pengelolaan piutang pajak.

Bapenda, lanjut Al Amin, juga akan melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban pajak, pendekatan kepada wajib pajak, serta tindak lanjut administrasi terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan Surat Teguran atau pemberitahuan sesuai tahapan penagihan, proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya berupa Surat Paksa hingga penyitaan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Menurut Al Amin, optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu bagian dari strategi Bapenda Sumbar dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah mendorong agar seluruh potensi PAP sektor perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan, dan dibayarkan tepat waktu oleh wajib pajak.

“Langkah tersebut sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak berada pada posisi yang berbeda dengan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya,” katanya. 

Bapenda Sumbar juga akan meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk pendataan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Pajak Air Permukaan sektor perkebunan.

“Optimalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAP sektor perkebunan terhadap PAD yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumbar,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |