Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya

4 hours ago 1

Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap tiga kasus peredaran narkoba selama 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan ini, 1,46 kilogram sabu, 124,72 kilogram ganja, 201 butir serta 36,23 gram ekstasi disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, kasus pertama yakni pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec BIM menemukan koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 saat pemeriksaan menggunakan X-Ray.

Koper tersebut diduga berisi dua paket besar sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan pria berinisial M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

Saat diamankan, M berada di dalam bus dengan rute Padang menuju Aceh. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan M menggunakan dua identitas, yakni identitas asli dan identitas palsu bernama WF. Kedua identitas ini menggunakan foto wajah yang sama.

“Terkait dengan kasus yang kita gagalkan, modusnya menggunakan pemalsuan identitas. Satu identitas asli dan satu lagi identitas palsu,” kata Wedy kepada Langgam.id, Selasa (18/8/2026).

Dari pengembangan kasus itu, polisi menemukan jaringan berkaitan dengan Aceh dan Malaysia. Pengendali disebut berada di Malaysia, sedangkan penggeraknya berada di Aceh.

“Pengendalinya ada di Malaysia, penggeraknya ada di Aceh,” jelasnya.

Wedy menyebutkan, sabu sekitar 1,8 kilogram tersebut rencananya akan dikirim ke ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Alhamdulillah 1,8 kilo dengan tujuan NTB bisa kita gagalkan,” ucap Wedy.

Sementara itu, kasus yang kedua merupakan jaringan peredaran ganja di Kabupaten Pasaman Barat. Perkara bermula dari penangkapan J.A. di depan Polsek Ranah Batahan pada Senin (27/7/2026).

Polisi menemukan 30 paket besar ganja yang dibawa tersangka inisial JA menggunakan mobil. Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RH serta HS di Jorong Muara Air Talan, Jalan Lintas Barat Muara Mais Perkandangan, Kecamatan Ranah Batahan.

Kedua pelaku membawa tujuh paket besar ganja menggunakan sepeda motor. RH dan HS, mereka melewati jalur tikus menuju perkebunan sawit untuk menghindari jalan utama.

“Jalan raya sekarang sudah main kucing-kucingan, lewat jalan tikus, lewat perkebunan dan rumah masyarakat,” jelasnya.

Berikutnya, kasus ketiga masih terjadi di Kabupaten Pasaman. Dalam hal ini, polisi mengamankan pria berinisial RS di Jalan Lintas Sumatra, Jorong Sungai Manis, Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Dari tangan RS, polisi menemukan enam paket kecil sabu. Selain itu, juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terpasang dua butir amunisi, dan dua selongsong peluru di dalam sarung senjata.

Wedy mengatakan, senjata api rakitan tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri saat melakukan transaksi narkoba.

“Modus operandinya menggunakan senjata api rakitan pada saat melakukan transaksi narkoba untuk perlindungan diri,”katanya.

Meski demikian, polisi masih mendalami kepemilikan senjata api rakitan tersebut. “Pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api rakitan akan tetap didalami,” ujarnya.

Tiga kasus tersebut menunjukkan beragam modus peredaran narkoba yang ditemukan Polda Sumbar.

Mulai dari memanfaatkan jalur udara dan identitas palsu, menggunakan jalur tikus di perkebunan, hingga membawa senjata api saat melakukan transaksi.

Secara keseluruhan, Polda Sumbar mengungkap 43 kasus narkotika dengan 51 tersangka selama periode tersebut.

Dari 51 tersangka, 49 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Barang bukti yang terungkap mencapai 1.813,48 gram sabu, 152.288,53 gram ganja, serta 224 butir dan 36,08 gram ekstasi.

Sementara barang bukti yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan mencapai 126,18 kilogram narkotika.

Sehingga para pelaku terjerat dalam perkara tersebut disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |