Pemkab Dharmasraya Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Kabut Asap

6 hours ago 3

Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan surat edaran sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mencegah dampak kabut asap terhadap masyarakat dan lingkungan.

Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan itu ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison dan ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan yang dapat menimbulkan kebakaran maupun pencemaran udara berupa asap.

“Dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan dan/atau tujuan apapun yang dapat menimbulkan kebakaran dan pencemaran udara berupa asap,” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (25/8/2026).

Pemilik, pengelola dan/atau pemanfaat lahan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang dikelola serta melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kebakaran.

Camat dan wali nagari diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan koordinasi dengan masyarakat serta pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Mereka juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI serta Polri agar dapat dilakukan penanganan secepatnya.

“Segera melaporkan apabila mengetahui dan/atau menemukan titik api atau kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI serta Polri,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Sementara itu, pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga diminta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.

Selain mencegah kebakaran, Pemkab Dharmasraya turut mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan di tengah kondisi udara yang terdampak asap.

Masyarakat juga diminta menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar.

“Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar,” demikian isi imbauan dalam surat edaran.

Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak asap terhadap kesehatan.

Surat edaran tersebut menegaskan, setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait selanjutnya diminta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran serta mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing.

Penerbitan surat edaran ini menjadi langkah Pemkab Dharmasraya untuk memperkuat kewaspadaan seluruh pihak terhadap potensi karhutla sekaligus meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |