Kekerasan di Kampus Fort De Kock, Korban Minta Polisi Usut Keterlibatan Camat dan Kasatpol PP Bukittinggi

4 hours ago 5

Langgam.id – Kuasa hukum sekaligus korban dugaan kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock Bukittinggi meminta polisi mendalami keterlibatan Camat Mandiangin Koto Selayan dan Kasatpol PP Kota Bukittinggi dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Khairul Abbas mengatakan, penyidik tidak hanya perlu mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan, tetapi juga pihak lain yang diduga berada di lokasi maupun memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ia menyebut oknum Camat Mandiangin Koto Selayan berinisial F dan oknum Kasat Pol PP Kota Bukittinggi berinisial S diduga berada di lokasi kejadian. Karena itu, Khairul meminta penyidik mendalami keterlibatan keduanya.

“Setidaknya kami meminta penyidik memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai turut serta, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah maupun menyediakan sarana yang memungkinkan terjadinya kekerasan,” kata Khairul, Selasa (25/8/2026).

Menurut Khairul, berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, rangkaian peristiwa yang bermula dari aksi memanjat pagar tersebut diduga terjadi setelah adanya perintah dari pimpinan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Ia menyebut dugaan perintah tersebut diberikan oleh Wali Kota Bukittinggi bersama Sekretaris Daerah. Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat yang memberikan instruksi juga perlu didalami dalam proses penyidikan.

“Pejabat tersebut tidak serta-merta dapat lari dari tanggung jawab hukum akibat tindakan anak buahnya yang diperintah oleh mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban lainnya, Ilham Darma mengatakan pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Dari jumlah itu, 13 orang diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Bukittinggi. Mereka disebut berinisial AG, DE, AV, NO, RY, YO, IW, HE, AN, AR, IW, PU dan GI.

Selain itu, terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi berinisial TR serta seorang ASN PPPK Dinas Kominfo Pemko Bukittinggi berinisial JF.

“Setidaknya teridentifikasi 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku kekerasan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara,” ujar Ilham.

Ilham menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP. Ia meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana.

“Kami meminta penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara hukum tanpa perlakuan berbeda. Salah seorang dosen yang menjadi korban disebut harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama lima hari.

Khairul berharap proses penyidikan berjalan transparan dan objektif serta tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda dalam proses hukum.

“Kami meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum dan tidak menginginkan adanya praktik hukum yang tebang pilih,” ujar Khairul. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |