Langgam.id – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock Bukittinggi telah naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum korban menyebut sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Informasi yang diperoleh Langgam.id, perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Ilham Darma mengatakan, pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan di lokasi kejadian.
“Dari 16 orang tersebut, 13 di antaranya diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Bukittinggi,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Ia menyebut 13 oknum Satpol PP tersebut masing-masing berinisial AG, DE, AV, NO, RY, YO, IW, HE, AN, AR, IW, PU dan GI.
Selain itu, terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi berinisial TR serta seorang ASN PPPK Dinas Kominfo Pemko Bukittinggi berinisial JF.
“Setidaknya teridentifikasi 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku kekerasan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara,” katanya.
Menurut Ilham, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Ia meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana.
“Kami meminta penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ilham juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum tanpa perlakuan berbeda. Ia menyebut salah seorang dosen yang menjadi korban bahkan harus menjalani rawat inap selama lima hari akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum sekaligus korban, Khairul Abbas, meminta penyidik tidak hanya mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat langsung di lokasi kejadian.
Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga memberikan perintah maupun menyediakan sarana yang memungkinkan terjadinya kekerasan.
“Kami juga meminta penyidik memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai turut serta, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah maupun menyediakan sarana yang memungkinkan terjadinya kekerasan,” katanya.
Khairul menyebut, berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, rangkaian peristiwa yang bermula dari aksi memanjat pagar tersebut diduga terjadi setelah adanya perintah dari pimpinan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Ia menyebut dugaan perintah tersebut diberikan oleh Wali Kota Bukittinggi bersama Sekretaris Daerah. Karena itu, menurut Khairul, dugaan keterlibatan pejabat yang memberikan instruksi juga perlu didalami dalam proses penyidikan.
“Pejabat tersebut tidak serta-merta dapat lari dari tanggung jawab hukum akibat tindakan anak buahnya yang diperintah oleh mereka,” ujarnya.
Selain itu, Khairul menyebut oknum Camat Mandiangin Koto Selayan berinisial F dan oknum Kasat Pol PP berinisial S diduga berada di lokasi kejadian. Ia meminta penyidik mendalami keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
“Kami meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Ia berharap proses penyidikan berjalan transparan dan objektif serta tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum dan tidak menginginkan adanya praktik hukum yang tebang pilih,” ujar Khairul. (HER)

4 hours ago
4

















































