Langgam.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) menggagas Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial untuk menghadapi maraknya konten digital yang berpotensi merusak generasi dan mengganggu tatanan sosial di Minangkabau.
Gagasan itu mendapat dukungan penuh dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat menerima audiensi KPID Sumbar di Mapolda Sumbar, Rabu (2/9/2026).
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda mengatakan, gugus tugas itu dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Kominfo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), KNPI, konten kreator, akademisi dan KPID sendiri.
“Kami tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan gugus tugas yang nantinya diharapkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar,” kata Yusrin.
Menurut Yusrin, pembentukan gugus tugas tidak untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tugas KPID berada dalam ranah penyiaran, khususnya pengawasan isi siaran televisi dan radio di daerah.
“Tapi perkembangan media cepat, dan tentu harus kita perhatikan juga sebagai tanggungjawab bersama,” katanya.
Koordinator Bidang PKSP KPID Sumbar, Nofal Wiska mengatakan, langkah tersebut diperlukan karena perkembangan media sosial telah melahirkan persoalan baru yang membutuhkan perhatian lintas lembaga.
“Kerja pokok KPID memang di televisi dan radio, tetapi tayangan media sosial juga perlu diawasi karena ini ranah publik,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang muncul di media sosial antara lain siaran langsung dan konten yang mengandung unsur pornografi atau kekerasan. Kemudian, pelanggaran kesusilaan dan kesopanan, penyebaran informasi bermasalah, serta konten yang dapat berdampak buruk terhadap anak dan generasi muda.
“Ini perlu kolaborasi dan dukungan lintas lembaga di Sumbar,” katanya.
Senada dengan itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumba, Riki Chandra mengatakan, gugus tugas tersebut akan menjadi wadah bersama untuk melakukan pemantauan, identifikasi, edukasi, koordinasi, serta meneruskan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Nantinya, gugus tugas ini menjadi kekuatan bersama dalam monitoring dan evaluasi konten media sosial,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta mengatakan, kolaborasi diperlukan agar penanganan persoalan media sosial berjalan sesuai fungsi masing-masing lembaga.
“KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi membangun ruang kolaborasi,” ujarnya.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyambut baik gagasan tersebut. Ia menegaskan perkembangan konten media sosial perlu menjadi perhatian bersama karena tidak seluruh konten yang beredar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Tayangan media sosial tidak bisa dikontrol, banyak juga yang bisa merusak generasi muda,” kata Djati.
Jenderal Bintang Dua itu menyatakan Polda Sumbar siap berkolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab di Sumbar. Kepolisian akan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya apabila aktivitas atau konten media sosial mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau bisa gugus tugas ini terbentuk secepatnya tahun ini,” tuturnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Pengawasan Siaran Televisi Jonnedi, Koordinator Humas dan Antarlembaga, Yogi Afriandi, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah. (WAN)

5 hours ago
8
















































