Pakar Soroti Penangan Bahaya Listrik di Pasaman: Investigasi Menyeluruh!

1 hour ago 1

Langgam.id – Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ulul Azmi, menyoroti kecelakaan sengatan listrik yang menimpa seorang perempuan di Batu Kambing, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman pada Minggu (30/8/2026). Korban diduga tersengat listrik milik PLN. 

Menurut Ulul, kejadian itu harus menjadi perhatian serius dan dievaluasi secara menyeluruh dari perspektif keselamatan ketenagalistrikan.

Berdasarkan informasi awal dari keluarga, korban diduga tersengat kabel listrik yang berada dalam posisi rendah ketika beraktivitas di kawasan kebun. Korban mengalami luka bakar cukup serius dan saat ini mendapatkan perawatan medis.

“Saya melihat persoalan pokok dalam kejadian ini bukan semata-mata adanya kabel listrik, tetapi jaringan listrik tersebut melintasi perkebunan warga, yaitu ruang tempat masyarakat secara wajar melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Ulul dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026). 

Kata Ulul, kebun bukanlah ruang yang dapat diasumsikan bebas dari aktivitas manusia. Pemilik kebun dapat dapat melakukan panen, membersihkan tanaman, membawa alat, atau melakukan pekerjaan lain. 

“Karena itu, keberadaan penghantar listrik di atas atau melalui perkebunan harus tetap memenuhi persyaratan keselamatan sesuai jenis jaringan dan tingkat tegangannya, serta dipelihara agar tidak menimbulkan paparan bahaya bagi warga,” tegasnya. 

Dalam keselamatan ketenagalistrikan, Ulul mengungkapkan, tidak boleh menunggu seseorang menjadi korban terlebih dahulu baru melakukan pengendalian. Pandangan tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya, khususnya Pasal 44, mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Tujuannya sangat jelas, yaitu mewujudkan kondisi: (1) andal dan aman bagi instalasi; (2) aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan (3) ramah lingkungan.

“Tiga tujuan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Tidak cukup suatu jaringan disebut andal hanya karena listrik tetap menyala dan tersalurkan. Keandalan harus berjalan bersama keselamatan manusia,” ungkapnya. 

“Ketika suatu penghantar melintasi perkebunan warga—ruang tempat masyarakat memanen, membersihkan tanaman, membawa peralatan, dan melakukan aktivitas sehari-hari—maka aspek aman dari bahaya bagi manusia harus menjadi perhatian utama. Dalam kasus ini, justru aspek itulah yang perlu diuji secara serius melalui investigasi teknis,” sambung Ulul. 

Ia menambahkan, ketentuan tersebut dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Pasal 2 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan. 

Dengan demikian, pengelolaan jaringan bukan semata-mata memastikan listrik tersalurkan, tetapi juga memastikan instalasi dan pengoperasiannya tidak menimbulkan bahaya yang tidak dapat diterima bagi masyarakat.

Persoalan kabel yang melintasi perkebunan warga juga harus dilihat dari ketentuan ruang aman jaringan. Apabila jaringan di lokasi merupakan jaringan transmisi, regulasi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

“Regulasi ini secara khusus mengatur ruang bebas, jarak bebas minimum, tanaman yang berada di bawah ruang bebas, pemeliharaan area ruang bebas, pembinaan, dan pengawasan. Artinya, perkebunan atau tanaman di bawah jaringan bukan aspek yang dapat diabaikan dalam pengelolaan keselamatan jaringan,” tegasnya. 

Namun, lanjut Ulul, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 khusus mengatur jaringan transmisi, sehingga tidak tepat langsung menggunakan angka jarak bebas transmisi untuk menyimpulkan ketidaksesuaian pada kasus Ibu Anis sebelum diketahui apakah kabel tersebut merupakan jaringan transmisi, jaringan distribusi tegangan menengah, jaringan tegangan rendah, sambungan pelayanan, atau jenis instalasi lainnya. 

“Pemeriksaan lapangan harus terlebih dahulu mengidentifikasi jenis penghantar, tingkat tegangan, kepemilikan jaringan, ketinggian aktual dari permukaan tanah dan tanaman, lendutan penghantar, serta kondisi konstruksi dan vegetasi,” jelasnya. 

Dari perspektif K3, pertanyaan teknis utamanya adalah apakah pada saat kejadian jaringan yang melintasi kebun tersebut menyediakan jarak aman yang memadai terhadap aktivitas manusia yang secara wajar dapat diperkirakan terjadi di perkebunan. 

Jika penghantar sampai berada dalam jangkauan warga saat melakukan aktivitas normal di kebunnya, kondisi tersebut merupakan indikasi bahaya serius yang wajib segera diamankan dan diinvestigasi, tanpa mendahului kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.

Selain regulasi sektor ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga menempatkan pencegahan bahaya listrik sebagai bagian dari prinsip keselamatan. Dalam perspektif K3, pendekatannya harus bersifat preventif: bahaya diidentifikasi, risikonya dinilai, kemudian dilakukan pengendalian sebelum menimbulkan kecelakaan.

“Karena itu, kejadian ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan investigasi menyeluruh, terutama dengan pengukuran langsung terhadap ketinggian kabel di titik kejadian, jarak penghantar terhadap tanah dan tanaman, lendutan kabel, bentang antartiang, kondisi tiang dan konstruksi pendukung, jenis dan tegangan jaringan, serta kondisi vegetasi/perkebunan di sepanjang lintasan jaringan,” bebernya. 

Ulul mengungkapkan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan pada titik korban tersengat, tetapi perlu mencakup bentang jaringan di sekitarnya untuk memastikan tidak terdapat kondisi serupa yang dapat menimbulkan korban berikutnya.

“Hal yang juga sangat penting adalah informasi dari pihak keluarga bahwa pemilik kebun atau warga sebelumnya sudah pernah melaporkan kondisi kabel tersebut kepada pihak PLN dan meminta agar dilakukan penanganan atau penataan,” ucapnya. 

Namun, menurut keterangan keluarga, belum ada tindakan penataan terhadap kabel tersebut, dengan alasan area di sekitar jaringan harus dibersihkan terlebih dahulu agar pekerjaan dapat dilakukan. 

Informasi mengenai laporan dan respons tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi kepada pihak PLN, termasuk kapan laporan diterima, siapa yang menerima, apakah pernah dilakukan inspeksi lapangan, dan apa tindak lanjut yang tercatat.

“Saya mengecam keras apabila benar suatu laporan mengenai potensi bahaya listrik yang telah disampaikan masyarakat tidak segera diikuti dengan asesmen risiko dan tindakan pengamanan yang memadai. Persoalannya bukan sekadar siapa yang berkewajiban membersihkan kebun,” tuturnya. (WAN)

Pakar Soroti Penangan Bahaya Listrik di Pasaman: Investigasi Menyeluruh!

Langgam.id – Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ulul Azmi, menyoroti kecelakaan sengatan listrik yang menimpa seorang perempuan di Batu Kambing, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman pada Minggu (30/8/2026). Korban diduga tersengat listrik milik PLN. 

Menurut Ulul, kejadian itu harus menjadi perhatian serius dan dievaluasi secara menyeluruh dari perspektif keselamatan ketenagalistrikan.

Berdasarkan informasi awal dari keluarga, korban diduga tersengat kabel listrik yang berada dalam posisi rendah ketika beraktivitas di kawasan kebun. Korban mengalami luka bakar cukup serius dan saat ini mendapatkan perawatan medis.

“Saya melihat persoalan pokok dalam kejadian ini bukan semata-mata adanya kabel listrik, tetapi jaringan listrik tersebut melintasi perkebunan warga, yaitu ruang tempat masyarakat secara wajar melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Ulul dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026). 

Kata Ulul, kebun bukanlah ruang yang dapat diasumsikan bebas dari aktivitas manusia. Pemilik kebun dapat dapat melakukan panen, membersihkan tanaman, membawa alat, atau melakukan pekerjaan lain. 

“Karena itu, keberadaan penghantar listrik di atas atau melalui perkebunan harus tetap memenuhi persyaratan keselamatan sesuai jenis jaringan dan tingkat tegangannya, serta dipelihara agar tidak menimbulkan paparan bahaya bagi warga,” tegasnya. 

Dalam keselamatan ketenagalistrikan, Ulul mengungkapkan, tidak boleh menunggu seseorang menjadi korban terlebih dahulu baru melakukan pengendalian. Pandangan tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya, khususnya Pasal 44, mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Tujuannya sangat jelas, yaitu mewujudkan kondisi: (1) andal dan aman bagi instalasi; (2) aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan (3) ramah lingkungan.

“Tiga tujuan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Tidak cukup suatu jaringan disebut andal hanya karena listrik tetap menyala dan tersalurkan. Keandalan harus berjalan bersama keselamatan manusia,” ungkapnya. 

“Ketika suatu penghantar melintasi perkebunan warga—ruang tempat masyarakat memanen, membersihkan tanaman, membawa peralatan, dan melakukan aktivitas sehari-hari—maka aspek aman dari bahaya bagi manusia harus menjadi perhatian utama. Dalam kasus ini, justru aspek itulah yang perlu diuji secara serius melalui investigasi teknis,” sambung Ulul. 

Ia menambahkan, ketentuan tersebut dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Pasal 2 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan. 

Dengan demikian, pengelolaan jaringan bukan semata-mata memastikan listrik tersalurkan, tetapi juga memastikan instalasi dan pengoperasiannya tidak menimbulkan bahaya yang tidak dapat diterima bagi masyarakat.

Persoalan kabel yang melintasi perkebunan warga juga harus dilihat dari ketentuan ruang aman jaringan. Apabila jaringan di lokasi merupakan jaringan transmisi, regulasi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

“Regulasi ini secara khusus mengatur ruang bebas, jarak bebas minimum, tanaman yang berada di bawah ruang bebas, pemeliharaan area ruang bebas, pembinaan, dan pengawasan. Artinya, perkebunan atau tanaman di bawah jaringan bukan aspek yang dapat diabaikan dalam pengelolaan keselamatan jaringan,” tegasnya. 

Namun, lanjut Ulul, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 khusus mengatur jaringan transmisi, sehingga tidak tepat langsung menggunakan angka jarak bebas transmisi untuk menyimpulkan ketidaksesuaian pada kasus Ibu Anis sebelum diketahui apakah kabel tersebut merupakan jaringan transmisi, jaringan distribusi tegangan menengah, jaringan tegangan rendah, sambungan pelayanan, atau jenis instalasi lainnya. 

“Pemeriksaan lapangan harus terlebih dahulu mengidentifikasi jenis penghantar, tingkat tegangan, kepemilikan jaringan, ketinggian aktual dari permukaan tanah dan tanaman, lendutan penghantar, serta kondisi konstruksi dan vegetasi,” jelasnya. 

Dari perspektif K3, pertanyaan teknis utamanya adalah apakah pada saat kejadian jaringan yang melintasi kebun tersebut menyediakan jarak aman yang memadai terhadap aktivitas manusia yang secara wajar dapat diperkirakan terjadi di perkebunan. 

Jika penghantar sampai berada dalam jangkauan warga saat melakukan aktivitas normal di kebunnya, kondisi tersebut merupakan indikasi bahaya serius yang wajib segera diamankan dan diinvestigasi, tanpa mendahului kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.

Selain regulasi sektor ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga menempatkan pencegahan bahaya listrik sebagai bagian dari prinsip keselamatan. Dalam perspektif K3, pendekatannya harus bersifat preventif: bahaya diidentifikasi, risikonya dinilai, kemudian dilakukan pengendalian sebelum menimbulkan kecelakaan.

“Karena itu, kejadian ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan investigasi menyeluruh, terutama dengan pengukuran langsung terhadap ketinggian kabel di titik kejadian, jarak penghantar terhadap tanah dan tanaman, lendutan kabel, bentang antartiang, kondisi tiang dan konstruksi pendukung, jenis dan tegangan jaringan, serta kondisi vegetasi/perkebunan di sepanjang lintasan jaringan,” bebernya. 

Ulul mengungkapkan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan pada titik korban tersengat, tetapi perlu mencakup bentang jaringan di sekitarnya untuk memastikan tidak terdapat kondisi serupa yang dapat menimbulkan korban berikutnya.

“Hal yang juga sangat penting adalah informasi dari pihak keluarga bahwa pemilik kebun atau warga sebelumnya sudah pernah melaporkan kondisi kabel tersebut kepada pihak PLN dan meminta agar dilakukan penanganan atau penataan,” ucapnya. 

Namun, menurut keterangan keluarga, belum ada tindakan penataan terhadap kabel tersebut, dengan alasan area di sekitar jaringan harus dibersihkan terlebih dahulu agar pekerjaan dapat dilakukan. 

Informasi mengenai laporan dan respons tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi kepada pihak PLN, termasuk kapan laporan diterima, siapa yang menerima, apakah pernah dilakukan inspeksi lapangan, dan apa tindak lanjut yang tercatat.

“Saya mengecam keras apabila benar suatu laporan mengenai potensi bahaya listrik yang telah disampaikan masyarakat tidak segera diikuti dengan asesmen risiko dan tindakan pengamanan yang memadai. Persoalannya bukan sekadar siapa yang berkewajiban membersihkan kebun,” tuturnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |