Langgam.id — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat mengambil alih sementara kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026.
Pengambilalihan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Sumbar Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam.
SK tersebut ditetapkan di Padang pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus.
Dalam keputusan tersebut, Revdi Iwan Syahputra ditunjuk sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam.
Revdi didampingi Helton, sebagai Wakil Ketua I, Mukti Ali Kusmayadi Putra, sebagai Wakil Ketua II, H. Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti, sebagai Wakil Sekretaris, serta Yeni Rosanti, sebagai Bendahara.
Sementara anggota caretaker terdiri dari Sri Seswani, Rudi Harmono, Oktavirman, Nofyaldi, Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra, dan Arif Febrizul.
Pengambilalihan kewenangan tersebut berkaitan dengan persoalan organisasi dalam pelaksanaan tugas kepengurusan KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026, termasuk proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
Sebelumnya, KONI Sumbar telah melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan organisasi dan tahapan Musorkab KONI Agam.
Dari hasil supervisi, KONI Sumbar menemukan sejumlah tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata dan disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI.
KONI Sumbar kemudian meminta agar tahapan Musorkab dihentikan sementara untuk dilakukan koordinasi dan penataan organisasi.
Namun, tahapan Musorkab tetap dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Sumbar.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KONI Sumbar menerbitkan keputusan pengambilalihan kewenangan dan menunjuk caretaker.
Dengan keputusan itu, kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam untuk sementara dijalankan oleh caretaker sejak SK ditetapkan.
Caretaker bertugas memastikan roda organisasi tetap berjalan, termasuk menjalankan administrasi rutin dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya.
Caretaker juga mendapat mandat memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026.
Selain itu, penataan administrasi dan kegiatan organisasi KONI Agam menjadi bagian dari tugas caretaker selama masa transisi.
Wajib Gelar Musorkablub
Tugas utama lainnya adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Agam.
Berdasarkan SK tersebut, Musorkablub wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Salah satu agenda utama Musorkablub adalah memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030.
Dengan demikian, caretaker memiliki mandat sementara untuk menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus mempersiapkan proses pembentukan kepengurusan baru melalui Musorkablub.
Dalam SK Nomor 131 Tahun 2026, KONI Sumbar juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026.
Masa berlaku kepengurusan caretaker dimulai sejak SK ditetapkan hingga berakhirnya penyelenggaraan Musorkablub KONI Kabupaten Agam Tahun 2026.
Selama menjalankan tugas, caretaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Sumbar. Caretaker juga diwajibkan melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Pengambilalihan ini diarahkan untuk memastikan keberlangsungan organisasi KONI Kabupaten Agam, menjaga pembinaan olahraga daerah, serta menjamin kesiapan kontingen Agam menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat 2026.
KONI Sumbar menempatkan caretaker sebagai pengelola sementara hingga Musorkablub terlaksana dan kepengurusan baru KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030 terbentuk. (HER)

8 hours ago
12

















































