AUDIT: DKP3 Kota Sukabumi Audit Pra-NKV di salah satu supermaket di Kota Sukabumi, (Dok.Radar Sukabumi)
RADARSUKABUMI.COM – Keamanan pangan asal hewan tidak hanya ditentukan dari kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen, tetapi juga dari bagaimana produk tersebut diterima, disimpan, ditangani, hingga disajikan di tempat penjualan.
Maka dari itu, penerapan standar pengelolaan pangan menjadi salah satu perhatian Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Yadi M Erlangga mengatakan, penguatan penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi bagian dari upaya memastikan unit usaha yang menangani pangan asal hewan memenuhi standar keamanan dan higiene. Salah satunya dilakukan melalui audit pra-NKV di Superindo Ahmad Yani Kota Sukabumi sebagai tahapan pembinaan sebelum proses sertifikasi.
“Pra-NKV ini merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kita melihat sejauh mana persyaratan yang berkaitan dengan keamanan pangan asal hewan sudah diterapkan, sekaligus mengidentifikasi apa saja yang masih perlu diperbaiki,” ujar Yadi, kepada Radar Sukabumi, pada Jumat (18/9).
Dalam proses audit, aspek yang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan kondisi produk. Tim Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Sukabumi turut melihat proses penerimaan dan penyimpanan produk, penerapan higiene dan sanitasi, kondisi sarana dan prasarana, penanganan pangan asal hewan, hingga prosedur operasional yang diterapkan oleh pengelola.
Menurut Yadi, tahapan pra-NKV memiliki fungsi penting karena memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengetahui kekurangan yang masih harus dibenahi sebelum memasuki proses sertifikasi. Dengan demikian, standar keamanan pangan dapat dibangun melalui proses yang terukur dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen.
“Yang paling penting adalah bagaimana standar itu benar-benar diterapkan dalam proses sehari-hari. Mulai dari produk diterima sampai disimpan dan ditangani, semuanya harus memperhatikan keamanan, kesehatan, keutuhan, serta ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan NKV sendiri menjadi salah satu instrumen untuk memberikan jaminan bahwa pangan asal hewan ditangani melalui proses yang memenuhi persyaratan. “Bagi konsumen, standar tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman terhadap produk yang dibeli dan dikonsumsi,” paparnya.
Pihanya mendorong pelaku usaha yang bergerak dalam rantai pangan asal hewan untuk terus memperbaiki tata kelola, higiene, sanitasi, serta sarana pendukung. Pengawasan dan pembinaan dilakukan bukan semata untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi membangun kebiasaan pengelolaan pangan yang konsisten.
“Pangan yang aman berawal dari proses yang baik. Karena itu, pembinaan dan pendampingan harus terus dilakukan agar keamanan pangan asal hewan benar-benar menjadi bagian dari sistem pengelolaan usaha,” pungkas Yadi.
Di sisi lain, pihak DKP3 Kota Sukabumi mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi ke DKP3 Provinsi Jabar untuk melakukan audit lebih lanjut dan dapat menerbitkan sertifikat NKV untuk Superindo, karena otoritas penerbitan NKV utk usaha ritel/supermarket menjadi kewenangan provinsi. (ris)

12 hours ago
13















































