SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di kantor Disdik Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Sertijab tersebut menjadi bagian dari pengisian kekosongan jabatan kepala satuan pendidikan negeri sekaligus penataan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala Disdik Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan terdapat tujuh sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah karena pejabat sebelumnya memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan berakhirnya masa periodesasi penugasan.
Ketujuh sekolah tersebut terdiri dari lima SD Negeri dan dua SMP Negeri.
“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan serta akselerasi peningkatan kinerja organisasi, dipandang perlu untuk melakukan pengisian jabatan yang lowong,” ujar Novian.
Pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah dari Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jalur reguler dan nonreguler.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain promosi tujuh kepala sekolah untuk mengisi jabatan yang kosong, Disdik Kota Sukabumi juga melakukan mutasi terhadap 14 kepala SD Negeri dan SMP Negeri.
Mutasi dilakukan terhadap kepala sekolah yang telah bertugas di sekolah asal selama lebih dari dua tahun dan menjadi bagian dari kebutuhan serta kepentingan organisasi.
Dengan penataan tersebut, Disdik Kota Sukabumi berharap para kepala sekolah yang mendapatkan penugasan baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan sekolah masing-masing.
Novian menjelaskan, seluruh proses promosi dan mutasi kepala sekolah telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.Proses tersebut dilakukan melalui aplikasi SIMKSPSTK yang dikembangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Selain itu, proses mutasi juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penugasan kepala sekolah diawali dengan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui Rapat Tim Pertimbangan Kepala Sekolah tingkat Kota Sukabumi.
Proses tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari BKN dan dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Teknis BKN melalui BKN Kantor Regional III Jawa Barat.
Rangkaian tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemindahan kepala sekolah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Disdik Kota Sukabumi berharap para kepala sekolah yang baru mendapatkan penugasan dapat segera beradaptasi dan membangun kolaborasi dengan seluruh warga sekolah.
Kepala sekolah juga diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan yang inspiratif dan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Harapannya kepala sekolah yang baru dapat segera beradaptasi, membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh warga sekolah, dan menghadirkan kepemimpinan yang inspiratif,” kata Novian.
Menurutnya, penugasan tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan. Mulai dari kualitas pembelajaran, prestasi peserta didik, hingga pelayanan pendidikan yang semakin baik.
“Targetnya tentu peningkatan kualitas pembelajaran, prestasi peserta didik, serta layanan pendidikan yang semakin baik. Intinya, sekolah harus semakin maju dan memberikan manfaat terbaik bagi anak-anak,” pungkasnya.
Melalui pengisian jabatan dan penataan kepala sekolah tersebut, Disdik Kota Sukabumi berharap tata kelola satuan pendidikan semakin optimal serta mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Sukabumi. (wdy)

3 hours ago
1















































