RADARSUKABUMI.COM – Inspektorat Kota Sukabumi memperkuat langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan perangkat daerah. Sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian, terutama terkait kebiasaan pemberian hadiah kepada guru pada momentum kenaikan kelas maupun kelulusan.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramadhan Darojatun mengatakan, pencegahan merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan Inspektorat. Upaya tersebut dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar secara daring pada 14 September 2026.
“Kegiatan itu, diikuti 169 peserta yang terdiri atas tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan dari puskesmas se-Kota Sukabumi,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, Rabu (16/9).
Menurut Agus, setiap perangkat daerah perlu memahami ketentuan sekaligus membangun sistem pengendalian internal. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat dikenali dan dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran. Salah satu materi yang mendapat perhatian dalam sosialisasi adalah mengenai pemberian hadiah kepada guru. Agus menilai, persoalan tersebut harus dipahami secara cermat karena konteks pemberian dapat berbeda ketika diberikan secara sukarela dengan pemberian yang didahului permintaan atau tekanan dari penerima.
“Penting dipahami oleh tenaga pendidik agar kebiasaan yang awalnya dipandang sebagai bentuk penghargaan tidak berkembang menjadi praktik yang berpotensi masuk kategori pemerasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan tidak cukup hanya dengan menyampaikan larangan. Aparatur juga perlu memiliki pemahaman mengenai aturan serta batasan dalam menerima pemberian. “Pemahaman mengenai gratifikasi perlu menjadi bagian dari budaya kerja tenaga pendidik,” tegasnya.
Agus menjelaskan, pola pencegahan yang dilakukan Inspektorat di lingkungan perangkat daerah mencakup sosialisasi, pemeriksaan hingga audit. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan ketaatan dan kinerja untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong integritas aparatur. Pengawasan bahkan dilakukan sejak kegiatan belum dilaksanakan. Salah satunya melalui review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memastikan kegiatan yang direncanakan memiliki dasar serta mekanisme yang sesuai. “Selain pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, Inspektorat juga memiliki peran pada tahap perencanaan. Salah satunya melalui review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK),” ujarnya.
Selain belanja dan pelaksanaan program, pengawasan juga menyentuh sektor pendapatan daerah. Inspektorat melakukan review terhadap potensi pendapatan untuk melihat kesesuaian antara potensi yang tersedia dengan realisasi yang diperoleh. Langkah tersebut, dilakukan untuk meminimalisasi deviasi antara potensi dan realisasi pendapatan daerah.
“Sementara dalam persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat memiliki ruang dalam fungsi pembinaan dan penyelesaian sesuai kewenangannya. Namun, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur pidana atau masuk ranah penegakan hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Agus menilai, penguatan pencegahan di sektor pendidikan menjadi penting karena sekolah merupakan unit pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai gratifikasi perlu terus diperkuat di kalangan tenaga pendidik. “Melalui pengawasan berjenjang, Inspektorat berupaya menutup ruang terjadinya penyimpangan sejak awal, mulai dari pemahaman aparatur, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan hingga evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap aturan,” tambahnya.
Khusus di lingkungan pendidikan, pemahaman mengenai batas antara pemberian sebagai bentuk penghargaan dengan pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi diharapkan dapat menjadi bagian dari budaya kerja. “Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga integritas tenaga pendidik sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tukasnya. (bam)

5 hours ago
9














































