Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 

5 hours ago 3

Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendorong upaya hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumbar. 

Pada Senin (18/5/2026), Walhi Sumbar kembali melakukan konsolidasi dan pengumpulan data untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal di sembilan wilayah di ke tingkat nasional. 

Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Pesisir Selatan.

Laporan bakal ditujukan kepada Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Mendagri hingga DPR RI. 

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, laporan tersebut mempersoalkan dugaan tidak dijalankannya kewenangan pemerintahan secara maksimal oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam konteks asas umum pemerintahan yang baik.

“Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke tingkat nasional bahwa gubernur tidak menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam konteks asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Tommy, Senin (18/5/2026). 

Tidak hanya pemerintah daerah, Tommy menambahkan, Walhi Sumbar juga berencana melaporkan Polda Sumbar serta sembilan Polres di sejumlah kabupaten dan kota dinilai belum melakukan penegakan hukum secara optimal terhadap aktivitas tambang emas ilegal.

Ia mengungkapkan, praktik tambang emas ilegal terjadi secara terbuka dan berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Sementara itu, tercatat sebanyak 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal dalam rentang waktu 2012 hingga 2026.

“Artinya sudah ada 48 orang meninggal dunia, tetapi belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah,” kata dia.  

Walhi Sumbar mengungkap telah berkonsolidasi dengan jaringan organisasi di tingkat nasional untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap kepala daerah dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat.

“Kami sudah berkonsolidasi dengan kawan-kawan di nasional. Dalam waktu dekat pengumpulan data akan kami lakukan untuk mengambil upaya-upaya tegas, yakni melaporkan pimpinan kepala daerah dan aparat penegak hukum di Sumbar,” tuturnya. 

Tommy menjelaskan,  pihaknya sebelumnya telah melaporkan aktivitas tambang emas ilegal ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada Juli dan Oktober 2025.

Laporan tersebut mencakup aktivitas tambang ilegal di wilayah Solok dan Sijunjung dengan pendampingan langsung terhadap masyarakat terdampak.

“Beberapa waktu lalu, pada Juli dan Oktober 2025, kami sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal di Solok maupun Sijunjung ke Polda Sumbar bersama masyarakat,” ungkapnya.  

Namun, hingga kini Walhi Sumbar menilai belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Sampai saat ini belum ada upaya atau proses penindakan yang dilakukan oleh Polda Sumbar untuk mengungkap aktor intelektual,” katanya.

Selain ke kepolisian, Walhi Sumbar juga telah melaporkan persoalan tersebut ke kantor perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Sumbar. 

Menurut Tomi, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam upaya penghentian aktivitas tambang ilegal yang dinilai melanggar hak asasi manusia.

“Kami juga melaporkan ke kantor perwakilan Komnas HAM di Sumbar, tetapi sampai hari ini belum ada progres signifikan untuk memaksa penghentian seluruh aktivitas tambang emas ilegal karena telah melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya. (WAN) 

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |