Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap terdapat sekitar 10 ribu hektare kawasan tambang emas ilegal di Sumbar. Sedikitnya, 116 titik berada di Kabupaten Sijunjung.
Bahkan, lokasi tambang emas ilegal berada di belakang kantor Bupati Sijunjung, hanya berjarak puluhan meter dari kantor pusat pemerintah tersebut.
“Nah, di Sijunjung, untuk kasus ponton ini termasuk berada di daerah aliran sungai (DAS) Indragiri yang hulunya mulai di Kabupaten Solok, Sijunjung sampai ke Provinsi Riau,” ujar Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, Kamis (14/5/2026).
Tommy menilai, hanyutnya puluhan ponton di aliran Sungai Kuantan yang beredar di media sosial bukti nyata maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Dari catatan Walhi Sumbar, ponton ini sudah lama beraktivitas.
Ponton adalah peralatan yang dimodifikasi menyerupai kapal. Kemudian terdapat mesin untuk penyedot kerikil dan bebatuan di dasar sugai, dari ponton ini akan diteruskan ke mesin pemisah antara emas dan batuan.
“Yang menjadi pertanyaan, tidak pernah adanya penindakan oleh kepolisian secara sistematis untuk memang menghentikan kejahatan pertambangan emas ilegal,” ucapnya.
“Begitupun bupati, hari ini memang tidak pernah melakukan upaya serius untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal,” sambung Tommy.
Ia menyebutkan, Walhi Sumbar sudah beberapa kali melaporkan aktivitas tambang emas ilegal ke kepolisian dan Komnas HAM. Akan tetapi, tidak ada upaya yang memperlihatkan efek jera yang sudah dilakukan.
“Sebagian besar kami menilai tindakan yang dilakukan di bawah Kapolda Sumbar Irjen Gatot hanya gimmick. Datang ke lokasi tambang kemudian membakar alat tambang, tidak ada sampai ke penyelidikan dan penyidikan ke pelaku tambang itu sendiri,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Hanya Gimmick
Sebelumnya, kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar telah membentuk satuan tugas pertambangan emas tanpa izin. Walhi Sumbar menilai, pembentukan satuan tugas ini hanya seremonial dan gimmick untuk menjawab keresahan masyarakat.
Menurut Tommy, kepolisian bisa bergerak langsung melakukan penindakan tanpa harus pembentukan satuan tugas.
“Jadi satuan tugas ini hanya bentuk formalitas untuk menjawab kerasahan masyarakat. Tidak penting ada satuan tugas itu. Yang terpenting itu adalah berapa jauh penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dan instansi terkait,” tegasnya.
“Maka itu, hari ini kita hanya dipertontonkan dengan jawaban jawaban mencuci tangan dan lempar tanggung jawab yang dilakukan pemerintah dan kepolisian,” tambahnya.
Rapor Merah
Maraknya aktivitas tambang emas ilegal ini, Walhi telah memberikan rapor merah kepada kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta. Karena dinilai lembah dalam penegakan hukum di sektor kejahatan ligkungan, tambang dan seterusnya.
Walhi Sumbar pun melayangkan surat terbuka kepada Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy selaku pengganti Irjen Gatot sebagai kapolda. Pergantian ini seusai dengan keluarganya Surat Telegram nomor: ST/960/V/KEP/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum melakukan serah terima jabatan (sertijab), Walhi Sumbar sudah memberikan sejumlah catatan kepada Irjen Djati terkait persoalan penegakan hukum lingkungan hidup dan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar.
“Surat terbuka kami layangkan kepada Kapolda Sumbar yang baru. Karena Kapolda Sumbar sebelumnya kami memberikan rapor merah terkait penegakan hukum di sektor kejahatan ligkungan, tambang dan seterusnya,” ucap Tommy.
Walhi Sumbar, lanjutnya, menantang Kapolda Sumbar yang baru bagaimana upaya dan keseriusannya nanti dalam penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
“Kami juga menyampaikan beberapa informasi data di dalam surat terbuka tersebut tentang aktivitas pertambangan. beberapa daerah di kawasan hutan lindung terjadi nyata. Jika polisi tidak punya data, kami juga siap memberikan data kejahatan lingkungan. Tapi kami yakin polisi memiliki data,” tuturnya.
Dikatakan Tommy, minimnya penegakan hukum kepada pelaku kejahatan lingkungan selama ini berkolerasi penyebab fenomena bencana yang terjadi akhir November 2025 lalu.
“Kita lihat tunggul kayu yang berasal dari hutan di bukit barisan itu akumulasi nihilnya penegakan hukum, yang menjadi korban adalah masyarakat. Maka itu kami memantau 100 hari kerja Kapolda Sumbar yang baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya yang dicoba dikonfirmasi Langgam.id perihal menyikapi aktivitas tambang emas ilegal ini, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons. (WAN)

4 hours ago
4













































