Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang batuan andesit seluas delapan hektare di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman ke Ombudsman.
Dalam laporan yang disampaikan, Walhi Sumbar mengadukan Gubernur Mahyeldi, dinas terkait, hingga Bupati Padang Pariaman John Kenedy Aziz terkait terbitnya izin tambang tersebut.
Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, Nagari Kasang secara historis merupakan kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana banjir.
Sementara, menurutnya, lokasi tambang yang mendapat izin berada di lereng curam kawasan hulu perbukitan Nagari Kasang.
“Kasang merupakan daerah langganan banjir. Lokasi tambang yang diizinkan berada di lereng curam di kawasan hulu perbukitan Nagari Kasang,” ujar Tommy, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, izin operasi produksi tambang tersebut diterbitkan sekitar satu bulan setelah bencana ekologis melanda Sumbar pada akhir 2025. Nagari Kasang disebut menjadi salah satu wilayah yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
Walhi Sumbar menilai penerbitan izin tambang di kawasan rawan bencana berpotensi memperparah ancaman banjir bagi masyarakat sekitar.
Kawasan hilir Nagari Kasang yang sebelumnya sempat terendam banjir setinggi sekitar 50 sentimeter disebut berada tepat di bawah lokasi pengambilan batuan andesit.
“Kalau daerah hulu dibuka untuk tambang, maka beberapa korong di Nagari Kasang dipastikan akan mengalami banjir yang lebih parah,” katanya.
Selain menyoroti aspek kebencanaan, Walhi Sumbar juga menemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen lingkungan hidup milik perusahaan tambang PT Dayan Bumi, khususnya pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Tommy menjelaskan, penyusunan peta bahaya dalam dokumen tersebut diduga tidak memenuhi kaidah perpetaan sebagaimana disyaratkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Peta bahaya yang digunakan disebut bersumber dari data InaRISK dengan skala 1:1.000.000, namun diaplikasikan pada peta berskala 1:15.000.
Menurutnya, penggunaan skala tersebut tidak memungkinkan untuk menggambarkan kondisi detail bahaya dan risiko bencana di kawasan Nagari Kasang.
“Akibatnya, analisis risiko bencana dalam dokumen UKL-UPL tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan,” ujarnya.
Walhi Sumbar juga menilai proses penyusunan dokumen lingkungan hidup tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Sosialisasi disebut hanya dilakukan di kedai-kedai tanpa mekanisme konsultasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, jalur lalu lintas angkutan tambang dan alat berat dinilai tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen lingkungan. Jalan yang digunakan disebut merupakan jalan perkebunan yang kini ditolak dan dipasangi portal oleh masyarakat setempat.
Tommy menyebutkan, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk melalui surat tertanggal 26 Januari 2026. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah.
“Atas dasar itu, Walhi Sumbar bersama masyarakat sipil mendampingi warga Nagari Kasang melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat,” ungkapnya.
Selain ke Ombudsman, laporan dan aspirasi penolakan juga telah disampaikan kepada Dinas ESDM Sumbar, DPRD Kabupaten Padang Pariaman, hingga pemerintah kabupaten. Meski demikian, menurut Walhi, hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak terkait.
Di sisi lain, masyarakat masih berupaya mempertahankan penolakan terhadap aktivitas tambang dengan menutup akses menuju lokasi. Namun, Walhi menyayangkan adanya upaya pembongkaran portal yang disebut melibatkan warga setempat sehingga memicu gesekan antarwarga.
“Kami menyayangkan adanya upaya membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Karena itu langkah hukum ditempuh agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan,” katanya. (WAN)

10 hours ago
10












































