Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung

2 hours ago 4

Oleh: Habieb Aulia Sufi, Analis Ruang Hidup Divisi Advokasi LBH Padang

Sembilan Nyawa dan Mitos ‘Musibah Alam’
Libur panjang pertengahan Mei 2026 dibuka dengan kabar duka dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Sembilan orang penambang emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun hidup-hidup di dalam lubang galian yang longsor setelah hujan deras mengguyur kawasan itu. Tubuh mereka terkubur di bawah tanah yang selama bertahun-tahun terus dilukai dan dilubangi demi emas.

Ruang publik segera dipenuhi narasi yang terasa familiar: kronologi evakuasi yang dramatis, potret pilu keluarga korban, hingga pernyataan-pernyataan normatif dari pemangku kebijakan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan cepat menyebut tragedi ini sebagai akibat “kelalaian penambang”, sementara aparat penegak hukum memilih hemat bicara.

Padahal bagi publik Sumatera Barat, kematian di lubang tambang bukanlah peristiwa baru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mencatat sedikitnya 46 orang telah meninggal akibat aktivitas tambang emas ilegal sejak 2020. Namun setiap kali korban berjatuhan, penjelasan yang muncul hampir selalu sama: hujan ekstrem, musibah alam, atau kenekatan individu yang melanggar hukum.

Cara pandang seperti ini berbahaya karena menggiring publik pada fatalisme, seolah-olah tragedi tersebut adalah takdir yang tidak mungkin dicegah. Narasi tentang “penambang serakah” membuat kita berhenti bertanya lebih jauh: mengapa aktivitas berisiko tinggi seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun di lokasi yang sama? Mengapa lubang-lubang maut itu tetap terbuka bahkan setelah puluhan nyawa melayang?
Kita perlu menantang cara pandang tersebut.

Tragedi di Sijunjung bukan sekadar musibah alam, dan bukan pula semata-mata soal kelalaian individu di tingkat tapak. Ketika praktik destruktif yang mengancam keselamatan jiwa dibiarkan beroperasi secara masif selama bertahun-tahun, maka kematian bukan lagi kecelakaan. Ia telah berubah menjadi produk dari sebuah kegagalan sistemik.

Ketika Peta Melucuti Penyangkalan Otoritas
Sains spasial memiliki sifat alami yang dingin, objektif, dan menolak kompromi. Ketika pemerintah dan aparat penegak hukum berlindung di balik retorika normatif, lembar-lembar citra satelit dan kueri algoritma geospasial mampu bekerja sebagai saksi mata yang tidak bisa disuap. Jika kita menarik garis koordinat tepat ke ground zero tempat runtuhnya tanah yang merenggut sembilan nyawa di Sijunjung, pada titik koordinat 0°35’21.15″S dan 100°52’33.53″E, lalu membedahnya melalui pemodelan Google Earth Engine (GEE), seluruh pembelaan diri otoritas publik langsung runtuh seketika.

Melalui kacamata Spatial Storytelling, bentang alam lokasi bencana ini tidak lagi tampak sebagai gundukan tanah acak, melainkan sebuah ruang yang kerentanan ekologisnya telah dikalkulasi secara presisi oleh alam. Model elevasi digital (DEM SRTM) menunjukkan bahwa titik galian maut tersebut berada di wilayah perbukitan dengan kemiringan lereng mencapai 16,3 derajat, yang masuk dalam kategori lereng agak curam. Di atas bentang fisik yang miring seperti ini, keberadaan tegakan pohon berkambium dengan akar yang dalam adalah harga mati; mereka bertindak sebagai jangkar biologis yang menjaga stabilitas tanah.

Namun, apa yang direkam oleh satelit pemantau lingkungan global (Global Forest Change) justru memperlihatkan sebuah luka robek yang fatal. Tepat pada tahun 2023, titik koordinat tersebut terekam mengalami kehilangan tutupan hutan (forest cover loss) secara masif. Kupasan vegetasi atas yang sangat segar ini, hanya berselang tiga tahun sejak tren fatalitas korban PETI di Sumatra Barat mulai meroket pada 2020. Adalah bukti tak terbantahkan bahwa benteng hijau penyangga lereng tersebut telah dikuliti habis demi membuka akses galian terbuka.

Kedok aktivitas tambang emas ilegal berwujud alluvial mining atau metode “dompeng” ini semakin telanjang ketika kita mengukur kedekatan spasialnya dengan urat nadi hidrologi setempat. Analisis jaringan sungai menunjukkan bahwa titik runtuhan galian terbuka tersebut hanya berjarak 100,9 meter dari koridor aliran anak sungai terdekat. Para penambang didorong untuk mengeruk material tepat di sempadan sungai, memotong kaki lereng perbukitan yang rapuh, dan secara mekanis mempercepat laju kejenuhan air di dalam tanah hulu.

Dampaknya menjadi mengerikan ketika kita memperluas unit analisis spasial secara makro ke seluruh skala Kabupaten Sijunjung. Melalui pemisahan piksel (raster masking) yang ketat, kita dapat melacak di mana tepatnya konsentrasi penggundulan hutan terjadi sepanjang tren mematikan dari tahun 2020 hingga 2023.

Hasilnya mencengangkan sekaligus mengerikan: pada tahun 2020, dari total 2.770 hektar hutan yang hilang di Sijunjung, sebanyak 2.056 hektar (74,2%) terjadi tepat di dalam koridor sempit 100 meter dari tepi sungai. Pola anomali ini konsisten melompat pada tahun 2021 dengan 2.716 hektar (72,9%), tahun 2022 dengan 2.633 hektar (76,4%), dan meledak pada tahun 2023 di mana 3.553 hektar (76,5%) dari total 4.638 hektar kehancuran hutan di kabupaten ini menumpuk di zona sempadan sungai.

Secara akumulatif, lebih dari 10.900 hektar sabuk hijau hidrologis Sijunjung telah diamputasi hanya dalam kurun waktu empat tahun. Karakteristik spasial yang merayap mengikuti urat nadi sungai ini adalah bukti empiris tak terbantahkan bahwa episentrum penggundulan hutan di Sijunjung bukan digerakkan oleh perladangan biasa, melainkan murni oleh akselerasi ugal-ugalan aktivitas pertambangan emas alluvial.

Namun, skandal ekologis ini baru benar-benar telanjang ketika kita menguji titik koordinat maut tersebut ke dalam dokumen hukum tata ruang resmi daerah. Saat data satelit disandingkan dengan layer Aset Penutup Lahan RTRW Sumatera Barat, terungkap sebuah fakta hukum yang ironis: wilayah tempat sembilan nyawa tertimbun itu secara legal-formal tercatat sebagai kawasan Perkebunan/Kebun, yang diverifikasi menggunakan pemutakhiran citra satelit resolusi tinggi SPOT 6.

Lampiran GambarFigur 1: Di atas kertas dokumen RTRW resmi (poligon hijau), negara menetapkan wilayah ini sebagai Kawasan Perkebunan/Kebun. Namun di tingkat tapak, ruang kelola agraria rakyat ini dibiarkan dikupas menjadi lubang maut tambang emas ilegal (pin merah).

Fakta ini menjadi hantaman keras bagi dalih otoritas. Di atas kertas dokumen perencanaan daerah, negara mendelineasi ruang tersebut sebagai zona budidaya tanaman kebun, sebuah bentang alam yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi agraria hijau dan ruang kelola yang aman bagi masyarakat. Namun, realitas di tingkat tapak justru memperlihatkan sebuah anomali yang brutal. Ruang yang dicap sebagai “perkebunan” oleh dokumen resmi pemerintah itu telah dikupas habis, dikeruk kakinya, dan diubah paksa menjadi palung-palung galian terbuka yang mematikan.

Kontras spasial ini memperlihatkan sebuah kebenaran yang pahit: ada jurang pemisah yang menganga antara hukum yang tertulis di atas meja-meja birokrasi dengan apa yang dibiarkan terjadi di lapangan. Ketika fungsi ruang “Perkebunan” bertransformasi menjadi lubang PETI ugal-ugalan tanpa ada satu pun peluit sanksi yang ditiup oleh pengawas tata ruang, kita tidak sedang melihat ketidaktahuan teknis. Kita sedang menyaksikan pengkhianatan terhadap peta rencana tata ruang yang sengaja dipelihara di bawah meja otoritas. Melalui sains spasial, kita bisa literally menunjuk hidung otoritas: maut yang menjemput sembilan penambang itu bukan disebabkan oleh takdir curah hujan, melainkan kulminasi dari pembiaran bentang alam yang kehancuran legalitas dan sempadan sungainya telah terbaca secara benderang dari langit, musim demi musim, tahun demi tahun.

Figur 2 & 3: Bukti Alih Fungsi Lahan Radikal di Sijunjung. Sandingan Citra Satelit Google Earth Pro menunjukkan transformasi brutal bentang alam di sekitar lokasi kejadian longsor (pin merah).

Pada desember 2020 (atas), area tersebut masih berupa tutupan tajuk perkebunan/hutan rakyat yang hijau dan rapat. Namun, pada tahun 2024 (bawah), area yang sama telah dikuliti habis dan berubah menjadi mining scars (luka galian cokelat) terbuka yang merayap di sepanjang koridor sungai.

Mengapa Mereka Menggali? Menolak Penghakiman, Membongkar Perangkap Struktural
Ketika sains spasial berhasil menelanjangi carut-marut tata ruang dari langit, analisis keadilan ekologis (ecological justice) mengharuskan kita turun ke bumi. Pertanyaan mendasar yang harus dilemparkan untuk meruntuhkan dinding fatalisme birokrasi bukanlah “siapa yang melanggar hukum?”, melainkan: Mengapa manusia-manusia di tingkat tapak rela mempertaruhkan nyawa di bawah lereng yang rapuh?

Narasi arus utama kerap terjebak pada kesimpulan yang malas: penambang kecil salah karena mereka serakah, nekat, dan melawan hukum demi mendapat keuntungan instan. Ini adalah bias kelas yang nyata. Di dalam realitas ekonomi-politik agraria pedesaan Sumatera Barat, lubang tambang tradisional jarang sekali lahir dari keserakahan, melainkan dari keterdesakan sosial yang ekstrem.

Ketika data penutup lahan RTRW mencatat ground zero bencana secara legal-formal sebagai kawasan “Perkebunan/Kebun”, di sana sebenarnya tersembunyi sebuah tragedi agraria yang sunyi.
Perkebunan rakyat dan pertanian hulu, yang seharusnya menjadi jangkar ekonomi dan pelindung bentang alam, kian hari kian terhimpit. Lanskap pedesaan terus mengalami dislokasi akibat kepungan ekonomi ekstraktif skala besar, ketimpangan penguasaan lahan, hingga degradasi lingkungan yang menurunkan produktivitas tanah secara drastis.

Ketika permukaan tanah tidak lagi mampu memberikan jaminan isi dapur untuk hari esok karena ruang kelola rakyat kian menyempit, maka tanah terpaksa robek dan dikupas ke dalam. Bagi komunitas yang terpinggirkan, masuk ke bawah palung maut adalah satu-satunya pilihan rasional yang tersisa untuk menyambung hidup. Menuduh mereka sebagai penjahat lingkungan adalah sebuah ironi yang keji, sementara struktur besar yang memicu kemiskinan mereka tetap melenggang bebas.

Impunitas Hukum dan Kemandulan Otoritas di Bawah Meja
Di sinilah letak puncak pengkhianatan sistemik itu: negara hadir bukan untuk melindungi ruang hidup warganya, melainkan menampakkan diri dalam bentuk “Pembiaran Spasial.” Peta RTRW dibikin, zona lindung dipatok, dan data satelit mendeteksi kerusakan yang merayap di 10.900 hektar sempadan sungai Sijunjung musim demi musim.

Namun, pelanggaran dinormalisasi bertahun-tahun. Sulit membayangkan bahwa PETi bukanlah komoditas unggulan Kabupaten Sijunjung
Ketika maut akhirnya menjemput dan tanah runtuh menimbun sembilan nyawa, respons otoritas selalu bergerak di dalam siklus reaktif yang sama: datang saat evakuasi mayat, memasang garis polisi, lalu menggelar razia musiman yang teatrikal. Pola penegakan hukum ini lumpuh dan tebang pilih sejak dalam pikiran. Hukum hanya tajam ke bawah, menyasar para buruh tambang dan masyarakat tradisional di lapis paling bawah yang tidak memiliki jaring pengaman sosial.

Sementara itu, aktor intelektual di balik layar, para cukong penyuplai alat berat yang mengeruk keuntungan besar, rantai pasok merkuri ilegal, dan para pemodal yang menggerakkan mesin-mesin alluvial mining di sempadan sungai, tetap menikmati impunitas hukum yang absolut. Mereka tidak tersentuh oleh jerat hukum maupun deteksi spasial aparat, bersembunyi dengan aman di balik tameng birokrasi dan perlindungan politik, membiarkan rakyat kecil menanggung seluruh risiko lingkungan dan kematian.

Menuntut Audit Tata Ruang dan Pemulihan Hak Tapak
Tragedi demi tragedi yang merenggut hingga 46 korban jiwa di Sumatera Barat sejak tahun 2020 adalah lonceng kematian bagi narasi transisi pembangunan daerah yang diklaim berkelanjutan. Kita tidak akan pernah mencapai keadilan ekologis yang sejati selama ruang hidup masyarakat di tingkat tapak dibiarkan rapuh, tak dilindungi, dan dikorbankan demi akumulasi kekayaan segelintir pemodal.

Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi kematian massal di lubang tambang sebagai sekadar ‘musibah alam akibat curah hujan’. Publik harus mendesak adanya tindakan konkret yang radikal: Audit Tata Ruang secara total dan menyeluruh terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan sempadan sungai di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Sijunjung. Pemerintah tidak boleh lagi menutup mata atas jurang pemisah yang menganga antara fungsi ruang di atas kertas dengan realitas destruktif di lapangan.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, yang mendesak hari ini adalah pemulihan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman bagi masyarakat tapak, sekaligus penyediaan alternatif ekonomi yang memanusiawakan. Menghentikan PETI tidak akan pernah berhasil dengan moncong senjata atau bakar-bakar tenda penambang; ia hanya bisa selesai ketika negara mengembalikan kedaulatan agraria rakyat di permukaan tanah. Sebelum itu dilakukan, setiap jengkal tanah yang runtuh di Sijunjung akan terus mendakwa negara sebagai pelaku utama di balik hilangnya nyawa warga negaranya sendiri.

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |