Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang

9 hours ago 12

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah provinsi setempat terkait penerbitan izin tambang galian C atau andesit di wilayah Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, laporan itu disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar bersama masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Menurut Adel, pelapor menduga terdapat sejumlah bentuk maladministrasi dalam proses penerbitan izin tambang. Salah satunya terkait dugaan penyimpangan prosedur karena penolakan masyarakat tidak direspons oleh pemerintah.

“Menurut teman-teman Walhi, masyarakat sudah berkali-kali melakukan penolakan, termasuk melalui kerapatan adat nagari, tetapi tidak mendapat respons,” kata Adel, Senin (18/5/2026). 

Selain itu, pelapor juga menilai proses sosialisasi dan konsultasi publik yang disebut telah dilakukan oleh pihak terkait, pada kenyataannya tidak pernah dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Masyarakat menyampaikan bahwa sosialisasi ataupun konsultasi publik yang diklaim sudah dilakukan itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Adel menambahkan, laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan ketidakcermatan dalam melihat sejumlah regulasi, terutama terkait kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin tambang.

Tak hanya itu, masyarakat disebut telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut. 

Namun, menurut pelapor, surat-surat tersebut tidak memperoleh tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Masyarakat sudah berkali-kali bersurat kepada gubernur, tetapi menurut mereka tidak mendapatkan respons sama sekali,” katanya.

Saat ini, Ombudsman Sumbar masih berada pada tahap verifikasi kelengkapan formil dan materil laporan. Adel menyebut pihaknya telah meminta sejumlah dokumen pendukung dari pelapor, termasuk surat kuasa pendampingan dari Walhi Sumbar kepada masyarakat.

Selain itu, Ombudsman juga meminta dokumen surat-menyurat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah provinsi, termasuk berbagai regulasi yang dijadikan dasar keberatan terhadap izin tambang tersebut.

Menurut Adel, salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam laporan itu adalah dugaan kerawanan bencana di kawasan Kasang. Pelapor menilai aktivitas pertambangan diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.

“Teman-teman Walhi juga memaparkan bahwa bencana banjir di Kasang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, Adel menegaskan Ombudsman belum mengambil kesimpulan terhadap substansi laporan tersebut karena proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal.

“Kami akan verifikasi terlebih dahulu. Setelah kelengkapan formil dan materil terpenuhi, baru masuk ke tahap pemeriksaan substansi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh dugaan maladministrasi yang disampaikan saat ini masih merupakan versi pelapor dan akan ditelaah lebih lanjut berdasarkan dokumen yang diterima Ombudsman.

“Kami akan melihat terlebih dahulu seluruh dokumen yang diberikan oleh teman-teman Walhi, apakah rumusannya nanti sesuai dengan hasil pemeriksaan kami,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |