
Oleh
Habieb Aulia Sufi
Peneliti Keadilan Ekologis & Analis Kebijakan LBH Padang
Apa yang dipikirkan Tuhan ketika ia menciptakan Sumatera Barat. Seakan banjir, gunung meletus, dan gempa belum cukup. “Bencana apa lagi ya yang belum ada di Sumatera Barat ini?” Mungkin begitu pikir-Nya. Itu lah hal pertama yang terlintas di kepala saya ketika mengetahui Sumatera Barat kembali dilanda kabut asap. Saat itu Rabu, 12 Agustus 2026, saya dalam perjalanan dari Pasaman Barat menuju Padang. Dalam perjalanan itu saya disuguhkan senja yang sangat cantik oleh pantai barat Sumatra. Yang ternyata setelah sampai padang saya baru sadar kalau itu akibat bencana kabut asap.
Pertengahan Agustus ini, kabut atau haze kembali menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Barat. Dalam beberapa hari, perdebatan pun muncul di ruang publik dan pemberitaan. BMKG menyampaikan bahwa kondisi atmosfer yang kering dan arah angin memungkinkan adanya kontribusi asap dari luar wilayah, sementara sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Barat menegaskan bahwa titik-titik api juga terdeteksi di beberapa kabupaten seperti Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan. Di sisi lain, KLHK melalui pemantauan hotspot satelit menunjukkan adanya sebaran titik panas tidak hanya di Sumatera Barat, tetapi juga di provinsi tetangga seperti Riau dan Jambi, yang membuka kemungkinan adanya kombinasi antara asap lokal dan asap kiriman.
Mengetahui asal asap emang penting, tetapi menurut saya, mengingat ini adalah peristiwa kambuhan, ada pertanyaan lebih mendasar yang mesti dijawab: apakah Sumatera Barat sedang menghadapi sekadar musim kebakaran, atau kita sedang berhadapan dengan bentang alam yang memang semakin terbiasa terbakar?
Figure 1 Jejak kebakaran berulang di Sumatera Barat berdasarkan data active fire FIRMS, 2021–2026. Warna yang lebih pekat menunjukkan lokasi dengan frekuensi kebakaran yang lebih tinggi.
Dalam olah data spasial yang saya lakukan menggunakan data FIRMS, sepanjang 1 Januari hingga 15 Agustus 2026 tercatat 893 piksel active fire di Sumatera Barat. Angka itu tidak berdiri sendiri. Pada lima tahun sebelumnya, 2021–2025, satelit merekam akumulasi 10.886 piksel active fire, atau rata-rata lebih dari 2.100 piksel per tahun.
Tentu, angka hotspot tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai jumlah kejadian kebakaran. Satu kebakaran dapat menghasilkan lebih dari satu deteksi, dan deteksi satelit bukan bukti otomatis mengenai penyebab atau luas kebakaran. Tetapi ketika jejak itu dipetakan secara temporal dan spasial, pola menarik muncul, titik api tidak tersebar secara acak. Sejumlah bentang alam berulang kali menunjukkan aktivitas api dalam beberapa tahun berbeda, membentuk klaster yang relatif konsisten, terutama di bagian timur dan selatan Sumatera Barat, seperti di Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, dan sebagian wilayah Pesisir Selatan serta Solok Selatan.
Di sinilah saya kira kita perlu mengubah cara melihat karhutla. Kebakaran mungkin bersifat musiman, tetapi lanskap yang berulang terbakar tidak lagi bisa dianggap sekadar insiden musiman. Ia mulai menunjukkan karakter sebagai recurrent fire landscape, atau ruang yang secara berulang terpapar, dipicu, atau dibiarkan mengalami pembakaran.
Sehingga saya menyarankan, di tahun 2026 ini pertanyaannya bukan lagi: “Berapa banyak titik api tahun ini?” melainkan “Lanskap seperti apa yang terus-menerus terbakar?”
Karena api tidak membakar ruang yang abstrak. Ia membakar rumah gajah, harimau, orang bunian, semua binatang yang rumahnya adalah hutan, semak, lahan pertanian, perkebunan, padang rumput, atau kawasan yang telah berubah fungsi. Untuk memahami karhutla, tidak cukup hanya dengan melihat peta titik panas dengan logo api, tetapi juga lanskap yang menjadi bahan bakarnya.
Apa yang Sebenarnya Terbakar?
Saya melakukan overlay antara jejak kebakaran 2021–2026 dengan peta tutupan lahan ESA WorldCover beresolusi 10 meter. Hasilnya cukup mengganggu. Dari seluruh piksel yang memiliki rekam jejak kebakaran dalam periode tersebut, sekitar 95% berada pada kelas tutupan pohon atau hutan. Sebaliknya, lahan pertanian atau ladang hanya sekitar 1,2%, sementara kelas semak belukar sekitar 0,1%.
Figure 2 Komposisi tutupan lahan pada piksel yang memiliki rekam jejak active fire di Sumatera Barat, 2021–2026.Angka ini perlu dibaca hati-hati. Data active fire bukan pengukuran langsung luas lahan yang terbakar, dan klasifikasi tutupan lahan tidak otomatis membuktikan siapa yang menyalakan api. Tetapi lewat data ini saya bisa mengatakan bahwa, kebakaran yang berulang ini, tidak terkonsentrasi pada lanskap pertanian saja. Jejak api justru banyak bersinggungan dengan tutupan pohon.

Karena itu, narasi bahwa karhutla semata-mata merupakan persoalan warga yang sedang membersihkan ladang perlu diperiksa kembali. Bukan berarti praktik pembakaran oleh masyarakat tidak terjadi. Jelas bisa terjadi. Tetapi kategori “faktor manusia” terlalu luas untuk menjadi penjelasan sekaligus dasar penegakan hukum.
Belum lagi kalau kita ngomongin iklim.
Sumatera Barat memang sedang berada dalam kondisi yang jauh lebih kering dibanding baseline lima tahun sebelumnya. Dari pengolahan data CHIRPS untuk periode Juni–Agustus, rata-rata anomali curah hujan Sumatera Barat mencapai sekitar −361,14 mm. Tetapi pada lokasi tempat titik api terdeteksi, defisitnya lebih besar, mencapai sekitar −425,81 mm.
Figure 4 Perbandingan anomali curah hujan Juni–Agustus 2026 antara seluruh Sumatera Barat dan lokasi active fire. Nilai negatif menunjukkan defisit terhadap baseline 2021–2025.Artinya, kekeringan jelas memperbesar kerentanan lanskap terhadap api. Tetapi ada perbedaan penting antara kondisi yang membuat api mudah menyala dan tindakan yang menyalakan api.
Lanskap yang kering tidak menciptakan api dengan sendirinya dari ketiadaan. Ia hanya membuat api yang dinyalakan manusia menjadi jauh lebih mudah menyebar dan jauh lebih sulit dikendalikan. Analisis spasial yang saya lakukan juga menunjukkan bahwa titik api cenderung berkelompok pada wilayah dengan defisit curah hujan yang lebih besar.
Jadi, kalau kekeringan adalah fasilitator, maka siapa manusia yang dimaksud ketika kita mengatakan “karhutla disebabkan oleh faktor manusia”, dan siapa yang menguasai ruang tempat api itu berulang kali muncul?
Di sini kita bicara tata kelola.
Sampai di sini kita sudah mengetahui tiga hal. Pertama, kebakaran di Sumatera Barat bukan fenomena yang muncul sekali lalu hilang. Ada bentang alam yang berulang kali terbakar. Kedua, jejak kebakaran itu tidak hanya bersinggungan dengan lahan pertanian, tetapi sangat banyak berada pada tutupan pohon. Dan ketiga, kebakaran terjadi ketika sebagian lanskap sedang mengalami defisit curah hujan yang jauh lebih besar daripada rata-rata wilayah.
Maka yang berikutnya adalah persoalan politisnya: siapa yang bertanggung jawab atas ruang yang terbakar?
Ini penting karena narasi “faktor manusia” itu seperti secara otomatis dimaknai menjadi “masyarakat yang membakar”. Padahal manusia bukan satu kategori yang homogen. Petani kecil yang membakar untuk membuka ladang, perusahaan yang membuka kebun, api yang lolos dari aktivitas pembukaan lahan, pembakaran yang muncul dalam konflik tenurial, dan pembakaran ilegal memiliki konteks sosial, ekonomi, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, saya mencoba menggeser analisisnya, menaikkannya satu oktaf, dari pertanyaan siapa yang menyalakan api? menuju pertanyaan yang lebih bisa diuji secara spasial: di bawah status ruang seperti apa api itu berulang kali muncul?
Dalam audit tata ruang, saya menumpangsusunkan titik api 2026 dengan data status Kawasan Hutan Negara. Hasilnya menarik: dari 378 piksel fire yang terdeteksi pada periode Juni–Agustus 2026, seluruhnya berada di luar layer Kawasan Hutan Negara, atau masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Sekilas, angka ini tampak bertentangan dengan temuan sebelumnya bahwa sekitar 95% lokasi fire recurrence berada pada kelas tutupan pohon. Tetapi justru di situlah persoalannya.
Secara ekologis, ruang yang terbakar masih dapat berupa tutupan pohon. Secara administratif, ruang tersebut tidak lagi berada dalam kategori Kawasan Hutan Negara.
Artinya, kita sedang berhadapan dengan kemungkinan adanya kesenjangan antara apa yang secara fisik ada di lanskap dan bagaimana negara mengklasifikasikan ruang tersebut secara hukum. Data ini belum cukup untuk mengatakan bahwa kebakaran tersebut dilakukan oleh perusahaan, berada dalam konsesi tertentu, atau merupakan pembukaan lahan komersial. Untuk kesimpulan itu kita membutuhkan data izin dan penguasaan lahan yang lebih rinci. Tetapi justru karena itulah transparansi spasial menjadi penting, publik perlu bisa mengetahui siapa yang menguasai ruang yang berulang kali terbakar, untuk tujuan apa ruang tersebut digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika api berulang di sana.
Di sinilah saya kira kebijakan karhutla perlu berhenti menggunakan kalimat sederhana seperti “penyebabnya faktor manusia.” Pertanyaan kebijakannya harus jauh lebih spesifik: manusia yang mana, menguasai ruang yang mana, dengan kepentingan apa, menggunakan praktik apa, dan berada di bawah rezim pengawasan siapa?
Sebab kalau setiap kebakaran berakhir dengan imbauan agar masyarakat tidak membakar, tetapi bentang alam yang sama terus terbakar setiap tahun, kita sedang mempraktikkan kebodohan kalau gitu. Karena kita tidak hanya berhadapan dengan api. Kita berhadapan dengan lanskap yang berulang kali dipertemukan dengan api, kondisi ekologis yang semakin mudah terbakar, dan tata kelola ruang yang belum mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk mencegahnya, kondisi yang kemudian menyebabkan pencegahan dan penegakan hukumnya lemah.
Karena itu, kabut asap Sumatera Barat seharusnya tidak cukup hanya memicu operasi pemadaman. Ia harus memicu audit terhadap ruang.
Jangan hanya mencari titik api. Cari pula pola ruang, pola penguasaan, dan pola pembiaran yang membuat api terus kembali.

5 hours ago
7
















































