Bikin Resah Warga, DPRD Kota Sukabumi Tegas Tolak Wacana Pemkot Pangkas BPJS

4 hours ago 7

RADARSUKABUMI.COM – Di balik tingginya angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Sukabumi, tersimpan persoalan yang kini mulai menjadi perhatian serius. Status Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini menjadi salah satu capaian penting daerah, menghadapi tantangan seiring munculnya wacana pengurangan kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah.

Persoalan tersebut, mengemuka dalam hearing dialog Komisi III DPRD Kota Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, mulai dari BPJS Kesehatan, BPS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda hingga BPKPD.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kota Sukabumi berupaya membedah persoalan secara lebih menyeluruh. Bukan hanya soal anggaran, tetapi juga mengenai akurasi data penerima, kebijakan cut-off, hingga keberlanjutan status UHC Kota Sukabumi.

Data per 1 September 2026 menunjukkan kepesertaan JKN di Kota Sukabumi telah mencapai 99,01 persen atau sekitar 379.065 jiwa dari total 381.815 penduduk. Namun, tingkat keaktifan peserta tercatat 82,19 persen atau sekitar 310.707 jiwa. Angka tersebut memperlihatkan bahwa hampir seluruh penduduk Kota Sukabumi telah tercatat sebagai peserta JKN. Karena itu, munculnya persoalan pembiayaan dan wacana pengurangan kepesertaan dinilai menjadi hal yang perlu dicermati agar tidak berdampak terhadap akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mengatakan, hearing tersebut digelar untuk mencari tahu duduk persoalan sebenarnya terkait isu cut off kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Sukabumi. “Yang pertama, kami ingin melihat duduk permasalahan sebenarnya, kenapa kok jadi ada isu tentang cut-off-nya BPJS di Kota Sukabumi,” kata Bambang kepada Radar Sukabumi, Selasa (15/9).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Sukabumi. Sejumlah daerah lain di Jawa Barat juga menghadapi persoalan serupa yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pengelolaan anggaran. “Memang disampaikan bahwa terjadinya cut-off ini tidak hanya di Kota Sukabumi, ada beberapa kabupaten yang sudah cukup banyak jumlahnya di Jawa Barat,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya penarikan atau perubahan pengelolaan anggaran dari daerah ke pemerintah pusat. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program, termasuk pembiayaan kepesertaan BPJS bagi masyarakat. Ia juga menyinggung skema pembiayaan kepesertaan yang sebelumnya melibatkan pemerintah daerah dan dukungan pemerintah provinsi. “Dulu itu selain ada BPJS dari JKN-nya pusat, kemudian juga ada BPJS PBPU yang dibayarkan oleh Pemda kota, dibantu oleh kabupaten 40 persennya,” jelasnya.

Namun, menurut Bambang, sejak 2025 dukungan 40 persen tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya. Kondisi itu akhirnya memberikan tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi pembiayaan kepesertaan. “Sejak 2025, Pak KDM menarik kebijakan, tidak ada lagi bantuan BPJS 40 persen dari anggaran yang dikeluarkan PBPU Pemda yang di Kota Sukabumi kewajibannya,” ujarnya.

Persoalan semakin kompleks ketika rencana pengurangan kepesertaan mulai dikaitkan dengan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan. Pemerintah daerah disebut tengah mewacanakan agar pembiayaan difokuskan kepada kelompok masyarakat tertentu. Dalam bahan paparan yang dibahas, hasil pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat terdapat sekitar 170.000 jiwa penduduk yang masuk desil 1 sampai 5.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.053 jiwa sudah ditanggung melalui PBI-JK Kementerian Kesehatan. Sementara itu, masih terdapat sekitar 75.947 jiwa yang berdasarkan hasil pemadanan tersebut seharusnya masuk dalam cakupan PBI-JK Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, telah ditetapkan Keputusan Wali Kota mengenai peserta PBPU dan BP Pemda dengan jumlah sekitar 89.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, 38.465 jiwa berada pada desil 1 sampai 5, sedangkan 50.535 jiwa berada pada desil 6 sampai 10. Kebutuhan anggaran untuk pembiayaan PBPU dan BP Pemda selama satu tahun pun diperkirakan mencapai sekitar Rp40,058 miliar. Bambang menegaskan, pembiayaan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi kemampuan anggaran.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Karena itu, ia menyebut wacana agar desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah daerah belum dapat disebut sebagai keputusan final. “Jadi wacana ya, kalau bagi saya wacana, belum keputusan,” tegasnya.

Menurutnya, pembahasan mengenai apakah pembiayaan BPJS akan menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026 juga belum sepenuhnya tuntas. “Belum ada kesepakatan, berkaitan BPJS ini apakah dijadikan prioritas atau tidak untuk APBD Perubahan 2026,” ungkap Bambang.

Ia pun menyoroti rencana penghentian pembiayaan bagi peserta yang berada pada desil 6 sampai 10. Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar diperhitungkan karena menyangkut masyarakat yang selama ini telah mendapatkan jaminan kesehatan. “Seolah-olah bahwa ini nanti mulai ada pengurangan-pengurangan,” katanya.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah akurasi data desil. Bambang mempertanyakan sejauh mana data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan tersebut benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Menurutnya, penentuan desil memang memiliki sejumlah variabel yang ditetapkan BPS. Namun, data tersebut tetap perlu diverifikasi kembali agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan pembiayaan kesehatan. “Kita akan coba cek lagi, apakah ini sesuai apa enggak,” ujarnya.

Bambang bahkan mendorong adanya verifikasi ulang atau double check di tingkat daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat melalui perangkat dan tim yang berada di lapangan. “Bolehlah BPS menentukan desil, tapi kita juga bisa menentukan sendiri. Layak enggak itu, sesuai enggak,” cetusnya.

Ia menilai verifikasi lapangan menjadi penting karena perubahan status kepesertaan BPJS bukan sekadar perubahan angka dalam sistem. Di balik setiap data terdapat warga yang bisa saja sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. “Jadi kita lebih percaya dengan perhitungan hasil analisa dan survei dari tim kita sendiri di kota,” ulasnya.

Di tengah persoalan tersebut, Komisi III juga menyampaikan opsi agar pemerintah daerah tidak terburu-buru melakukan cut-off. Bambang berharap pembayaran yang menjadi kewajiban pemerintah kota dapat ditata kembali dan diarahkan untuk diselesaikan pada 2027. “Tolong digeser tadi komitmen Pak Wali untuk perubahan itu 2026 dibayarkan, kita tundalah agar di 2027,” ungkapnya.

Menurut Bambang, opsi tersebut diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari dampak penghentian kepesertaan secara mendadak. “Jadi sehingga tidak ada wacana lagi cut-off. Jadi terus saja berjalan, nanti dibayar pada saat APBD 2027 untuk utang yang perubahan ini yang sudah dibayarkan,” timpalnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini cut-off belum terjadi. Menurutnya, pembahasan masih berada dalam tahap kebijakan dan belum menjadi keputusan final. “Sebetulnya belum cut-off. Kan masih bulan depan nanti, satu bulan lagi,” jelas Bambang.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dipandang seolah-olah pemerintah telah menetapkan penghentian kepesertaan. Masih terdapat ruang pembahasan, terutama dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026. “Artinya bukan cut-off itu. Ini kan masih ada wacana yang ditentukan oleh pemerintah kota,” celotehnya.

Bambang berharap, pemerintah kota dapat mengambil langkah yang paling aman bagi masyarakat. Terlebih, capaian kepesertaan JKN Kota Sukabumi telah berada di angka 99,01 persen dan menjadikan hampir seluruh penduduk tercakup dalam sistem jaminan kesehatan. “Intinya kita tidak mau ada cut-off,” tukasnya. (bam)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |