SUKABUMI — Perseteruan Hotel Anugrah dengan konsumen, nampaknya belum menemukan titik terang. Bahkan saat ini, Putri Rina Febriani (55) harus berurusan dengan polisi akibat dilaporkan atas dugaan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pada Kamis 6 Maret 2025 lalu, Putri Rina Febriani bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan seputar video yang diunggah akun Tiktok @putririna1980 pada 30 November 2024. Dalam video tersebut, tertulis ‘Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta… Gila banget… lbh dr harga kamar’.
“Saat ini, kami bersama mahasiswa dan kuasa hukum datang ke Polres Sukabumi Kota untuk memenuhi panggilan. Waktu pemeriksaan itu 6 jam dan pertanyaannya seputar video yang beredar viral itu aja. Dugaannya dari LP (Laporan red*) nya pihak Hotel Anugrah itu, terkait UU ITE pencemaran nama baik dan menurut mereka (Hotel Anugrah) ada indikasi kita ingin menjatuhkan nama baik hotel,” ungkap Putri Rina Febriani didampingi kuasa hukum Zardi Khaitami kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Kendati demikian, laporan tersebut tidak membuat gentar wanita yang berprofesi sebagai advokat berdomisili di Kabupaten Tanggerang ini dan akan berupaya mencari keadilan atas laporan pihak Hotel Anugrah tersebut. “Kita lihat proses hukumnya dulu ya, sekarang baru diminta klarifikasi oleh pihak kepolisian. Kalau untuk lebih jauhnya lagi kita tunggu hasil dari penyeledikan dan penyidikan nanti,” paparnya.
Disinggung soal tujuan mengunggah video tersebut, Rina mengaku, unggahan video itu hanya untuk menghimbau konsumen lainnya agar lebih waspada saat menjadi tamu hotel. “Sebenarnya, tujuan saya hanya untuk menghimbau kepada konsumen seperti saya sebagai pemakai jasa agar hati-hati sebelum masuk ke hotel. Sebelum mereka menandatangani dilihat dulu, karena kalau ada orang yang tidak punya uang kejadian seperti ini gimana kasian juga kan. Tujuan saya hanya satu kok untuk menghimbau dan tidak ada niat untuk menjelekan nama hotel sama sekali,” ucapnya.
Pihaknya, menyayangkan pelayanan Hotel Anugrah yang membuat aturan dan larangan yang ditulis pada registration card dengan menggunakan tulisan berukuran kecil dan menggunakan Bahasa Inggris sehingga sulit dipahami pengunjung. “Pihak hotel kalau bikin aturan itu harus jelas dan berbahasa Indonesia agar dimengerti konsumen. Soalnya tidak semua orang mengerti bahasa-bahasa yang tidak lazim untuk diucapkan atau dibicarakan. Kita lihat ada aturan yang dikeluarkan pihak hotel itu ada aturan baku, berbahasa Inggris dan itu tidak dapat dimengerti,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini belum pernah menerima surat somasi dari pihak hotel dan dikejutkan karena tiba-tiba ada panggilan dari kepolisian. “Saya hanya tahu dari IG dari Tiktok kalau saya akan dilaporkan kalau tidak memenuhi keinginan mereka untuk mentake down dan meminta maaf. Itu saya abaikan karena saya tidak pernah diberikan surat somasi sama sekali,” tandansya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anugrah Hotel Rida Ista Sitepu menerangkan, Anugrah Hotel menunggu itidak baik dari pengunjung yang mengupload video tersebut. “Kami tidak neko-neko. Pertama, lakukan take down video tersebut, klarifikasi dan permintaan maaf. Kami berikan waktu 3X24 jam. Apabila itu tidak diindahkan, kami tekankan akan menempuh upaya hukum sesuai pasal 310 dan 311 KUHPidana junto Undang-undan (UU) ITE tentang Pencematan Nama Baik. Karena dampak vido tersebut sangat merugikan pihak hotel,” tutupnya. (Bam)