Sempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal Tak Wajar

8 hours ago 11

LANGGAM.ID– Seorang pengamen Karim Sukma Satria (31) di Pasar Raya meninggal tak lama setelah ditangkap oleh Satpol PP Kota Padang 25 Maret 2026 kemarin. Pihak keluarga menduga ada indikasi kekerasan yang menyebabkan pengamen tersebut tewas.

Kasus ini mencuat usai Dinas Sosial Kota Padang mengunggah postingan terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas yang meninggal di Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang pada Senin (25/3/2026). Pihak keluarga yang mengetahui postingan itu mengenali jenazah tersebut adalah Karim.

“Pihak keluarga juga membantah jika Karim mengalami gangguan jiwa,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Tito dari PBH Peradi SAI Padang, Senin (30/3/2026).

Foto unggahan Dinas Sosial tentang kematian Karim tersebut kini telah hilang di beranda sosial media Dinas Sosial Padang. Namun, dari tangkapan layar yang beredar, tampak dalam foto tersebut, Karim tengah terbaring dan dipasangi infus.

Pihak keluarga korban sambung Tito mencurigai ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan Karim meninggal. Pertama adanya bekas lebam di badan jenazah. Kedua, Karim juga tidak memiliki riwayat penyakit yang bisa memicu pada kondisi kritis.

Berdasarkan surat keterangan kematian RS Bhayangkara Polda Sumbar Nomor: SK/08/III/2026/Rumkit tertanggal 26 Maret 2026 disebutkan penyebab kematian Karim adalah perdarahan subarachnoid atau di bagian kepala. Pihak rumah sakit juga menyatakan kematian Karim dalam kategori tidak wajar. 

“Perkembangan kasus saat ini, jenazah sudah dimakamkan. Saat ini kami tengah menunggu hasil otopsi dari rumah sakit terkait kematian Karim,” ujarnya.

Unggahan Dinas Sosial Padang terkait mayat tanpa identitasUnggahan Dinas Sosial Padang terkait mayat tanpa identitas

Kronologi Kasus

Pada Senin 23 Maret 2026, Karim ditangkap oleh Satpol PP saat mengamen di Pasar Raya. Dalam penangkapan itu, sambung Tito, ada dua keterangan yang berbeda yang kuasa hukum terima. 

Dari keterangan Satpol PP, kata Tito, saat penangkapan Karim dikeroyok oleh sejumlah orang di Pasar Raya, sehingga menyebabkan korban mengalami kekerasan. Sementara itu,dari keterangan saksi di lokasi kejadian, Karim dipiting lalu diboyong oleh petugas Satpol PP ke dalam mobil. 

Tito menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui kapan dan dimana Karim meninggal. Berdasarkan keterangan keluarga, Karim sempat dirawat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang meski korban tidak ada mengalami gangguan jiwa.

Pada 25 Maret 2026, tiga hari setelah ditangkap Satpol PP,  pihak keluarga menemukan jenazah Karim di RSUD Dr Rasydin Kota Padang usai melihat unggahan Dinas Sosial tentang penemuan mayat.

Kasus ini kemudian telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Padang atas kasus penemuan mayat. Pihak keluarga mendesak agar kasus kematian ini diungkap jika memang terjadi dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Karim.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra belum merespon upaya konfirmasi dari Langgam.id. (fx)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |