Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

4 days ago 13

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2024, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sukabumi selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir.

A. GAMBARAN UMUM DAERAH

Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu dari 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, terletak di selatan Provinsi Jawa Barat dengan jarak tempuh 96 Km dari Ibukota Provinsi Jawa Barat (Bandung) dan 119 Km dari Ibukota Negara (Jakarta). Meskipun Kabupaten Sukabumi terlahir pada tanggal 10 September 1870, namun secara formal pembentukan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang – Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi Di Provinsi Jawa Barat Perubahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat.

Kabupaten Sukabumi memiliki 47 Kecamatan, 381 desa dan 5 kelurahan. Luas wilayah Kabupaten Sukabumi adalah 4.162 km2 atau 416.220,94 ha (11,21% dari luas Jawa Barat atau 3,01% dari luas Pulau Jawa). Wilayah Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan wilayah  Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat di sebelah utara, Samudera Indonesia di sebelah selatan, wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan Samudera Indonesia di sebelah barat dan wilayah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat di sebelah timur.

Kabupaten Sukabumi termasuk daerah yang beriklim tropis dengan suhu rata-rata adalah 250C – 300C, memiliki tipe iklim B (basah) dengan curah hujan rata-rata per tahun adalah 2.500-3000 mm.  Topografi wilayahnya sangat variatif mulai dari wilayah dengan tingkat kelerengan yang datar, landai, curam sampai dengan sangat curam dengan rata-rata slope 18,6%. Bentuk permukaan tanah (morfologi) pada umumnya bervariasi dari datar, bergelombang, berbukit, sampai bergunung. Ketinggian wilayahnya dari 0 sampai dengan 2.958 m dpl (puncak Gunung Gede). Daerah datar umumnya terdapat di daerah pantai dan kaki gunung yang sebagian besar merupakan persawahan. Sementara sebagian daerah selatan merupakan daerah pesisir dan berbukit dengan ketinggian berkisar 0 – 2.960 m dpl. Struktur geologi wilayah Kabupaten Sukabumi terbagi menjadi zona utara dan zona selatan, dengan batas Sungai Cimandiri yang mengalir dari arah timur laut ke barat daya. Zona utara merupakan kawasan yang dipengaruhi oleh vulkan, dengan jenis tanah bertekstur sedang (tanah lempung) dan termasuk ke dalam tanah dengan kedalaman tanah sangat dalam (lebih dari 90 cm). Jenis tanah di bagian utara pada umumnya terdiri dari tanah latosol, andosol dan regosol. Kondisi ini menyebabkan lahan di zona utara sebagian besar merupakan lahan subur, dimana terdapat kawasan perkebunan, persawahan dan kegiatan pertanian lainnya.

Sedangkan zona selatan merupakan kawasan yang berbukit-bukit dengan kedalaman tanah kurang dalam (kurang dari 90 cm) dan cenderung kurang subur sehingga kawasan ini cenderung dimanfaatkan untuk pertanian lahan kering, perkebunan dan kehutanan. Jenis tanah di bagian tengah pada umumnya terdiri dari latosol dan podzolik, sedangkan di bagian selatan sebagian besar terdiri dari laterit, grumosol, podzolik dan alluvial. Jenis tanah ini termasuk tanah yang agak peka erosi dan longsor. Di wilayah Kabupaten Sukabumi banyak dijumpai mata air berasal dari dasar lembah atau kaki perbukitan. Munculnya mata air dari tempat-tempat tersebut disebabkan adanya lapisan batuan kedap air di bawahnya, sehingga peresapan tidak terus ke dalam melainkan ke arah lateral dan muncul di kaki-kaki tebing/lembah atau kaki perbukitan. Sementara air permukaan yang sebagian besar terdiri atas sungai-sungai dan anak-anak sungainya membentuk 6 Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu: DAS Cimandiri, DAS Ciletuh, DAS Cipelang, DAS Cikaso, DAS Cibuni  dan DAS Cibareno.

Peta Kabupaten SukabumiGambar 1. Peta Kabupaten Sukabumi

Gambaran jumlah penduduk Penduduk Kabupaten Sukabumi sampai dengan semester II (dua) tahun 2024 (per-Desember 2024) berjumlah  2.868.943 jiwa terdiri  1.458.705 laki-laki dan  1.410.238 perempuan dengan Rata-rata kepadatan penduduk sebesar 686 orang per Km2. Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2024 dapat terlihat pada tablel 1.

No Tahun Jumlah Penduduk (Jiwa) Jumlah (Jiwa) Kepadatan Penduduk Per Km2
Laki-Laki Perempuan
1 2012 1.215.693 1.177.498 2.393.191 575
2 2013 1.222.814 1.185.603 2.408.417 579
3 2014 1.229.168 1.192.945 2.422.113 582
4 2015 1.234.673 1.199.548 2.434.221 585
5 2016 1.281.738 1.222.203 2.503.941 587
6 2017 1.293.563 1.230.429 2.523.992 607
7 2018 1.294.826 1.251.499 2.546.325 609
8 2019 1.309.395 1.262.495 2.571.890 617
9 2020 1.333.443 1.293.319 2.626.762 631
10 2021 1.375.215 1.333.751 2.708.966 651
11 2022 1.402.812 1.359.688 2.762.500 666
12 2023 1.416.916 1.373.404 2.790.320 673
13 2024 1.458.705 1.410.238 2.868.943 686

B. CAPAIAN KINERJA MAKRO

Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Secara umum capaian kinerja makro Kabupaten Sukabumi dari Tahun 2023 sampai dengan 2024 sebagai berikut:

Rumus : n – (n-1)  x 100%

n-1

Tabel  2 Indikator Kinerja Makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2024

No Indikator Capaian Kinerja

Tahun 2023

Capaian Kinerja Tahun 2024 Perubahan (%)
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 69,71 70,18 0,67
2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) 1,02 0,99 -2,94
3 Tingkat Kemiskinan 7,01 6,87 -2,00
4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 7,32 7,11 -2,87
5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) 5,17 5,15 -0,39
7 Pendapatan Per Kapita 29.373,82 31.167,47 6,11
8 Indeks Gini 0,355 0,342 -3,66

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025

  1. Indeks Pembangunan Manusia

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah ukuran statistik yang digunakan untuk mengevaluasi kemajuan dan kualitas hidup manusia di suatu negara. IPM memberikan informasi yang penting bagi pembuat kebijakan untuk mengembangkan kebijakan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan. Konsep pembangunan manusia menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhitungkan peningkatan kualitas hidup masyarakat. IPM Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada Tabel 3

Tabel 3. IPM Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

IPM Target Realisasi %
2020 66,08 68,14 103,12
2021 66,41 68,33 102,89
2022 67,60 68,87 101,88
2023 67,99 69,71 102,53
2024 68,39 70,18 102,62

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat 2025

Peningkatan kualitas pembangunan manusia di Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan trend positif. Seperti yang terlihat dalam Gambar Grafik 2. IPM Kabupaten Sukabumi mencapai 70,18 pada tahun 2024. Angka ini menempatkan Kabupaten Sukabumi pada level “tinggi” dalam kualitas pembangunan manusia. Angka tersebut naik sebesar 0,47 poin dari angka sebelumnya sebesar 69,71 poin pada tahun 2023. Dan berdasarkan RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026, IPM tahun 2024 ditargetkan sebesar 68,39 poin, dan terealisasi sebesar 70,18 poin atau tercapai 102,62 persen melebihi target yang ditetapkan.

Pada tahun 2024, IPM Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan sebesar 0,67 persen dari tahun sebelumnya. Namun pertumbuhannya tidak secepat pada tahun 2023, dan peningkatan IPM pada tahun 2024 masih di bawah rata-rata pertumbuhan per tahun selama periode 2020-2024 yang sebesar 0,74 persen.

Jika dilihat pada Gambar 2. apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, IPM Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah IPM Jawa Barat. IPM Jawa Barat sebesar 74,24 poin pada tahun 2023 dan meningkat menjadi 74,92 poin pada tahun 2024. Apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, IPM Kabupaten Sukabumi juga masih berada di bawah IPM Nasional. IPM Nasional sebesar 74,39 poin pada tahun 2023 dan meningkat menjadi 75,02 poin pada tahun 2024.

Gambar-2Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025 Gambar 2. Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Nasional Tahun 2020-2024 (poin)

Berdasarkan sebaran Indeks Pembangunan Manusia, Kabupaten Sukabumi berada diposisi ke-empat terbawah apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, berada di bawah Kabupaten Indramayu sebesar 70,72 poin, dan Kabupaten Bandung Barat sebesar 70,77 poin (Gambar 3 ). Jika dilihat dari nilai pertumbuhan IPM, Kabupaten Sukabumi menempati peringkat ke enam dari bawah, dengan nilai pertumbuhan IPM sebesar 0,67 persen pada tahun 2024 (Gambar 3).

Gambar-3Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 3.. Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024
Gambar-4Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 4. Pertumbuhan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024

1.1 Perkembangan Dimensi Pembentuk IPM Kabupaten Sukabumi

Peningkatan IPM Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 didukung oleh semua dimensi penyusunnya yaitu Harapan Lama Sekolah, Rata-rata Lama Sekolah (RLS), Usia Harapan Hidup (UHH) dan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Purchasing Power Parity).

1.1.1 Harapan Lama Sekolah

Harapan lama sekolah didefinisikan sebagai lamanya waktu sekolah yang dirasakan oleh anak pada umur tertentu, digunakan untuk mengidentifikasi kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang pendidikan. Angka harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dan target Kabupaten Sukabumi dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel 4. HLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

HLS Target Realisasi %
2020 13,32 12,23 91,82
2021 13,52 12,24 90,53
2022 12,38 12,25 98,95
2023 12,42 12,38 99,68
2024 12,47 12,39 99,36

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025

HLS Kabupaten Sukabumi mengalami trend yang meningkat dari 12,23 tahun pada tahun 2020 menjadi 12,39 tahun pada tahun 2024. HLS Kabupaten Sukabumi masih berada dibawah target yang ditentukan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026, dimana target yang diharapkan pada tahun 2024 sebesar 12,47 tahun, dan realisasi HLS Kabupaten Sukabumi sebesar 12,39 tahun atau baru tercapai sebesar 99,36 persen.

Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penduduk yang masuk jenjang pendidikan formal di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 memiliki peluang untuk bersekolah selama 12,39 tahun. Artinya, rata-rata anak-anak usia sekolah di Kabupaten Sukabumi memiliki peluang untuk menamatkan sekolah hingga lulus Sekolah Menengah Atas atau D1. Angka Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi yang cenderung stagnan dapat disebabkan oleh kesamaan antara proporsi peningkatan jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang bersekolah pada usia tertentu, sehingga menyebabkan angka harapan lama sekolah mengalami peningkatan yang tidak signifikan meningkat.

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, HLS Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah HLS  Jawa Barat. HLS Jawa Barat sebesar 12,50 tahun pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 12,80 tahun pada tahun 2024. Begitupun apabila dibandingkan dengan rata-rata Nasional, HLS Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah HLS Nasional. HLS Nasional sebesar 12,98 tahun pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 13,21 tahun pada tahun 2024 (Gambar 5).

Gambar-5Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 5. Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024

Harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi berada di peringkat ke-sembilan belas dari kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2024 dimana angka HLS paling tinggi yaitu Kota Ciamis sebesar 14,30 tahun, seperti tertera pada gambar berikut.

Gambar-6Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 6. Perbandingan HLS Kabupaten Sukabumi dengan HLS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024

1.1.2 Rata-rata Lama Sekolah

Rata-rata lama sekolah (RLS) merupakan indikator yang menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal. Indikator ini menjadi acuan utama untuk melihat keberhasilan pembangunan pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Upaya-upaya pembangunan pendidikan yang direpresentasikan dalam program dan kegiatan pada Urusan Pendidikan. Trend perkembangan RLS Kabupaten Sukabumi dari tahun 2020 hingga tahun 2024 dapat dilihat pada tabel dan gambar di bawah ini.

Tabel 5. RLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

RLS Target Realisasi %
2020 6,66 7,07 106,16
2021 6,71 7,10 105,81
2022 7,32 7,11 97,13
2023 7,43 7,33 98,65
2024 7,55 7,34 97,22

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025

RLS Kabupaten Sukabumi terus mengalami trend yang meningkat dari 7,07 tahun pada tahun 2020 menjadi 7,34 tahun pada tahun 2024. Sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, target RLS Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 sebesar 7,55 tahun sedangkan realisasi RLS sebesar 7,34 tahun atau baru tercapai 97,22 persen. Hal tersebut menggambarkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Sukabumi hanya hingga kelas 7 di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, RLS Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah RLS Jawa Barat. RLS Jawa Barat sebesar 8,55 tahun pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 8,87 tahun pada tahun 2024. Begitupun apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, RLS Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah RLS Nasional. RLS Nasional sebesar 8,48 tahun pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 8,85 tahun pada tahun 2024 (Gambar 7 ).

Gambar-7Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025
Gambar 7. Trend Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020–2024

Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, RLS Kabupaten Sukabumi masih berada pada peringkat 3 terbawah, dan lebih baik dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cianjur. Melihat kondisi ini, penguatan program dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan RLS Kabupaten Sukabumi perlu ditingkatkan dengan beberapa cara seperti, peningkatan infrasturktur pendidikan terutama di daerah terpencil agar akses pendidikan lebih mudah dan nyaman, peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penguatan program-program pendidikan masyarakat, beasiswa transisi serta beasiswa rawan drop out (DO), menjalin kemitraan dengan dunia usaha untuk menyediakan program magang, pelatihan, atau beasiswa sebagai motivasi tambahan. Selain itu, mengingat populasi yang menjadi sampel adalah masyarakat dengan usia 25 tahun ke atas (diluar usia sekolah), penguatan program diarahkan pada pendidikan non formal (PNF) atau yang lazim dikenal dengan Kelompok Belajar (Pokjar) Paket setara. Perbandingan RLS Kabupaten Sukabumi dengan RLS Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar berikut.

Gambar-8Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025
Gambar 8. Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024

1.1.3 Usia Harapan Hidup

Usia Harapan Hidup (UHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup. Trend Perkembangan Usia Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dari tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 6. UHH Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

UHH Target Realisasi %
2020 69,91 70,97 101,52
2021 69,94 71,21 101,82
2022 71,26 71,54 100,39
2023 71,45 71,83 100,53
2024 71,63 72,06 100,60

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025

UHH Kabupaten Sukabumi meningkat setiap tahunnya dan melampaui target dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026. Pada tahun 2020 tercatat usia harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi sebesar 70,97 tahun dan meningkat menjadi 72,06 tahun pada tahun 2024 atau tercapai sebesar 100,60 persen. Namun demikian, usia harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata angka harapan hidup Provinsi Jawa Barat. Usia Harapan Hidup rata-rata penduduk Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 sebesar 73,04 tahun dan meningkat menjadi 74,07 tahun pada tahun 2024. Begitupun di tingkat nasional, UHH Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata nasional, UHH Nasional pada tahun 2020 sebesar 73,37 tahun dan meningkat menjadi 74,15 pada tahun 2024.

Gambar-9Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025
Gambar 9. Trend Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2020 – 2024

Usia Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi berada di posisi ke-enam terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat pada tahun 2024. Dengan UHH tertinggi yaitu Kota Bekasi dengan nilai 76,12 tahun dan UHH terendah adalah Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai 70,39 tahun (Gambar 10).

Menurut ketentuan United Nations Development Programme (UNDP), usia harapan hidup dikelompokkan sebagai berikut:

  • Status Rendah : IHH < 50
  • Status Menengah Bawah : 50 < IHH < 66
  • Status Menengah Atas : 66 < IHH < 80
  • Status Tinggi : IHH > 80

Berdasarkan kriteria di atas, maka bisa diketahui bahwa harapan hidup masyarakat di Kabupaten Sukabumi sudah masuk kategori status menengah atas. Oleh karena itu tantangan edukasi dan peningkatan kesejahteraan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan untuk membuat pembangunan manusia di Kabupaten Sukabumi semakin meningkat.

Gambar-10Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025
Gambar 10. Angka Harapan Hidup Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024

1.1.4 Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Purchasing Power Parity)

Pengeluaran per kapita disesuaikan atau Purchasing Power Parity (PPP) merupakan indikator ekonomi yang dapat menggambarkan standar hidup layak penduduk. PPP dijadikan sebagai besaran daya beli masyarakat di suatu daerah, upaya pembangunan di sektor ekonomi, pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar kualitas kehidupan masyarakat lebih baik.

Pengeluaran per kapita disesuaikan Kabupaten Sukabumi mengalami trend yang meningkat dari Rp8,82 juta per kapita per tahun pada tahun 2020 menjadi Rp9,82 juta per kapita per tahun pada tahun 2024. Sebagaimana indikator lainnya, daya beli Kabupaten Sukabumi juga masih berada di bawah rata-rata daya beli Provinsi Jawa Barat, dimana pada tahun 2020 daya beli masyarakat Jawa Barat berada pada level Rp10,85 juta per kapita per tahun dan meningkat menjadi Rp12,16 juta per kapita per tahun pada tahun 2024. Disamping itu juga PPP Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata PPP Nasional. Pada tahun 2020 rata-rata PPP Nasional berada pada level Rp11,01 juta per kapita per tahun dan meningkat menjadi Rp12,34 juta per kapita per tahun pada tahun 2024.

Gambar-11Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025
Gambar 11. Trend Perkembangan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Nasional Tahun 2020-2024 (Ribu Rupiah)

Jika dilihat pada Gambar 12, PPP Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 berada di posisi ke-enam terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat. Kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan nilai PPP tertinggi  yaitu Kota Bandung sebesar Rp 18,79 juta per kapita per tahun, sedangkan PPP terendah adalah Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai Rp8,96 juta per kapita per tahun (Gambar 12).

Gambar-12Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 12..Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2024

2. Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP)

Laju pertumbuhan penduduk per tahun adalah angka yang menunjukkan rata-rata tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Laju pertumbuhan penduduk idealnya perlu dalam kendali karena sangat berkaitan dengan aspek-aspek strategis yang secara sistemik saling terkait seperti ketenagakerjaan, pangan dan lain sebagainya. Berikut laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2020-2024.

Tabel 7. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

LPP Target Realisasi %
2020 0,51 1,48 -90,20
2021 0,5 1,08 -16,00
2022 1,21 1,04 114,05
2023 1,19 1,02 114,29
2024 1,17 0,99 115,38

Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka, 2025

Pada tahun 2022-2023 LPP Kabupaten Sukabumi turun masing-masing menjadi 1,04 dan 1,02 persen. Dan Tahun 2024 Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi turun menjadi 0,99 persen atau tercapai sebesar 115,38 persen dari target yang telah ditentukan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026. Sementara itu, kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk per tahun 2020-2024 tertinggi adalah Kecamatan Kebonpedes dengan Laju pertumbuhan penduduk 1,61 persen, dan kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk terendah adalah Kecamatan Cidolog yaitu sebesar minus 0,54 persen.

Berdasarkan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka (KSDA) Tahun 2025, penduduk Kabupaten Sukabumi berdasarkan data proyeksi penduduk tahun 2024 sebanyak 2,828.024 jiwa. Sementara itu, kecamatan dengan kepadatan penduduk terbesar di Kabupaten Sukabumi tahun 2024 adalah Kecamatan Cisaat dengan kepadatan penduduk mencapai 6.203 jiwa/Km2, dan kecamatan dengan kepadatan penduduk terkecil berada di Kecamatan Tegalbuleud yaitu sebesar 145 jiwa/Km2.

Apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi berada di bawah Laju Pertumbuhan Penduduk Jawa Barat. Laju pertumbuhan penduduk Jawa Barat sebesar 1,25 persen pada tahun 2020 dan turun menjadi 1,13 persen pada tahun 2024. Begitupun apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah laju pertumbuhan penduduk Nasional. Laju Pertumbuhan Penduduk Nasional sebesar 1,25 persen pada tahun 2020 dan turun menjadi 1,11 persen pada tahun 2024 (Gambar 13).

Gambar-13Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 13. Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024

Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi berada di posisi ke-sepuluh dibandingkan dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat pada tahun 2024. Dengan laju pertumbuhan penduduk terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dan Ciamis, masing-masing sebesar 0,65 persen dan laju pertumbuhan penduduk tertinggi adalah Kota Sukabumi dengan nilai 1,46 persen (Gambar 14).

Gambar-14Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 14. Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten/Kota se-Jawa Barattahun 2024

3. Angka Kemiskinan

Menurut BPS penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan yang ditetapkan, atau ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 8. Angka Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

Angka Kemiskinan Target Realisasi %
2020 7,55 7,09 106,09
2021 7,43 7,70 96,37
2022 6,91 7,34 93,78
2023 6,75 7,01 96,15
2024 6,60 6,87 95,91

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025

Angka kemiskinan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 sebesar 6,87 persen dengan penduduk miskin sebanyak 175,93 ribu orang. Pada kurun waktu 2020-2021 angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan dari 7,09 persen menjadi 7,70 persen akibat dampak pandemi Covid-19. Kemudian pada tahun 2022 sampai dengan 2024 angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi turun dari 7,34 persen pada tahun 2022 menjadi 6,87 persen pada tahun 2024. Namun angka kemiskinan tahun 2024  belum mencapai target yang telah ditentukan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi sebesar 6,60 persen.

Jika dilihat pada Gambar 15. apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi berada di bawah angka kemiskinan Jawa Barat. Angka kemiskinan Jawa Barat sebesar 7,88 persen pada tahun 2020 dan turun menjadi 7,46 persen pada tahun 2024. Apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi juga masih berada di bawah angka kemiskinan nasional. Angka kemiskinan nasional sebesar 9,78 persen pada tahun 2020 dan turun menjadi 9,03 persen pada tahun 2024.

Gambar-15Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 15. Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024 (%)

3.1. Garis Kemiskinan

Garis kemiskinan mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun bukan makanan. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan di Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan sebesar 26,95 persen, dari Rp.  328.284 per kapita per bulan pada tahun 2020 menjadi Rp. 416.751 per kapita per bulan pada tahun 2024. Dibandingkan tahun 2023, garis kemiskinan bertambah sebesar Rp. 24.046 per kapita per bulan, atau sebesar 6,87 persen penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki pengeluaran kurang dari Rp 416.751 per kapita per bulan yang dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Jika dilihat pada Gambar 16. apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, garis kemiskinan Kabupaten Sukabumi berada di bawah  garis kemiskinan Jawa Barat. Garis Kemiskinan Jawa Barat sebesar Rp. 410.988 per kapita per bulan pada tahun 2020 dan mengalami peningkatan menjadi Rp. 524.052 per kapita per bulan pada tahun 2024. Apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, Garis Kemiskinan Kabupaten Sukabumi juga masih berada di bawah garis kemiskinan nasional. Garis Kemiskinan Nasional sebesar Rp.454.652 per kapita per bulan pada thaun 2020 dan mengalami peningkatan menjadi 9,03 persen pada tahun 2024.

Gambar 16Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 16. Perbandingan Garis Kemiskinan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024

3.2. Kedalaman Kemiskinan

Indeks kedalaman kemiskinan (Poverty Gap Index) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Bila dilihat perkembangannya selama periode 2020-2024, Indeks kedalaman kemiskinan di Kabupaten Sukabumi secara berturut-turut mengalami peningkatan pada tahun 2020-2021 (dari angka 0,80 menjadi 1,04), kemudian menurun pada periode 2021-2022 (dari angka 1,04 menjadi 0,93), lalu mengalami peningkatan kembali pada tahun 2023 menjadi 1,01, dan pada tahun 2024 menurun kembali menjadi 0,88 (Gambar 17).

Apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi berada di bawah Indeks Kedalaman Kemiskinan Jawa Barat. Indeks Kedalaman Kemiskinan Jawa Barat sebesar 1,13 pada tahun 2020 dan mengalami peningkatan menjadi 1,21 pada tahun 2024. Apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi juga masih berada di bawah kedalaman kemiskinan nasional. Indeks Kedalaman Kemiskinan Nasional sebesar 1,61 pada tahun 2020 dan turun menjadi 1,46 pada tahun 2024.

Gambar-17Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 17. Perbandingan Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024 (%)

3.3. Keparahan Kemiskinan

Selain Indeks Kedalaman Kemiskinan, indikator lain yang perlu dilihat adalah Indeks Keparahan Kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Selain menekan jumlah penduduk miskin, kebijakan terkait pengentasan kemiskinan seharusnya juga dapat mengurangi Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan.

Pada Gambar 18, bila dilihat perkembangan selama periode 2020-2024. Indeks Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Sukabumi mengalami fluktuasi. Nilai Indeks Keparahan Kemiskinan tertinggi terjadi pada tahun 2021 dan 2023 (0,23). Hal tersebut memberikan gambaran bahwa jarak antar penduduk miskin dibandingkan tahun 2021 dan 2023 mengalami perbaikan.

Apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi berada di bawah Indeks Keparahan Kemiskinan Jawa Barat. Indeks Keparahan Kemiskinan Jawa Barat sebesar 0,23 pada tahun 2020 dan mengalami peningkatan menjadi 0,29 pada tahun 2024. Apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi juga masih berada di bawah Indeks Keparahan Kemiskinan Nasional. Indeks Keparahan Kemiskinan Nasional sebesar 0,38 pada tahun 2020 dan turun menjadi 0,35 pada tahun 2024.

Gambar-18Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 18. Perbandingan Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024 (%)

4. Tingkat Pengangguran Terbuka

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) digunakan untuk mengidentifikasi besaran persentase angkatan kerja yang termasuk dalam kategori pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat banyaknya angkatan kerja yang tidak terserap kedalam pasar kerja suatu daerah. Berikut target dan realisasi TPT Kabupaten Sukabumi periode tahun 2020-2024.

Tabel 9. TPT Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

TPT Target Realisasi %
2020 9 9,60 93,33
2021 9 9,51 94,33
2022 9 – 11 7,77 113,67
2023 8,75-10,75 7,32 116,34
2024 8,5 -10,5 7,11 116,35

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025

Berdasarkan data di atas, pada periode tahun 2020-2021, TPT Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan, dan cenderung berada tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Namun pada periode tahun 2022-2024, TPT Kabupaten Sukabumi cenderung mengalami penurunan, dari angka 7,77 persen pada tahun 2022 menjadi 7,11 persen pada tahun 2024. Hal ini menggambarkan bahwa dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar tujuh orang penganggur.

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi jika dibandingkan dengan Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Barat dan nasional. Tingkat Pengangguran terbuka Jawa Barat sebesar 6,75 persen pada tahun 2024. Dan Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional yaitu sebesar 4,91 persen.

Gambar-19Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 19. Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024 (%)

4.1. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja

Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 sebanyak 2.167.656 orang. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 1.511.976 orang, sisanya termasuk bukan angkatan kerja sebesar 655.680 orang. Komposisi angkatan kerja Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 terdiri dari     1.404.426 orang penduduk yang bekerja dan 107.550 orang pengangguran.

Tabel 10. Penduduk Usia Kerja Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Kegiatan Utama Jenis Kelamin
laki-laki perempuan Laki-laki +Perempuan
Penduduk Usia Kerja (PUK) 1.096.382 1.071.274 2.167.656
Angkatan kerja 939.477 572.499 1.511.976
Bekerja 874.939 529.487 1.404.426
Pengangguran terbuka 64.538 43.012 107.550
Bukan angkatan kerja 156.905 498.775 655.680
Sekolah 63894 67870 131.764
Mengurus rumah tangga 32649 408377 441.026
lainnya 60362 22528 82.890
Jumlah 1.096.382 1.071.274 2.167.656

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi disuatu negara/wilayah. Komposisi angkatan kerja pada Kabupaten Sukabumi tahun 2024 terdiri dari 1.404.426 orang penduduk bekerja dan 107.550 orang pengangguran.

TPAK Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan sebesar 8,19 poin dalam kurun waktu lima tahun (2020-2024).  Pada periode tahun 2020-2022, TPAK Kabupaten Sukabumi cenderung mengalami peningkatan, dari 61,65 persen pada tahun 2020 menjadi 69,75 persen pada tahun 2022. Namun pada Tahun 2023, TPAK Kabupaten Sukabumi turun menjadi 67,75 persen. Dan pada tahun 2024, TPAK Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan sebesar 69,75 persen.

Tingkat partisipasi angkatan kerja Jawa Barat pada tahun 2024 berada di angka 67,71 persen. Hal tersebut menunjukkan, bahwa persentase pasokan tenaga kerja yang tersedia di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi di atas rata-rata Jawa Barat. Dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Nasional pada tahun 2024 berada di angka 70,63 persen, dan TPAK Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah TPAK Nasional.

Gambar-20Sumber: Provinsi Jawa Barat dalam Angka 2025
Gambar 20. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024 (%)

5, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)

Laju pertumbuhan ekonomi memiliki peranan penting dalam melihat kinerja pembangunan maupun rencana pembangunan yang akan dilakukan suatu wilayah di masa mendatang. Laju pertumbuhan ekonomi diperoleh berdasarkan perkembangan angka PDRB atas dasar harga konstan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dalam kurun waktu 5 tahun (2020-2024) selalu positif, kecuali di tahun 2024 menurun (Tabel 11 ).

Tabel 11. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024

LPE Target Realisasi %
2020 5,78 -0,91 -15,74
2021 5,83 3,74 64,15
2022 2,3 – 3,30 5,12 155,15
2023 3,61 – 4,36 5,17 118,58
2024 4,75-5,42 5,15 100,00

Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2025

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi tahun 2020 mengalami kontraksi hingga minus 0,91 persen, sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada semua sektor perekonomian di seluruh wilayah secara global. Kemudian di tahun 2021 tumbuh sebesar 3,74 persen, dan tahun 2022 kembali tumbuh sebesar 5,12 persen dan tahun 2023 tumbuh sebesar 5,17 persen, namun sedikit melambat pada tahun 2024 yaitu sebesar 5,15 persen.

Pada tahun 2024 dari sisi produksi semua lapangan usaha tumbuh positif dengan capaian pertumbuhan tertinggi dari sektor transportasi dan pergudangan sebesar 13,14 persen, sedangkan capaian pertumbuhan terkecil dari sektor pertambangan dan penggalian sebesar 1,74 persen. Laju pertumbuhan 5 sektor lapangan usaha tertinggi antara lain sektor transportasi dan pergudangan sebesar 13,14 persen, sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang sebesar 11,23 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 7,93 persen, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 7,72 persen, dan sektor industri pengolahan sebesar 7,72 persen. Adapun laju pertumbuhan 5 sektor lapangan usaha terkecil pada tahun 2024 antara lain sektor pertambangan dan penggalian sebesar 1,74 persen, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 2,08 persen, sektor jasa lainnya sebesar 2,41 persen, jasa Kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 2,73 persen, dan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 2,75 persen. Laju pertumbuhan setiap sektor berdasarkan lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 dapat dilihat pada  Gambar 21.

Gambar-21Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2025
Gambar 21. Laju pertumbuhan setiap sektor berdasarkan lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 (%)

Jika dilihat pada Gambar 4.21, apabila dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Barat, LPE Kabupaten Sukabumi berada di atas LPE Jawa Barat maupun Nasional. LPE Jawa Barat sebesar 5 persen pada tahun 2023 dan melambat menjadi 4,95 persen pada tahun 2024. Sedangkan LPE Nasional sebesar 5,05 persen pada tahun 2023 dan terkontraksi menjadi 5,03 persen pada tahun 2024.

Gambar-22Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 22. Trend Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2020-2024 9%)

5.1 Produk Domestik Regional Bruto

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator kinerja pembangunan perekonomian daerah yang menunjukkan suatu besaran atau nilai tambah bruto (kotor) dari keseluruhan barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di Kabupaten Sukabumi yang timbul akibat adanya aktivitas ekonomi. Produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 12.

Tabel 12. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024 (Miliar Rupiah)

Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023* 2024**
 (1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan  8.861,25  9.051,57  9.540,18 9.944,90 10.152,25
B Pertambangan dan Penggalian  2.743,47  2.833,44  2.945,96 2.972,00  3.023,57
C Industri Pengolahan  7.934,94  8.367,91  8.880,06 9.366,99 10.089,77
D Pengadaan Listrik dan Gas  44,66  49,06  51,56  54,45  56,68
E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang  16,14  17,68  18,83  19,80  22,03
F Konstruksi  5.707,79  6.095,36  6.192,19 6.489,78  6.936,92
G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor  8.330,45  8.604,06  9.010,53 9.429,12  9.688,09
H Transportasi dan Pergudangan  3.115,39  3.122,83  3.341,05 3.672,15  4.154,62
I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum  1.175,54  1.175,65  1.294,36 1.370,02  1.463,17
J Informasi dan Komunikasi  2.035,05  2.204,95  2.356,98 2.526,68  2.639,29
K Jasa Keuangan dan Asuransi  336,85  359,01  358,80  371,95  401,46
L Real Estat  989,05  1.087,28  1.177,33 1.285,65  1.333,70
M,N Jasa Perusahaan  141,11  152,54  167,05  178,20  188,44
O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib  1.180,19  1.162,24  1.155,80 1.165,96  1.255,98
P Jasa Pendidikan  2.297,82  2.316,42  2.465,60 2.600,80  2.733,38
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial  460,17  493,65  522,63  566,65  582,14
R,S,T,U Jasa Lainnya  835,42  841,98  909,80  978,87  1.002,45
Produk Domestik Regional Bruto  46.205,28 47.935,63 50.388,72 52.993,98 55.723,92

Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2025

PDRB atas dasar harga konstan dapat digunakan untuk mengidentifikasi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap sektor lapangan usaha dari tahun ke tahun dengan telah dikoreksinya faktor harga. PDRB atas dasar harga konstan tahun 2010 menurut lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2020 s.d. 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp9,52 triliun. Dimana pada tahun 2020 nilai PDRB ADHK sebesar Rp46,21 triliun dan pada tahun 2024 menjadi Rp55,72 triliun (Gambar 23 ). Hal tersebut menjadi indikasi bahwa perekonomian di Kabupaten Sukabumi mulai beranjak normal pasca pandemi Covid-19.

Gambar 23Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2025
Gambar 23. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2023 (Miliar Rupiah)

Distribusi PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan struktur perekonomian dalam suatu wilayah/regional. Sektor-sektor ekonomi yang mempunyai peran besar menunjukkan basis perekonomian suatu wilayah. Komponen yang dominan dalam struktur ekonomi Kabupaten Sukabumi menurut PDRB atas harga konstan tahun 2024 adalah sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan kontribusi sebesar 22,58 persen. sektor industri pengolahan sebesar 17,13 persen, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 16,25 persen, sektor konstruksi sebesar 11,95 persen, serta sektor transportasi dan pergudangan sebesar 8,32 persen.

Adapun 5 (lima) sektor lapangan usaha yang berkontribusi paling kecil yaitu pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang sebesar 0,04 persen, sektor pengadaan listrik dan gas sebesar 0,10 persen, sektor jasa perusahaan sebesar 0,32 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 0,74 persen dan sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 1,09 persen. Distribusi lapangan usaha  Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi menurut Lapangan Usaha tahun 2020-2024 dapat dilihat pada gambar berikut.

Gambar 24Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2025
Gambar 24. Distribusi lapangan usaha Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi menurut Lapangan Usaha tahun 2020-2024

Tabel 13. Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi menurut Lapangan Usaha tahun 2020-2024

Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan/Agriculture, Forestry, and Fishing 1,80 2,15 5,40 4,24 2,08
B Pertambangan dan Penggalian/Mining and Quarrying 2,81 3,28 3,97 0,88 1,74
C Industri Pengolahan/
Manufacturing
-1,06 5,46 6,12 5,48 7,72
D Pengadaan Listrik dan Gas/
Electricity and Gas
-3,28 9,86 5,09 5,60 4,10
E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang/Water Supply; Sewerage, Waste Management, and Remediation Activities 20,44 9,53 6,48 5,20 11,23
F Konstruksi/Construction -4,30 6,79 1,59 4,81 6,89
G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor/Wholesale and Retail Trade; Repair of Motor Vehicles and Motorcycles -7,54 3,28 4,72 4,65 2,75
H Transportasi dan Pergudangan/
Transportation and Storage
-1,15 0,24 6,99 9,91 13,14
I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum/Accommodation and Food Service Activities -4,09 0,01 10,10 5,85 6,80
J Informasi dan Komunikasi/ Information and Communication 25,98 8,35 6,89 7,20 4,46
K Jasa Keuangan dan Asuransi/ Financial and Insurance Activities 1,89 6,58 -0,06 3,66 7,93
L Real Estat/Real Estate Activities 1,32 9,93 8,28 9,20 3,74
M,N Jasa Perusahaan/Business Activities -10,17 8,11 9,51 6,68 5,74
O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib/Public Administration and Defence; Compulsory Social Security -5,06 -1,52 -0,55 0,88 7,72
P Jasa Pendidikan/Education 5,09 0,81 6,44 5,48 5,10
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial/Human Health and Social Work Activities -1,92 7,27 5,87 8,42 2,73
R,S,T,U Jasa Lainnya/Other Services Activities -1,38 0,78 8,06 7,59 2,41
Produk Domestik Regional Bruto -0,91 3,74 5,12 5,17 5,15

 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka  2025

Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan menjadi landasan penentuan laju pertumbuhan ekonomi, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kinerja perekonomian daerah. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 tercatat 5,15 persen, menurun dari laju pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,17 persen.

Selama kurun waktu 5 tahun sektor lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan perekonomian yang positif antara lain: (1) sektor transportasi dan pergudangan, pada tahun 2020 terkontraksi sebesar minus 1,15 persen, namun pada tahun 2024 laju pertumbuhan ekonomi sektor tersebut meningkat menjadi 13,14 persen.; (2) sektor Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan social wajib, pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 5,6 persen dan pada tahun 2024 tumbuh positif menjadi 7,72 persen; (3) sektor industri pengolahan pada tahun 2020 terkontraksi sebesar minus 1,06 persen dan tumbuh menjadi 7,72 persen pada tahun 2024; (4) sektor jasa keuangan dan asuransi pada tahun 2020 pertumbuhan ekonominya sebesar 1,89 persen meningkat menjadi 7,93 persen pada tahun 2024, walaupun pada tahun 2022 sempat terkontraksi sebesar minus 0,06 persen, dan; (5) sektor konstruksi pada tahun 2020 terkontraksi sebesar minus 4,30 persen menjadi 6,89 persen pada tahun 2024, walaupun pada tahun 2023 menurun sebesar 1,59 persen.

Pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan sektor lapangan usaha yang memberikan kontribusi paling dominan selama tahun 2020 s.d. 2025. Namun laju pertumbuhan ekonomi sektor tersebut selama kurun waktu 5 tahun mengalami fluktuatif. Pada tahun 2020 pertumbuhan sektor tersebut di angka 1,80 persen, mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2022 sebesar 5,40 persen. Namun selama tahun 2023 sampai dengan 2024 menurun, dari 4,24 persen menjadi 2,08 persen. Faktor utama yang mempengaruhi menurunnya pertumbuhan ekonomi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan adalah alih fungsi lahan pertanian, minimnya regenarasi tenaga kerja di sektor tersebut, dan produktivitas pertanian yang rendah karena rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja di sektor tersebut.

Adapun sektor lapangan usaha yang laju pertumbuhannya menurun secara signifikan dari tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sektor informasi dan komunikasi. Pada tahun 2020 laju pertumbuhan sektor tersebut sebesar 25,98 persen, dan pada tahun 2024 menurun menjadi 4,46 persen. Pandemi covid-19 yang menyebar secara global pada tahun 2020 menyebabkan perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor informasi dan komunikasi. Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyebabkan aktivitas bekerja maupun belajar dilakukan di rumah. Sehingga berdampak pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang masif pada masa tersebut.

Pada tahun 2024, sektor lapangan usaha pertambangan dan penggalian mengalami laju pertumbuhan yang paling kecil diantara sektor lainnya, yaitu sebesar 1,74 persen, namun memiliki kontribusi terhadap pendapatan domestic bruto atas dasar harga konstan sebesar 4,18 persen, berada di peringkat ke-tujuh teratas. Selama kurun waktu 5 tahun, pertumbuhan ekonomi pada sektor pertambangan mengalami fluktuatif. Pada tahun 2020 sampai dengan 2022 mengalami peningkatan dari 2,81 persen menjadi 3,97 persen. Namun pada tahun 2023 menurun menjadi 0,88 persen.

6. Pendapatan Per Kapita

Pendapatan per kapita dapat menjadi ukuran kesejahteraan dan kemakmuran penduduk di suatu wilayah. Pendapatan per kapita didapatkan dengan perbandingan dari nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi terhadap jumlah penduduk. Pendapatan per kapita Kabupaten Sukabumi dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel 14. Pendapatan Per Kapita (harga berlaku) Kabupaten Sukabumi

Tahun 2020-2024 (Ribu Rupiah)

PDRB Per Kapita Target Realisasi %
2020 22.314,34            24.835,83 111,30
2021 23.214,34            25.746,84 110,91
2022 27.548-27.797            27.472,11 99,72
2023 27.879-28.080            29.373,82 104,61
2024  28.187-28.386            31.167,47 109,80

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025

PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk di Kabupaten Sukabumi. PDRB per kapita Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan pada periode tahun 2020-2024, dari Rp24,84 juta pada tahun 2020 menjadi Rp31,17 juta pada tahun 2024. Artinya satu orang penduduk Kabupaten Sukabumi selama setahun pada tahun 2024 dapat memproduksi barang dan jasa atau memiliki pendapatan senilai Rp31,17 juta rupiah.

Jika dilihat pada Gambar 25. Pendapatan per kapita Kabupaten Sukabumi berada di bawah rata-rata Pendapatan per kapita Nasional dan Jawa Barat. Pendapatan per kapita Nasional berada pada angka Rp78,62 juta, sedangkan Pendapatan per kapita Jawa Barat di angka Rp56,08 juta dan Kabupaten Sukabumi di angka Rp31,17 juta.

Gambar 25Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 25. Pendapatan per kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nasional Tahun 2020-2024 (Ribu Rupiah)

Berdasarkan konstelasi pendapatan per kapita ditingkat provinsi, Kabupaten Sukabumi berada di posisi ke-tujuh terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat pada tahun 2024. Pendapatan per kapita tertinggi yaitu Kota Bandung dengan nilai Rp147,08 juta dan pendapatan per kapita terendah adalah Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp24,91 juta (Gambar 26).

Gambar 26Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 26. Perbandingan pendapatan per kapita Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (poin)

  1. Ketimpangan Pendapatan (Indeks Gini)

Ketimpangan pendapatan antar penduduk Kabupaten Sukabumi diukur menggunakan indeks gini. Pada tahun 2024, indeks gini Kabupaten Sukabumi berada di 0,342 poin,  ini termasuk kategori ketimpangan sedang. Angka tersebut turun 0,013 poin dibandingkan pada tahun 2023 yaitu sebesar 0,355 poin.

Lebih lanjut, berdasarkan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026,  pada tahun 2024 Indeks Gini Kabupaten Sukabumi ditargetkan berada pada rentang 0,332 poin. Pada tahun 2024,  realisasi rasio gini Kabupaten Sukabumi sebesar 0,342 poin atau baru tercapai 96,99 persen dari target yang ditetapkan (Tabel 15).

Tabel 15. Rasio Gini Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2024 (Poin)

Rasio Gini Target  Realisasi %
2020 n/a 0,334 n/a
2021 n/a 0,343 n/a
2022 0,358-0,338 0,309 108,58
2023 0,356-0,336 0,355 100
2024 0,332 0,342 96,99

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2024

Jika dilihat pada Gambar 4.26. Indeks Gini Kabupaten Sukabumi berada di bawah Indeks Gini Nasional dan Jawa Barat. Indeks Gini Nasional berada pada angka 0,381 poin, sedangkan Jawa Barat di angka 0,421 poin dan Kabupaten Sukabumi di angka 0,342 poin.

Gambar 27Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 27. Trend Perbandingan Ketimpangan Pendapatan/Gini Rasio Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat Tahun 2019– 2024 (poin)

Berdasarkan konstelasi Gini Rasio ditingkat provinsi, Kabupaten Sukabumi berada di posisi ke-sembilan teratas dibandingkan dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat pada tahun 2024. Gini Rasio tertinggi yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai 0,286 poin dan Gini Rasio terendah adalah Kota Bogor dengan nilai 0,477 poin (Gambar 28).

Gambar-28Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2025
Gambar 28. Perbandingan Ketimpangan Pendapatan/Gini Rasio Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (poin)

C. RINGKASAN CAPAIAN KINERJA STANDAR PELAYANAN MINIMINAL (SPM) URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR

Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.

Sebagaimana ketentuan  dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor  65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk memenuhi standar pelayanan minimal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memfokuskan beberapa program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Capaian kinerja penerapan dan pencapaian SPM urusan wajib pelayanan dasar tahun 2024 Kabupaten Sukabumi mendapatkan Skor 99,41 % dengan KATEGORI TUNTAS UTAMA yang tercantum pada Aplikasi E_SPM Kemendagri,  laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal sampai dengan Triwulan 4 tahun 2024 pada masing-masing urusan dapat tergambarkan sebagai berikut :

 1).  Urusan Pendidikan

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi   adalah sebagai berikut :

Tabel 16 SPM Urusan Pendidikan

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN

     (%)

REALISASI CAPAIAN
 

1

 

Pendidikan Anak Usia Dini

Jumlah Warga Negara Usia 5 – 6 Tahun yang Berpartisipasi Dalam

Pendidikan PAUD

 

100 %

           99, 13 %
 

2

 

Pendidikan  Dasar

Jumlah Warga Negara Usia 7 – 15 Tahun yang Berpartisipasi Dalam

Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/Mts)

 

100 %

99,29 %
 

3

 

Pendidikan Kesetaraan

Jumlah Warga Negara Usia 7 – 18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan atau Menengah yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Kesetaraan       100% 99,67 %

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah 99,13 %, jenjang Pendidikan Dasar ( SD/SMP) adalah 99,29 % dan jenjang Pendidikan Kesetaraan adalah 99,67%,  Sehingga Capaian SPM Urusan Pendidikan mendapat  KATEGORI  TUNTAS UTAMA dengan angka capaian sebesar  99,36 %.

Berdasarkan pada pencapaian SPM pada tahun 2024 Urusan Pendidikan belum mendapatkan Kategoti Tuntas Paripurna, hal ini di sebabkan dalam implementasi SPM Pendidikan ditemui beberapa masalah antara lain:

  1. Pendataan penduduk tidak sekolah

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan penduduk tidak sekolah merupakan hal penting untuk mengetahui seberapa banyak penduduk yang masih belum terlayani pendidikan. Namun demikian, dengan luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi menjadikan pendataan tersebut cukup sulit dilakukan. Terbatasnya personil pada Dinas Pendidikan juga menjadi hambatan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Oleh karenanya diperlukan adanya kerjasama dengan OPD atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan pendataan penduduk tidak sekolah.

  1. Data pada Rapor Pendidikan belum lengkap

Rapor pendidikan merupakan salah satu alat untuk mengukur keberhasilan serta kualitas pendidikan di suatu daerah. Namun demikian, data yang terdapat dalam Rapor Pendidikan masih belum lengkap. Diharapkan ke depannya data pada Rapor Pendidikan dapat lebih lengkap agar bisa dijadikan salah satu acuan dalam Perencanaan Berbasis Data, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun pada tingkat kabupaten.

  1. Terdapat indikator yang pemenuhannya bukan merupakan kewenangan daerah

Indikator seperti kecukupan guru ASN, proporsi PTK penggerak, dan proporsi PTK bersertifikat bukan sepenuhnya merupakan kewenangan daerah. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri dalam upaya pemenuhannya. Untuk kecukupan guru ASN, daerah hanya bisa mengajukan usulan ke pemerintah pusat. Selanjutnya berkaitan dengan PTK penggerak, saat ini daerah masih belum bisa sepenuhnya melakukan pelatihan berkaitan dengan berbagai keterbatasan. Sedangkan terkait proporsi PTK bersertifikat, daerah hanya bisa memberikan bimbingan kepada PTK agar dapat lulus dalam seleksi PPG.

2)Urusan Kesehatan,

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian    Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :

Tabel 17 SPM Urusan Kesehatan

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN REALISASI CAPAIAN

SPM

1 Pelayanan Kesehatan ibu    hamil Jumlah ibu hamil yang mendapatkan layanan kesehatan 100% 97,48 %
 

2

Pelayanan kesehatan ibu  bersalin Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan  layanan kesehatan 100% 97,46 %
 

3

Pelayanan kesehatan bayi  baru lahir Jumlah bayi baru  lahir yang mendapatkan layanan kesehatan 100% 99,55 %
 

4

Pelayanan kesehatan balita Jumlah Balita yang mendapatkan  layanan

kesehatan

100% 99,11 %
5 Pelayanan kesehatan pada    usia pendidikan   dasar Jumlah Warga Negara usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan 100% 100 %
 

6

Pelayanan kesehatan pada usia produktif Jumlah Warga Negara usia produktif yang mendapatkan

layanan kesehatan

100% 95 %
 

7

Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Jumlah Warga Negara usia lanjut yang mendapatkan layanan

kesehatan

100% 100 %
 

8

Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Jumlah Warga Negara penderita hipertensi yang mendapatkan layanan

kesehatan

100% 100 %
 

9

Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus Jumlah Warga Negara penderita diabetes melitus yang mendapatkan layanan kesehatan 100% 100 %
10 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Jumlah Warga Negara dengan gangguan jiwa berat yang terlayani

kesehatan

100% 100 %
11 Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis Jumlah Warga Negara terduga tuberculosis yang mendapatkan layanan kesehatan 100% 100 %
12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) Jumlah Warga Negara dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang mendapatkan

layanan kesehatan

100% 100 %

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi pada dua belas (12) jenis dan mutu layanan dasar mendapatkan angka total caoaian sebesar 99,87%, sehingga Capaian SPM Urusan Kesehatan mendapat KATEGORI TUNTAS UTAMA.

Secara keseluruhan pencapaian SPM Bidang Kesehatan untuk Tahun 2024 dari 12 indikator SPM Ada 7 indikator yang  mencapai  target 100%, hanya ada 5 Indikator Laporan SPM Tahun 2024  yang  belum mencapai target  100% .

a. Masalah :

Secara keseluruhan pencapaian SPM Bidang Kesehatan untuk Tahun 2024 dari 12 indikator SPM Ada 7 indikator yang  mencapai  target 100% yaitu Pelayanan Kesehatan pada anak usia sekolah dasar, Pelayanan Kesehatan pada lansia, Pelayanan Kesehatan Pada Penderita diabetes melitus, Pelayanan Kesehatan Pada Penderita hipertensi, Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat dan Pelayanan Kesehatan orang dengan tuberkulosis, dan pelayanan Kesehatan pada orang resiko terinfeksi HIV Sedangkan 5 Indikator Laporan SPM Tahun 2024  yang  belum mencapai target  100% yaitu indikator Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil ( 97,48 % ) , Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin ( 97,46 % ), Pelayanan Kesehatan Bayi Baru lahir ( 99,55%) Pelayanan Kesehatan Balita ( 99,11 % ), dan Pelayanan Kesehatan pada usia produktif ( 95%).

Dari lima indicator SPM yang belum tercapai 100% dikelompokkan masalah dari tiap- tiap indicator adalah sebagai berikut

  1. Pelayanan kesehatan pada ibu hamil/ K6 terhadapap capaian Target masuk kategori Tidak Tercapai yaitu 97,5% masalah yang dihadapi diantaranya :
  • Jumlah SDM dokter terbatas, sesuai SPM minimal Puskesmas dan Puskesmas PONED harus memiliki 2 dokter, harus membagi waktu pelayanan poli dengan KIA.
  • Sebagian besar Klinik dan TPMD belum ber-MoU dengan Puskesmas di wilayah kerjanya, sehingga laporan dari Klinik dan TPMD, PMB dan RS belum semua terakomodir dalam laporan pelayanan kesehatan ibu hamil K6 serta kurangnya koordinasi dengan lintas sektor.
  • Adanya K1 akses tidak murni sehingga tidak bisa mencapai indikator K4 apalagi K6
  • Ibu-ibu pekerja didaerah industry memiliki peningkatan cakupan Dropout K4 dan K6 tinggi.
  • Pembiayaan pelayanan ANC USG mandiri di anggap berat untuk sebagian amsyarakat yang tidak memiliki jaminan/ mandiri.
  • Penetapan sasaran belum berdasarkan data riil, tetapi masih menggunakan estimasi pusdatin
  • Terbatasnya sarana dan prasarana
  • Keterbatasan Anggaran menyebabkan tidak semua SPM dapat terpenuhi
  • Kurangnya Kesadaran dan Kemauan Ibu untuk melakukan pemeriksaan di Faskes.
  • Kurangnya Pengetahuan SDM terhadap Pentingnya SPM
  • Sumber Daya yang masih kurang dan pengelola program yang kadang berganti-ganti
  1. Pertolongan persalinan di Fasilitas kesehatan/ PF terhadap capaian Target masuk pada kategori Tidak  Tercapai, yaitu 97,5% Masalah  Kesehatan Ibu Bersalin diantaranya :
  • Penetapan sasaran belum berdasarkan data riil, tetapi masih menggunakan estimasi pusdatin
  • Terbatasnya sarana dan prasarana
  • Keterbatasan Anggaran menyebabkan tidak semua SPM dapat terpenuhi
  • Kurangnya kesadaran dan kemauan Ibu untuk melakukan persalinan di Faskes.
  • Kurangnya Pengetahuan SDM terhadap Pentingnya SPM
  • Sumber Daya yang masih kurang dan pengelola program yang kadang berganti-ganti
  • Masih adanya paraji di kabupaten sukabumi yang masih meolong persalinan
  1. Kunjungan Bayi terhadap capaian Target masuk pada kategori Tidak Tercapai, yaitu 99,5% Masalah Kesehatan Bayi Baru Lahir diantaranya.
  • Penetapan sasaran belum berdasarkan data riil, tetapi masih menggunakan estimasi pusdatin
  • Keterbatasan anggaran menyebabkan tidak semua SPM dapat terpenuhi
  • Kurangnya Kesadaran dan Kemauan Ibu untuk memeriksakan bayinya di Faskes.
  • Kurangnya Pengetahuan SDM terhadap Pentingnya SPM
  • Sumber Daya yang masih kurang dan pengelola program yang kadang berganti-ganti
  1. Pelayanan Anak Balita terhadap capaian Target masuk pada kategori Tidak Tercapai, yaitu 94,2%, masalah  yang di hadapi adalah
  • Penetapan sasaran belum berdasarkan data riil, tetapi masih menggunakan estimasi pusdatin
  • Terbatasnya sarana dan prasarana
  • Keterbatasan anggaran menyebabkan tidak semua SPM dapat terpenuhi
  • Kurangnya kesadaran dan kemauan Ibu untuk memeriksakan anaknya di Faskes.
  • Kurangnya Pengetahuan SDM terhadap Pentingnya SPM
  • Sumber Daya yang masih kurang dan pengelola program yang kadang berganti-ganti.
  1. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif belum mencapai target 100% denganhasil 95%. Masalahnya adalah:
  • Difasilitas Kesehatan/ Puskesmas belum semua melaksanakan pemeriksaan Kesehatan usia produktif sesuaistandar PMJ no 6 tahun 2024;
  • Belum optimal pelaksanaan Deteksi dini program PTM khususna pemeriksaan iva sadanis ;
  • Data yang sudah in uplod tidak tersingkronisasi di system informasi penyakit tidak menular (SIPTM).

b. Solusi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

  1. Solusi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL Pelayanan kesehatan pada ibu hamil/ K6 terhadap  capaian Target masuk kategori Tidak Tercapai yaitu 97,5%:
  • Pengajuan penambahan SDM kesehatan penunjang SPM terutama Dokter.
  • Pembuatan MOU jejaring dalam RING Anting serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Penguatan jejaring ANC dan skrining layak hamil bagi semua fasyankes jejaring.
  • Penguatan pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin dan KIE serta Sweaping keberadaan ibu hamil baru dengan melibatkan TPK dan pendataan calon pengantin untuk mengawal K1 berkualitas.
  • Penguatan jejaring klinik dengan Puskesmas terutama klinik didaerah industri
  • Advokasi tentang pembiayaan pelayanan dengan SPM untuk bisa di gratiskan tanpa retribusi.
  • Puskesmas melakukan pengumpulan data sasaran pada awal tahun
  • Peningkatan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan sesuai standar
  • Peningkatan jumlah anggaran untuk kegiatan SPM
  • Melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi)
  • Melakukan sosialisasi SPM kepada tenaga Kesahatan
  • Peningkatan dan pemetaan SDM sesuai dengan pemenuhan 9 Jenis tenaga kesehatan di Puskesmas.
  1. Solusi dan Rencana Tindak lanjut Pertolongan persalinan di Fasilitas kesehatan/ PF terhadap capaian Target masuk  pada kategori Tidak  Tercapai, yaitu 97,5%
  • Puskesmas melakukan pengumpulan data sasaran pada awal tahun
  • Peningkatan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan sesuai standar
  • Peningkatan jumlah anggaran untuk kegiatan SPM
  • Melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi)
  • Melakukan sosialisasi SPM kepada tenaga Kesahatan
  • Peningkatan dan pemetaan SDM sesuai dengan pemenuhan 9 Jenis tenaga kesehatan di Puskesmas.
  • Merevisi kembali perda kemitraan bidan, kader dan paraji untuk mengkaji ulang dan mencari solusi terkait persalinan paraji
  1. Solusi dan Rencana Tindak Lanjut Kunjungan Bayi terhadap capaian Target masuk pada kategori Tidak Tercapai, yaitu 99,5%
  • Puskesmas melakukan pengumpulan data sasaran pada awal tahun
  • Peningkatan jumlah anggaran untuk kegiatan SPM
  • Melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) terutama Standart pelayanan minimal bayi baru lahir
  • Melakukan sosialisasi SPM kepada tenaga Kesahatan
  • Peningkatan dan pemetaan SDM sesuai dengan pemenuhan 9 Jenis tenaga kesehatan di Puskesmas.
  1. Solusi dan Rencana Tindak Lanjut Pelayanan Anak Balita terhadap capaian Target masuk pada kategori Tidak Tercapai, yaitu 94,2%
  • Puskesmas melakukan pengumpulan data sasaran pada awal tahun
  • Peningkatan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan sesuai standar
  • Peningkatan jumlah anggaran untuk kegiatan SPM
  • Melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi)
  • Melakukan sosialisasi SPM kepada tenaga Kesahatan
  • Peningkatan dan pemetaan SDM sesuai dengan pemenuhan 9 Jenis tenaga kesehatan di Puskesmas
  1. Solusi dan rencana Tindak lanjut Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif belum mencapai target 100% dengan hasil 95%
  • Melaksanakan sosialisasi pemahaman pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan usia produktif sesuaistandar PMJ no 6 tahun 2024 pada Programer dan PJ UKM Puskesmas
  • Melaksanakan Bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan Deteksi dini program PTM khususna pemeriksaan iva sadanis, dan melinatkan sector organosasi profesi/ pemerintah untuk pelaksanaan SADARI dan IVA tees bagi usia produktif.
  • Pemantauan Data SIPTM dan Melakukanumpan balik ke Puskesmas dalam pengisian hasil pelaksanaan Pelayanan Usia Produktif.

3).  URUSAN PEKERJAAN UMUM

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi    adalah sebagai berikut :

Tabel 18 SPM Urusan Pekerjaan Umum

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN     (%) REALISASI CAPAIAN
1 Penyediaan Kebutuhan pokok air  minum sehari-sehari Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari 100% 100 %
2 Penyediaan Pelayanan Pengolahan air limbah

Domestik

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air

limbah domestik

100%   100 %

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum di Kabupaten Sukabumi pada dua jenis dan mutu layanan dasar adalah 100 % capaian Penyediaan Kebutuhan pokok air minum sehari-sehari dan 100 % untuk capaian   Penyediaan Pelayanan Pengolahan air limbah  domestik. Sehingga Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum mendapat KATEGORI TUNTAS PARIPURNA dengan total angka capaian sebesar  100 %.

      Berdasarkan hasil realisasi penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum tahun 2024 harus di pertahankan dan terus ditingkatkan terutama dalam mutu layanan dasarnya serta harus di antisipasi juga berbagai permasalahan nya sebagai berikut :

  1. Terkendalanya anggaran yang ada dan tidak sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan dalam renstra dan renja SKPD pemangku SPM;
  2. Kurangnya pemahaman tentang implementasi SPM;
  3. Indikator SPM masih banyak yang belum diinternalisasikan sebagai target kinerja (output/outcome) dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  4. Kualitas perencanaan perlu ditingkatkan untuk menyusun rencana dan program yang optimal dalam upaya pencapaian SPM;
  5. Belum tersedianya data base yang akurat di setiap urusan;
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi harus menghasilkan data capaian yang sesuai dengan tahapan-tahapan pelaksanaan SPM;
  7. Sinergi antar tim pelaksana penerapan SPM untuk lebih diintensifkan;
  8. Tim pelaksana penerapan SPM fokus pada rencana aksi yang telah ditetapkan; dan
  9. Perlunya Kolaborasi tim pelaksana penerapan SPM daerah, provinsi dan pusat.

4).  URUSAN PERUMAHAN  RAKYAT

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi   adalah sebagai berikut :

Tabel 19 SPM Urusan Perumahan Rakyat

 

NO

JENIS

PELAYANAN DASAR

INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN REALISASI

CAPAIAN

 

1

Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang layak huni bagi korban bencana Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni 100%           100 %
 

2

Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Warga Negara yang terkena  relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota yang  memperoleh fasilitasi penyediaan rumah  yang layak huni 100%           100 %

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Perumahan Rakyat di Kabupaten Sukabumi pada  jenis dan mutu layanan dasar  Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang layak huni bagi korban bencana adalah 100 %, sedangkan  capaian jenis pelayanan dasar Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah 100 %. Sehingga Capaian     SPM Urusan Perumahan Rakyat mendapat KATEGORI TUNTAS PARIPURNA.

Berdasar pada realisasi pencapaian SPM pada tahun 2024 maka yang menjadi permasalahan sekaligus menjadi solusinya adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan yang belum maksimal dalam pendataan target sasaran dari SPM bidang urusan Perumahan Rakyat;
  2. Belum adanya SK penetapan jumlah rumah korban bencana atau relokasi program pemerintah yang menjadi dasar untuk penetapan target yang terdapat pada RPJMD kabupaten sukabumi;
  3. Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang tidak memadai;
  4. Pemerintah daerah melalui dinas terkait menentukan atau membuat SK penetapan daerah/jumlah rumah korban bencana atau relokasi program pemerintah yang dapat dijadikan target capaian SPM bidang urusan perumahan rakyat; dan
  5. Jumlah masing-masing sektor ini akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan SPM penyediaan rumah akibat bencana. Singkatnya, semakin banyak tenaga kerja terdidik, jumlah tenaga kerja, dan jumlah mereka yang menerima UMK, maka semakin optimis pemenuhan SPM penyediaan perumahan akibat bencana itu tercapai.

5).   URUSAN TRANTIBUM LINMAS

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Trantibumlinmas yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi        tahun 2024 adalah  sebagai berikut :

Tabel 20 SPM Urusan TRANTIBUMLinmas

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN REALISASI    CAPAIAN
1 Pelayanan Ketenteraman dan

Ketertiban Umum

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan    hukum Perda dan Perkada       100%  

100 %

2 Pelayanan Informasi Rawan  Bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana        100%  

100%

3 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pencegahan dan  kesiapsiagaan terhadap bencana         100%  

100 %

4 Pelayanan Penyelamatan dan

Evakuasi Korban Bencana

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana         100%  

100%

5 Pelayanan Penyelamatan dan

Evakuasi Korban Kebakaran

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan Evakuasi korban kebakaran          100%  

100 %

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Trantibum Linmas pada jenis dan mutu layanan dasar terdiri dari Sub Urusan Trantibum terdiri dari satu jenis pelayanan dasar dengan KATEGORI TUNTAS PARIPURNA sebesar 100 % %, Sub Urusan Bencana terdiri dari tiga jenis pelayanan dasar dengan KATEGORI TUNTAS PARIPURNA sebesar 100 % dan Sub Urusan Kebakaran terdiri dari satu jenis pelayanan dasar dengan KATEGORI TUNTAS PARIPURNA sebesar 100 %. Sehingga akumulasi Capaian SPM Urusan Trantibumlinmas Tahun 2024 mendapat  KATEGORI  TUNTAS PARIPURNA dengan angka capaian sebesar  100 %.

Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi tingkat capaian SPM Sub Urusan Trantibum agar terus di tingkatkan dan di pertahankan dalam rangka peningkatan mutu layanan dasar, yaitu :

  1. Jumlah warga masyarakat yang terdampak tentative / tidak biasa diprediksi;
  2. Pemahaman masyarakat akan pentingnya trantibum masih kurang;
  3. Masih kurangnya Angaran;
  4. Personil dan Sarpras yang terbatas.

Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi tingkat capaian SPM Sub Urusan Sub Urusan Bencana yang harus terus ditingkatkan dan dipertahankan dalam rangka siap siaga terhadap bencana yaitu :

  1. Masih kurangnya instrumen pendukung yang dapat mengoptimalkan pencapaian SPM
  2. Koordinasi Lintas sektoral masih belum berjalan dengan efektif dan efisien
  3. Alokasi Anggaran pada BPBD belum mampu untuk memenuhi target SPM mengingat keterbatasan SDM dan Luasnya wilayah penanganan sangat tidak ideal;
  4. Pada Tahap Perencanaan, BPBD mengalami kesulitan dalam menetapkan target berdasarkan NIK karena BPBD tidak memiliki data kependudukan pada wilayah rawan bencana, BPBD hanya memiliki data wilayah rawan bencana berdasarkan hasil kajian risiko bencana yang terdapat pada Dokumen Kajian Risiko Bencana
  5. Penetapan target capaian (Pada SPM Pelayanan informasi rawan bencana dan SPM Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dimana menargetkan Seluruh penduduk terpapar di kawasan rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana (Jiwa), sementara seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi adalah wilayah rawan bencana sedangkan jumlah penduduk kabupaten Sukabumi 2,7 juta, sehingga BPBD harus mengerucutkan kembali target berdasarkan tingkat kerawanannya mengingat kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah yang terbatas.

Beberapa permasalahan dalam rangka peningkatan mutu layanan dasar sub urusan kebakaran, masih ada beberapa beberapa permasalahan yang melatar belakangi tingkat capaiannya, yaitu sebagai berikut :

  1. Masih terdapat kejadian kebakaran yang terjadi diluar WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran), Sehingga bisa mengakibatkan tidak terpenuhi tingkat waktu tanggap Response time 15 Menit;
  2. Belum optimal nya peran atau partisipasi aktif Balakar/Redkar dalam penanggulangan pemadaman kebakaran
  3. Sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan masih minim belum memadai diantaranya; Jumlah Kendaraan unit Pemadam Kebakaran masih minim dan kurang optimal diantaranya kondisi nya ada yang sudah berumur tua, dan belum tersedianya kendaraan Penyelamatan / Rescue, Jumlah WMK/Pos Pemadam Kebakaran yang terbentuk masih sedikit tidak sebanding dengan potensi kebakaran, Peralatan Pemadam Kebakaran dan peralatan penyelamatan dan evakuasi masih minim, Masih kurangnya APD Petugas Pemadaman dan Petugas Penyelamatan, Peralatan komunikasi masih kurang optimal, Jumlah personil/sumber daya manusia masih kurang, Jumlah kapasitas sumber daya aparatur yang bersertifikasi dalam menunjang pelaksanaan tugas masih kurang
  4. Masih minimnya regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  5. Dukungan alokasi anggaran masih minim/belum memadai untuk pemenuhan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran;
  6. Optimalisasi operasionalisasi dan mobilisasi Team Fire Rescue dalam memberikan pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (Operasi Darurat Non Kebakaran)
  7. Kurangnya sumber air, antara lain jumlah Hydrant Kota/Halaman yang belum memadai di setiap lingkungan/daerah potensi kebakaran.

Upaya dalam menghadapi permasalahan diatas agar dapat terus memberikan pelayanan minimal terhadap masyarakat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi mencari solusi bersama-sama untuk dapat dijadikan suatu kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi diantaranya yaitu sebagai berikut :

  1. Penambahan dan pembangunan Posko/Sektor Damkar dalam 20 Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) dengan maksimal 47 Posko Damkar di tiap Kecamatan untuk terpenuhinya tingkat waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran 15 menit;
  2. Pembentukan SATGAS BALAKAR (SATLAKAR)/ REDKAR di tiap Desa dan Kecamatan untuk maksimalkan peran BALAKAR/REDKAR dalam penanggulangan pemadam kebakaran
  3. Pengadaan sarana prasarana pemadam kebakaran dan sarana prasarana penyelamatan (Rescue) diantaranya; Kendaraan Unit Damkar minimal 1 atau 2 Unit tiap Posko Damkar, Penyediaan Mobil Penyelamatan ( Rescue), penambahan peralatan pemadam kebakaran serta peralatan penyelamatan dan evakuasi, Penambahan APD petugas pemadam kebakaran dan APD petugas Penyelamatan dan Evakuasi, Peralatan Komunikasi Pemadam Kebakaran, perlu adanya penambahan jumlah personil petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan,  Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur  yang bersertifikasi dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  4. Perlu adanya regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  5. Peran serta pemangku kepentingan (stakehoulders) terkait pendanaan dukungan alokasi anggaran bagi penyelenggaraan pemadam kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar untuk pemenuhan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran;
  6. Peningkatan Operasionalisasi dan mobilisasi Team Fire Rescue dalam memberikan pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (Operasi Darurat Non Kebakaran);
  7. Pembuatan kantung-kantung air dengan akses jalan mobil unit kebakaran atau Tandon Air di setiap Kampung / Desa dan Kecamatan serta Penambahan sumber air, antara lain jumlah Hydrant Kota/Halaman di setiap lingkungan/daerah potensi kebakaran.

6). URUSAN SOSIAL

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Sosial di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:

Tabel 21 SPM Urusan Sosial

 

NO

             JENIS PELAYANAN

       DASAR

INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN REALISASI CAPAIAN

SPM

1 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti Jumlah Warga Negara penyandang disabilitas yang memperoleh rehabilitasi social di luar panti 100 % 92,31  %
2 Rehabilitasi social dasar anak terlantar di luar panti Jumlah anak terlantar yang memperoleh rehabiltasi social di luar panti 100 % 91,67 %
3 Rehabilitasi social dasar lanjut usia terlantar di luar panti Jumlah Warga Negara lanjut usia terlantar yang memperoleh rehabilitasi social di luar panti 100 % 92,31 %
4 Rehabilitasi social dasar tuna social khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti Jumlah warga Negara / gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi social dasar tuna social di luar panti 100 % 83,33 %
5 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan paska bencana bagi korban bencana kab/kota Jumlah warga Negara korban bencana kab/kota yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial 100 % 100 %

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Sosial di Kabupaten Sukabumi pada lima jenis mutu dan layanan dasar di akumulasikan dalam laporan e_SPM dengan mendapatkan KATEGORI TUNTAS UTAMA dengan angka capaian sebesar  98,38 %.

         Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi tingkat capain SPM Urusan Sosial tidak mendapatkan Kategori Tuntas Paripurna, di karenakan :

a. Permasalahan

    1. Untuk mendapatkan data yang valid dibutuhkan verifikasi dan validasi lapangan;
    2. Luas wilayah dan banyaknya jumlah desa di Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari 381 Desa, 5 Kelurahan dan 47 Kecamatan;
    3. Perencanaan belum berbanding lurus dengan penganggaran sehingga target tidak tercapai;
    4. Dengan adanya keterbatasan anggaran, sub-sub kegiatan SPM yang merupakan mutu capaian keterisian tidak bisa 100%. luas wilayah Kabupaten Sukabumi sangat mempengaruhi juga dalam penjangkauan kasus;
    5. Perlu adanya bimbingan teknis berkesinambungan, agar pemahaman SPM sama antar stakeholder untuk meminimalisir multi tafsir dalam penentuan kegiatan yang dilaksanakan.
    6. Untuk pemenuhan SPM urusan wajib pelayanan dasar Bidang Sosial belum maksimal dimana untuk mencapai 100% diperlukan kecukupan/ketersediaan anggaran
    7. ⁠Belum bisa melaksanakan 4 (empat) tahapan untuk pengisian di aplikasis e-spm terutama terkait dengan kegiatan pendataan dikarenakan belum didukung secara khusus dari sisi anggaran sehingga kegiatan pendataan belum dilaksanakan
    8. Bantuan yang bersumber dari APBN ( Kemensos RI) yg sasarannya merupakan SPM seperti Disabilitas Terlantar, Lansia Terlantar dan Yapi ( Yatim piatu) terkait data tsb tidak bisa di akses secara langsung dikarenakan kegiatan tersebut melalui pokmas yang sudah dibentuk (permakanan lansia dan disabilitas) dan yapi diberikan secara non tunai/ melalui bank.
    9. Kurangnya Koordinasi: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat dapat menyebabkan penanganan bencana menjadi tidak efektif.
    10. Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan sumber daya, seperti dana, personil, dan peralatan, dapat menghambat penanganan bencana.
    11. Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya bencana dan cara penanganannya dapat meningkatkan risiko korban.
    12. Ketergantungan pada Bantuan: Ketergantungan pada bantuan dari luar dapat menyebabkan masyarakat menjadi tidak mandiri dan tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi bencana.
    13. Kurangnya Data dan Informasi: Kurangnya data dan informasi tentang bencana dapat menyebabkan penanganan bencana menjadi tidak efektif.
    14. Keterbatasan Akses: Keterbatasan akses ke daerah bencana dapat menyebabkan penanganan bencana menjadi sulit.
    15. Kurangnya Kemampuan: Kurangnya kemampuan dan keterampilan dalam penanganan bencana dapat menyebabkan penanganan bencana menjadi tidak efektif.

b. Solusi

Upaya-upaya yang perlu terus dilakukan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi tersebut di atas, diantaranya adalah :

  1. Perlu dilakukannya koordinasi dan kerjasama dalam mencapai penerapan SPM bidang sosial secara tuntas, dalam kurun waktu yang ditetapkan bersama;
  2. Sinergitas program / kegiatan antara pusat-provinsi dan provinsi-kabupaten.
  3. Pembinaan terhadap SDM yang ada;
  4. Penambahan sarana dan prasarana yang berkualitas;

D. HASIL EPPD DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA

     1)  Hasil Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (EPPD)

Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022 oleh Kementrian Dalam Negeri, bahwa nilai LPPD Kabupaten Sukabumi mendapatakan Kategori Sedang dengan Skor 2,90, sedangkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2023 mendapatkan Skor 3,4071 dengan Kategori Sedang ( Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan Rangking Nasional ke – 30 dari 414 Pemerintah Kabupaten se-Indonesia dan Rangking ke-4 Tingkat Provinsi Jawa Barat ), Sedangkan untuk hasil EPPD KAbupaten Sukabumi tahun 2023 belum di kelurkan oleh DIrektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri.

 2) Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun Sebelumnya

              Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 belum dapat disajikan, hal tersebut karena masih dalam proses penilaian, sehingga opini BPK pada tahun 2024 menyajikan data tahun 2023, Opini BPK atas Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ( Sepuluh   kali berturut-turut  WTP  dari tahun 2014 s.d. tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan WTP ), berikut rincian perolehan nya :

Tabel 22 Capaian Opini LHP BPK- RI

No. URAIAN LHP BPK-RI PROVINSI JAWA BARAT
HASIL PUTUSAN NOMOR PUTUSAN
1 Laporan Keuangan Tahun 2010 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 18.A/S-HP/XVIII.BDG/07/2011
2 Laporan Keuangan Tahun 2011 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 03 A/LHP/XVIII.BDG/05/2012          03 B/LHP/XVIII.BDG/05/2012          03 C/LHP/XVIII.BDG/05/2012
3 Laporan Keuangan Tahun 2012 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 22.A/S-HPXVIII.BDG/05/2013
4 Laporan Keuangan Tahun 2013 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 08A/S-HP/XVIII.BDG/05/2014
5 Laporan Keuangan Tahun 2014 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 46B/S-HP/XVIII.BDG/06/2015
6 Laporan Keuangan Tahun 2015 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 39B/S-HP/XVIII.BDG/06/2016
7 Laporan Keuangan Tahun 2016 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 20B/S-HP/XVIII.BDG/06/2017
8 Laporan Keuangan Tahun 2017 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 25B/S-HP/XVIII.BDG/05/2018
9 Laporan Keuangan Tahun 2018 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 35B/S-HP/XVIII.BDG/05/2019
10 Laporan Keuangan Tahun 2019 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 37B/S-HP/XVIII.BDG/06/2020
11 Laporan Keuangan Tahun 2020 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 21B/S-HP/XVIII.BDG/05/2021
12 Laporan Keuangan Tahun 2021 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 22.B/S-HP/XVIII.BDG/05/2022
13 Laporan Keuangan Tahun 2022 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 23.B/S-HP/XVIII.BDG/05/2023
14 Laporan Keuangan Tahun 2023 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)   29.B/S-HP/XVIII.BDG/05/2024

E. REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH

  1.  Realisasi Pendapatan menurut Jenis Pendapatan

Realisasi Pendapatan menggambarkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang  Perubahan  APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD T.A 2024, Tanggal 25 Oktober 2024. \(Lembaran Daerah Kab.  Sukabumi Tahun 2024 No. 8, Tambahan Lembaran Daerah No. 127) dan Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD T.A 2024, Tanggal 25 Oktober 2024  (Berita Daerah No. 28) Nomor : 1 Tahun 203 Tanggal : 30 Oktober 2024 Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 Nomor 11 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat 11/188/2024.

Peraturan Bupati  : Tentang  Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Nomor : 39 Tahun 2024 Tanggal : 30 Oktober 2024 Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 Nomor 40.Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana pemerintah daerah. Sumber pendapatan daerah dikelompokkan atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah;
  2. Pendapatan Transfer, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Desa) dan Pendapatan Transfer antar Daerah (Pendapatan Bagi Hasil, Bantuan Keuangan); dan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari Pendapatan Hibah dan Lain-laian Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pada tahun 2024, Pendapatan Daerah tercapai sebesar 99,28% dari target, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai 107,65 %
  • Pendapatan Transfer tercapai 97,42 %
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tercapai sebesar 84,40 %.

Tabel 23

Target dan Realisasi Pendapatan

Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 (unaudited)

Kode Rekening Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
4 PENDAPATAN DAERAH 4,700,383,613.119,00 4.651.048.952.029,00 (49.438.352.535,00) 98,95
4 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 718.367.461.122,00 773.392.641.635,00 55.025.180.513,00 107,66
4 1 1 Pajak Daerah 299.917.285.620,00 311.451.340.143,00 11.534.054.523,00 103,85
4 1 2 Retribusi Daerah 367.914.960.030,00 435.166.331.384,00 67.251.371.354,00 118,28
4 1 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 11.557.300.000,00 10.747.880.107,00 (809.419.893,00) 93,00
4 1 4 Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 38.977.915.472,00 16.027.090.001,00 -22.950.825.471,00 41,12
4 2 PENDAPATAN TRANSFER 3.970.016.151.997,00 3.867.528.209.967,00 (102.487.942.030,00) 97,42
4 2 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 3.533.581.480.625,00 3.434.535.811.581,00 (99.045.669.044,00) 97,20
4 2 1 1 Dana Perimbangan 3.077.927.637.625,00 2.978.974.192.793,00 (98.953.444.832,00) 96,79
4 2 1 2 Dana Insentif Daerah (DID) 5.451.314.000,00 5.451.314.000,00 0,00 100,00
4 2 1 5 Dana Desa 450.202.529.000,00 450.110.304.788,00 (92.224.212,00) 99,98
4 2 2 Pendapatan Transfer Antar Daerah 436.434.671.372,00 432.992.398.386,00 (3.442.272.986,00) 99,21
4 2 2 1 Pendapatan Bagi Hasil 333.229.625.641,00 330.232.613.539,00 (2.997.012.102,00) 99,10
4 2 2 2 Bantuan Keuangan 103.205.045.731,00 102.759.784.847,00 (445.260.884,00) 99,57
4 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 12.000.000.000,00 10.128.100.427,00 (1.871.899.573,00) 84,40
4 3 1 Pendapatan Hibah 12.000.000.000,00 10.128.100.427,00 (1.871.899.573,00) 84,40
4 3 2 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 0 0 0 0

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

6. Realisasi Belanja menurut Jenis Belanja

Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.  Kebijakan belanja disusun dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.

Belanja Daerah dikelompokan kedalam Empat Kelompok belanja yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja. Belanja yang dianggarkan berhubungan langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait langsung dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Dalam belanja terdapat program yang sifatnya mendukung program yang berhubungan langsung dengan kinerja RPJMD. Program yang dimaksud adalah program yang membiayai kegiatan rutin yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan dan Program-program unggulan di masing-masing bidang dan urusan..

Dalam tahun 2024, jumlah belanja secara keseluruhan sebagaimana  tergambarkan pada tabel berikut:

Tabel 24

Target dan Realisasi Belanja

Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 (unaudited)

Kode Rekenig Uraian Jumlah Lebih/(Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
5 BELANJA DAERAH 4.742.215.044.323,00 4.570.495.173.063,00 (171.719.871.260,00) 96,38
5 . 1 BELANJA OPERASI 3.615.541.414.092,00 3.485.023.619.598,00 (130.517.794.494,00) 96,39
5 . 2 BELANJA MODAL 413.156.621.368,00 385.771.432.094,00 (27.385.189.274,00) 93,37
5 . 3 BELANJA TIDAK TERDUGA 19.221.599.958,00 13.612.810.315,00 (5.608.789.643,00) 70,82
5 . 4 BELANJA TRANSFER 694.295.408.905,00 686.087.311.056,00 (8.208.097.849,00) 98,82
SURPLUS / (DEFISIT) ( 41.831.431.204,00 ) 80.553.778.966,00 122.385.210.170,00 192,57

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

Untuk Belanja Daerah realisasi mencapai 96,38 % yang terdiri dari Belanja Operasi realisasinya mencapai 96,39 %, Belanja Modal realisasinya mencapai 93,37 %, Belanja Tidak Terduga realisasinya mencapai 70,82 % dan Belanja Transfer realisasinya mencapai 98,82 %. Permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian target belanja antara lain adalah:

  • Keterlambatan usulan dari perangkat daerah
  • Efisiensi anggaran
  • Keterlambatan pengajuan pencairan dari perangkat daerah terutama yang berhubungan dengan pengadaan
  • Terjadinya beberapa perubahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, termasuk adanya Pemilu Serentak 2024 dan Pengadaan P3K.

Beberapa solusi telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, antara lain:

  • Peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah dan konsultasi ke provinsi dan pusat.
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ke Perangkat Daerah.
    • Optimalisasi pengelolaan hibah dan bansos.
    • Berkoordinasi dengan perangkat daerah agar mengatur jadwal kegiatan dengan baik.
    • Peningkatan kapasitas pengelola keuangan di perangkat daerah agar dapat merencanaan pengelolaan keuangan dengan baik
    • Memberikan petunjuk teknis pada perangkat daerah sehingga proses pencairan bisa lebih cepat tanpa melanggar aturan perundang-perundangan yang berlaku

7. Realisasi Pembiayaan menurut Jenis Pembiayaan

Kebijakan pembiayaan dilakukan dengan asumsi bahwa kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan penerimaan sehingga akan berimplikasi terjadinya defisit anggaran. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi, upaya yang dapat ditempuh melalui sisa lebih anggaran tahun lalu dan pencairan dari dana cadangan daerah. Namun seandainya terjadi surplus anggaran maka kebijakan pengeluaran pembiayaan ditujukan untuk pembentukan dana cadangan daerah, penyertaan modal kepada perusahaan milik daerah dan investasi daerah lainnya dalam rangka menciptakan kemandirian usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal serta untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban utang daerah, sehingga pada akhirnya tetap diupayakan anggaran yang berimbang setelah pembiayaan.

Tahun Anggaran 2024 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 100,00 % dari yang direncanakan. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 100,00 %.

Tabel 25 

Target dan Realisasi Pembiayaan

Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 (unaudited)

Kode Rekening Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
6 PEMBIAYAAN DAERAH 41.831.431.204,00 41.831.431.203,54 (0,46) 100,00
6 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 129.053.273.154,00 129.053.273.153,54 (0,46) 100,00
6 1 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 129.053.273.154,00 129.053.273.153,54 (0,46) 100,00
6 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 87.221.841.950,00 87.221.841.950,00 0,00 100,00
6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00 0,00
6 2 2 Penyertaan Modal Daerah 87.221.841.950,00 87.221.841.950,00 0,00 100,00
PEMBIAYAAN NETTO 41.831.431.204,00 41.831.431.203,54 (0,46) 100,00
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 0,00 122.385.210.169,54    

Sumber : BPKAD Kabupaten

F. INOVASI DAERAH

Percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi perlu terus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin besar.  Namun  demikian, percepatan pembangunan tersebut sering terkendala dengan luasnya wilayah dan kondisi geografis yang bermacam-macam. Oleh karena itu, sebagai upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Sukabumi mulai digagas beberapa inovasi daerah, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.

Inovasi daerah lahir dari gagasan dan ide para perangkat daerah yang didasarkan pada kondisi terkini kebutuhan masyarakat. Inovasi- inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Beberapa inovasi daerah yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2024 antara lain:

Tabel. 26

DAFTAR  DATA INOVASI DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024

DATA INOVASI DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2004
PERANGKAT

DAERAH

NAMA

INOVASI

JENIS INOVASI BENTUK INOVASI TAHUN
BAPPELITBANGDA 1 ROASTING (Rabu Observasi Stunting) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
2 IKLI (Indeks Kualitas Layanan Infrakstruktur) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINAS PERTANIAN 3 Miniatur Bisnis Emas Hijau Dari Rumah Pelayanan Publik Non Digiital 2022
4 SIKUYA TAPA (Atasi penyakIt kuning Pelayanan Publik Non Digiital 2023
5 Papaya secara Tepat dan cepat) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
6 DIGIGIT ( Digitalisasi Informasi Teknologi) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
7 JOB TANI (Jumat Online bareng Petani) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
8 MOCAF PROCESSING (Modified  Cassava Flour Process) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
9 PERMATA SULTAN (Pelayanan Rutin Minggu Pertama Setiap Bulan Mengenai Konsultasi Kemitraan Usaha Tani) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
10 DIKEPOIN (Digitalisasi Kebutuhan Kelompok Tani ) Pelayanan Publik Digital 2023
11 GOSIP (Google Sites Informasi Pertanian) Pelayanan Publik Digital 2022
12 MEWUJUDKAN PERTANIAN ORGANIK MELALUI STRATEGI PANGESTU Pelayanan Publik Non Digiital 2023
13 DAMPAK DOSOL  ( Dedak Aromatik Meningkatkan Palatatebilitas Domba Organik Lokal) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
14 KANGEN SIMANTAN Pelayanan Publik Non Digiital 2023
15 SETAN SANTUN (Sentralisasi Pertanian Dikawasan Puncak Pantun) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
16 PANGESTU Pelayanan Publik Non Digiital 2023
17 PODONGHOL Pelayanan Publik Non Digiital 2022
18 NGOPI MANIS Pelayanan Publik Non Digiital 2022
19 EKSPANSI APIH SUPER  (Agens Pengendali Hayati Solusi untuk Petani Horti) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
20 PETAIBASO (Pemberdauaan Petani Berbasis Organik) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
21 SI LABENIK (Sistem Informasi Lapak Beras Organik) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
22 SITTBELT Pelayanan Publik Non Digiital 2022
23 TAMPARAN KEDELAI (Dari Pematang Menuju Hamparan Kedelai) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
24 SINGKONG AROMATIK (SIROMA) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
25 PRABULINGGA (Perangkap Lalat Buah Menggunakan Limbah Rumah Tangga) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
26 SELING ORGANIK (Selamatkan Lingkungan dengan Kembali ke Organik) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
27 MIHAPE (Meuli Hamil Ical Cempe) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
28 SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Alsintan Terpadu) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
29 APIK Pelayanan Publik Non Digiital 2022
30 SIKUMPAY Pelayanan Publik Non Digiital 2023
31 SIAGUNG MANIS/MY GAMIS Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM SEKARWANGI 32 KANCING CIBADAK (Kolaborasi Aksi Penanganan Dan Pencegahan Stunting Di Kecamatan Cibadak) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES KABANDUNGAN 33 KETUPAT LEBARAN (Kegunaan Kartu Kepatuhan ,Inum Tablet Tambah Darah) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINKES PKM BOJONGGENTENG 34 RIMIL PISAN (Riungan Ibu Hamil Pinuh Informasi Sareng Pesan) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINKES PKM PARUNGKUDA 35 PLASENTA (Pemeriksaan Kehamilan Sesuai Standar) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINKES PKM PARAKANSALAK 36 DOA IBU ((Deteksi dengan TCM/mikroskopis, Obati sampai sembuh) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINKES PKM CICURUG 37 SIBUNGA MERAH Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM CIAMBAR 38 DENTING PELITA (Perbaikan Gizi Tingkatkan Pengetahuan Ibu Balita) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM CIDAHU 39 EKTING-AHH (Evaluasi Kasus Stunting Ke Desa Dan Rumah Rumah) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM KABANDUNGAN 40 KONJURING (Konsultasi Kunjungan Rumah, Skrining dan Pelacakan Kasus Penyakit Online) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM SUKARAJA 41 KA-MADRID (Gerakan Masyarakat Peduli Hipertensi Dan Diabetes) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM CARINGIN 42 GELIS (GERAKAN LENGKAP IMUNISASI) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM CIBOLANG KIDUL 43 GERGAZI STUNTING Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM KEBON PEDES 44 KUGIGIT SEMUA (Kartu Gigi Sehat Senyum Ceria) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM CIRACAP 45 FORMAT PEDAS (Forum Masyarakat Peduli Aids) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINKES PKM CISAAT 46 SIBEKEN Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINKES PKM CIEMAS 47 GELANG ANTING Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINKES PKM PLARA 48 WHATSAPP TERAS Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM PLARA 49 PUTRI SIANTAR (Jemput Hampiri Awasi Dan Antar) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM GUNUNG GURUH 50 MANTAN TESINALAR Pelayanan Publik Non Digiital 2023
UPTD PKM CIEMAS 51 UPAYA DETEKSI DINI PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) MELALUI KOMITMEN KESEPAKATAN SKRINING MASYARAKAT SEJAK DINI ( KOMPAK SI MAS ADI) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM CIDAHU 52 JABRIG ( Jabanin Bumil ke Pabrik ) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM LIMBANGAN 53 GOLPARA DMASTROK (Gerakan Olahraga Lansia  Dan Para Remaja , Penderita  Diabetes Militus Anak Sekolah , Penderita Stroke Ringan Olahraga Kesehatan ) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
PUSKESMAS SURADE 54 SALTING (Satuan Lingkungan Peduli Stunting) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
PKM CIMANGGU 55 GENTAR-TENSI (Gerakan Tanggap dan Rutin Cegah Hipertensi). Pelayanan Publik Non Digiital 2023
PKM Karawang Kec.Sukabumi 56 JEBOL CATIN (Jemput Bola Calon Pengantin) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
UPTD PKM CISAAT 57 OPTIMIS SLIM (Observasi Dan Pemeriksaan Hipertensi Dan Diabetes Melitus Di Malis Taklim) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
PKM CIPARI 58 SRIDATUK (Skrining Dahak Pasen Batuk ) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINKES PKM PARAKANSALAK 59 SIDARA MANIS (Sistem Donor Darah Masyarakat Untuk Ibu Sehat) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KELURAHAN CICURUG 60 NGABARAK (Ngaos Bareng Baraya) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KELURAHAN CICURUG 61 GEMAR CHATING (Gerakan Masyarakat Cegah Anak Stunting) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
KELURAHAN CICURUG 62 KASSET (KAMIS SEHAT) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DLH 63 PEMASANGAN JARING SAMPAH DISUNGAI Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DKP 64 PASANGAN KAMI (Pasar Pangan Aman Kabupaten Sukabumi) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DKP 65 SAPA KAMI (Desa Pangan Aman Kabupaten Sukabumi) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DPMD 66 SIJAROPEKA (Sistem Informasi Jaringan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Kepala Desa) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DINSOS 67 E-SILKESOS Elektronik-Sistem Informasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Pelayanan Publik Non Digiital 2023
RSUD PALABUHANRATU 68 SI DOEL (Sistem Daftar Online) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISDIK SMPN 4 CIKEMBAR 69 ASIKNYA BELAJAR KEKINIAN DALAM PEMBELAJARAN IPA DENGAN MODEL STEM PJBL Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINAS PENDIDIKAN 70 GEBYAR MANJA SEHAT Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DINAS PENDIDIKAN 71 DAK Pelayanan Publik Non Digiital 2023
Disdik SMPN 1 SURADE 72 WIPELING Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDIK SMPN 3 WALURAN SATAP 73 PELITA ( Pelajar Elit beraksi nyata ) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDIK 74 DIGITAL E-BOOK Buku Digital (E-Book) Konservasi Penyu Pantai Pangumbahan Kab. Sukabumi Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDIK 75 LESTARI ( Literat Sehat Asri Ramah dan Inovatif ) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISDIK SMPN 3 SIMPENAN 76 NGOPI DIKALPATARU (Ngobrol Pintar di komunitas belajar KALPATARU (Kolaborasi Alami dan Partnership Antar Guru) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISDIK SMPE 1 CISOLOK 77 BATAKU (Bahan Bangunan yang Kuat dan Tahan Lama) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISDIK 78 PENERAPAN KEGIATAN PROJEK PENERAPAN PROFIL PELAJAR PANCASILA/ P5 Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDIK SDN 3 MANGKALAYA 79 PERS SCHOOL Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISDIK SMPN 1 SUKARAJA 80 SEMBADA (Sekolah penggerak berBasis Data) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DPMD 81 SI DILAN-POSYANDU Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISPERKIM 82 PROGRAM PENANGANAN KUMUH TERPADU ( P2KT ) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DP3A 83 PENINGKATAN KUALITAS PE LAYANAN PPA (PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK) MELALUI (MEDIASI, PENDAMPINGAN, KONSELING) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DP3A 84 PERAHU KERTAS (PEREMPUAN HEBAT KELUARGA BERKUALITAS) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
PERKIM 85 STANDAR PELAYANAN DINAS PERKIM Pelayanan Publik Non Digiital 2022
INSPEKTORAT 86 SIPEDES (Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DINAS PERHUBUNGAN 87 PENINGKATAN PELAYANAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS MELALUI SISTEM PELAYANAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (SIPALALIN) PADA DINAS PERHUBUNGAN Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DISNAKERTRANS 88 MEDIA SOSIALISASI GOOGLE SITES BLK Pelayanan Publik Non Digiital 2023
PETERNAKAN 89 MENAK ( Permen Terrnak ) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DPMPTS 90 SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Pelayanan Publik Digital 2022
PETERNAKAN 91 SISTER (Sistem Integrasi Sawah dan Ternak) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINAS PERHUBUNGAN 92 SIPRAHUDARAT (SISTEM INFORMASI PRASARANA PERHUBUNGAN DARAT) Pelayanan Publik Digital 2022
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN 93 SITOMAT PERKASA Pelayanan Publik Digital 2022
94 PAKU SAWARGA (Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Persalinan Warga) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
RSUD SEKARWANGI 95 EWARS (Early Warning, Alert and Response System) RSUD Sekarwangi) Pelayanan Publik Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 96 9 BOX MATRIX TALENT MANAJEMEN Pelayanan Publik Non Digiital 2023
RSUD SEKARWANGI 97 GALERI HOSPITAL Pelayanan Publik Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 98 APEL BIRU (Aplikasi Pelayanan  Bimbingan Ruhani) Pelayanan Publik Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 99 TOUR D HOSPITAL Pelayanan Publik Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 100 SIPADU (Sistem Informasi Perencanaan Anggaran Terpadu) Tata Kelola Pemerintahan Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 101 SIMAKTETI ( Sistem Informasi Manajemen Ketersediaan Tempat Tempat Tidur Terintegrasi) Pelayanan Publik Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 102 SIPPERSIB’S (Sistem Informasi pengelolaan persediaaan barang) Pelayanan Publik Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 103 SIJAPREM Optimalisasi Pembayaran Jasa Pelayanan Dokter dengan Sistem Informasi Jasa Pelayanan Remunerasi Pelayanan Publik Digital 2023
RSUD SEKARWANGI 104 SILATRIK (Sistem Informasi Layanan Administrasi Kepegawaian) Pelayanan Publik Digital 2023
DINKES SEKARWANGI 105 PAPI OLAS (Pandai Pilah Olah Limbah Sekarwangi) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
RSUD SEKARWANGI 106 PERAK (PERAWATAN RAMAH ANAK) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DPRD 107 E-RESES Pelayanan Publik Digital 2023
BAPENDA 108 GEBYAR SIPENYU (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu) Pelayanan Publik Digital 2023
PUSKESMAS GIRI JAYA 109 DASI KUNING Pelayanan Publik Non Digiital 2023
BAGIAN ORGANISASI 110 TIM AKSELERASI PELAYANAN PUBLIK Pelayanan Publik Non Digiital 2024
PUSKEMSAS PALABUHANRATU 111 TEAM REAKSI ANAK SEHAT Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DPPKB 112 BARAYA ELOK Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DPPKB 113 PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA MELALUI PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LANSIA UNGGUL Pelayanan Publik Non Digiital 2024
114 DAN TANGGUH (FK-LUNGGUH) DI UPTD PENGENDALIAN PENDUDUK WILAYAH PALABUHANRATU Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DPPKB 115 PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SOLUSI AKTIVASI DAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DPPKB 116 SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) KEC.CIREUNGHAS Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DPPKB 117 PERCEPATAN PROGRAM BANGGA KENCANA DAN PENURUNAN STUNTING Pelayanan Publik Non Digiital 2024
UPTD DALDUK CIKEMBAR 118 SIKEMBAR (Sistem Kepegawaian melalui Barcode di UPT DPPKB Wilayah Curugkembar Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISBUDPORA 119 GURILAPSS ( Gunung, Rimba, Laut, Pantai, Sungai, Seni Budaya) Untuk Masyarakat) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
BAGIAN SDA SEKDA 120 PENANGANAN BANJIR DISUKALARANG Pelayanan Publik Non Digiital 2022
PKM PALABUHANRATU 121 PUTRI SIANTAR (jemPUT, hampiRI, awaSI, anTAR) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DAMKAR 122 DAMKAR CERMAT  ( PEMADAM KEBAKARAN CEPAT RESPON PENYELAMATAN ) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINAS PERKIM 123 GEOPARK (Gerakan Optimalisasi Penanganan Partisipatif Kawasan Kumuh) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISBUDPORA 124 MUPAKATLAH (Museum Menyapa Masyarakat dan SEKOLAH) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISDUKCAPIL 125 LAYANAN PAK BARKAH ( Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasangan Baru Menikah ) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
BKPSDM 126 LMS 122 Pelayanan Publik Non Digiital 2022
127 LUMBUNG PANGAN Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDUKCAPIL 128 PAK CAMAT (Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring di Kecamatan) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
PKM CIDAHU 129 EKTING AH Evaluasi Kasus Stunting ke Desa dan Rumah-Rumah Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINAS PERIKANAN 130 SATU JORAN (SAMAKAN TUJUAN AGA EKOSISTEM PERAIRAN) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN 131 SIAHMED Pelayanan Publik Non Digiital 2023
132 SIPOD-OL Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DINAS PERHUBUNGAN 133 SIPRAHUDARAT (SISTEM INFORMASI PRASARANA PERHUBUNGAN DARAT) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
UPTD PKM CICANTAYAN 134 SI-ARPUS Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN 135 BUDI CENTIL ( Buku Digital Cerdaskan dan Tingkatkan Literasi) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINAS PERIKANAN 136 IMAH( IKAN MASUK RUMAH) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DINAS PERIKANAN 137 SIBULAT MERAH (SISTEM BUDIDAYA SIDAT TERSEGMENTASI MURAH) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DISDUKCAPIL 138 PENGEMBANGAN PEMBINAAN APARATUR NON ASN MELALUI PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA ( FOKUS UTAMA ) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDUKCAPIL 139 BULIR AIR MATA ( Ibu Melahirkan, Akta Kelahiran, Akta Kematian ) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDUKCAPIL 140 PENGIRIMAN KTP EL VIA KURIR Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDUKCAPIL 141 PELAWAT Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DISDUKCAPIL 142 MENDAKAN MAWAR DESA (Mencetak Dokumen Kependudukan Mandiri Warga Desa) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
DISDUKCAPIL 143 PAK CAMAT (Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring di Kecamatan) Pelayanan Publik Non Digiital 2924
DMPD 144 SIKOMPAK (SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMBINAAN KELEMBAGAAN) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
PKM NAGRAK 145 SKRILING SI DIA (skrining Keliling Hipertensi & Diabetes) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN 146 TANDEM BAPER (Tinggalkan Android dalam empat jam bareng perpustakaan) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISNAKERTRANS 147 SIDAKEM Pelayanan Publik Non Digiital 2022
BKPSDM 148 E-LOK (Elektronik Laporan kinerja) Pelayanan Publik Non Digiital 2022
DISHUB 149 EFISIENSI PEMBAYARAN REKENING LISTRIK PJU MELALUI MIGRASI KWH METER PJU PASCABAYAR KE PRABAYAR PADA DINAS PERHUBUNGAN Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DLH 150 OPTIMALISASI PELAYANAN PENGUJIAN KUALITAS LINGKUNGAN DENGAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO/SNI 17025 DI UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN Pelayanan Publik Non Digiital 2024
BPKAD 151 KAPIASEM (Komunikasi Aktif Portal Informasi Aset Melayani) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
BPKAD 152 PENINGKATAN EFEKTIVITAS PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN MELALUI COACHING CLINIC DI BPKAD KABUPATEN SUKABUMI Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DISBUDPORA 153 EFEKTIVITAS PELAPORAN SPJ KEGIATAN DAN KEUANGAN MELALUI DIGITALISASI CLOUD COMPUTING DI DINAS KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA Pelayanan Publik Non Digiital 2024
DINAS PERDAGANGAN 154 PENGEMBANGAN LAYANAN INFORMASI DENGAN REVITALISASI GOWEBIN PADA KANTOR DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.CIDAHU 155 CINTA (CENTRAL INFORMASI DATA Pelayanan Publik Digital 2024
KEC.PARUNGKUDA 156 SIKANDA (SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN PARUNGKUDA) Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
DENTIE 157 PANAMAS TANDANG Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.KEBON PEDES 158 INPITING DAN AA PANGLING ( INPITING (INSTANSI PEDULI STUNTING)  & AA PANGLING (AYAH ASUH PENGUSAHA PEDULI Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KEC.KEBON PEDES 159 KPD SABUMIMATIH Pelayanan Publik Non Digiital 2022
KEC.KEBON PEDES 160 PELITA MAS (PEREMPUAN LITERASI ARSIP MASYARAKAT) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KEC.CIREUNGHAS 161 GERAI TAPAK  (GERAKAN TAAT PAJAK) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.CIBADAK 162 SAMAWA (Selasa Menyapa Warga) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.KALAPANUNGGAL 163 PENAMASTANDANG (pelayanan administrasi untuk masyarakat tanpa harus datang) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KECAMATAN KALAPA NUNGGAL 164 OPTIMALISASI TIM EFEKTIF KEPEGAWAIAN MELALUI PEMBUATAN SI-KAKA (SUDUT INFORMASI KEPEGAWAIAN KALAPANUNGGAL) DI KECAMATAN KALAPANUNGGAL Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KECAMATAN JAMPANG KULON 165 PENINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PEMBUATAN SIMPEL JAK (SUDUT INFORMASI PELAPORAN DAN EVALUASI JAMPANG KULON) Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN CIREUNGHAS 166 PERCEPATAN PENYAMPAIAN LAPORAN BARANG MILIK DESA MELALUI SI-ADE (DIGITALISASI ASET DESA) DI KECAMATAN CIREUNGHAS Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN LENGKONG 167 PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN MELALUI SI-DOKTER (DIGITALISASI DOKUMEN KEPEGAWAIAN TERINTEGRASI) DI KECAMATAN LENGKONG Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN WALURAN 168 INTENSIFIKASI PELAKSANAAN CASH BUDGET MELALUI WASPADA (PENGAWASAN PENGGUNAAN DOKUMEN ANGGARAN) DI KECAMATAN WALURAN Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN GUNUNG GURUH 169 TATA KELOLA PELAYANAN KEPEGAWAIAN MELALUI SI-APIK (DIGITALISASI ARSIP PEGAWAI INTERNAL KECAMATAN) DI KECAMATAN GUNUNGGURUH Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN CISOLOK 170 OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP MELALUI SIARLOK (SISTEM INFORMASI DAN ARSIP CISOLOK) DI KECAMATAN CISOLOK Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN SUKALARANG 171 PENINGKATAN KINERJA PERANGKAT DESA MELALUI GENETIS (GERAKAN NETRALITAS POLITIK PRAKTIS) DI KECAMATAN SUKALARANG Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.CIKAIDANG 172 BARAYA Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KECAMATAN CICURUG 173 OPTIMALISASI TRANTIBUM MELALUI PAWACITA (PATROLI WILAYAH CICURUG TERPADU) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KECAMATAN CIKIDANG 174 PENINGKATAN PEMASARAN PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELALUI POJOK UMKM KEMBANG JATI (KEMITRAAN BANGUNAN JUAL-TITIP) DI LOKASI WISATA ARUNG JERAM CALDERA Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KECAMATAN CIDAHU 175 OPTIMALISAS+C186:C187I PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN CIDAHU KABUPATEN SUKABUMI MELALUI SI-JASLADU Pelayanan Publik Digital 2024
KECAMATAN PARUNGKUDA 176 OPTIMALISASI KINERJA TIM WASBANG DALAM MENINGKATKAN KARAKTER BELA NEGARA PADA KARANG TARUNA MELALUI TRAINING OF TRAINER EMPAT KONSENSUS DASAR NASIONAL Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KECAMATAN CARINGIN 177 PENINGKATAN TATA KELOLA ARSIP SURAT MASUK DAN KELUAR MELALUI MAKRO AKSES SI-ASIK (DIGITALISASI ARSIP INTERNAL KECAMATAN) DI KECAMATAN CARINGIN Tata Kelola Pemerintahan Digital 2022
KECAMATAN CIEMAS 178 PENINGKATAN PELAYANAN ANGKUTAN PERAIRAN MELALUI PENETAPAN RENCANA INDUK PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL PALANGPANG Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.SUKARAJA 179 SIGANTING (SOSIALISASI CEGAH STUNTING) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KEC.CICURUG 180 SAYANGI AKU (perikSA laYAni dan linduNGI kehAmilanKU) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KECAMATAN LENGKONG 181 KEMBANG SUJI Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.PARAKANSALAK 182 SETTING (Sauyunan Enyahkan Stunting) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.CIBITUNG 183 PELAMPUNG (Pelayanan Administrasi Kependudukan Terapung) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KEC.WARUNGKIARA 184 PEPELING DIRI (PEMBINAAN PERANGKAT DESA KELILING DAN TERINTEGRASI) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.CIDOLOG 185 AKUNTABEL,NYAMAN JELAS OBJEKTIF DAN GERAK CEPAT Pelayanan Publik Non Digiital 2023
WALURAN 186 HANJELI Pelayanan Publik Non Digiital 2022
KEAMATAN TEGAL BULED 187 OPTIMALISASI PENINGKATAN KAPASITAS KINERJA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MELALUI KONSOLIDASI DAN VERIFIKASI LAPORAN KEUANGAN Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.WARUNGKIARA 188 SI SUKMAS KE DESA Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KEC.PALABUHANRATU 189 PUNDI RATU (PUSAT INFORMASI DIGITAL PALABUHANRATU) Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN SAGARANTEN 190 OPTIMALISASI SISTEM  DATA KEPENDUDUKAN DESA (SIDAK DESA)  MELALUI PENERAPAN APLIKASI GOOGLE FORM Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN PALABUHANRATU 191 PENINGKATAN MONITORING PEMBANGUNAN DESA MELALUI SISTEM INFORMASI MONITORING PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN PALABUHANRATU (SIMBANGRATU) Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN SUKABUMI 192 PENATAAN DOKUMEN KEUANGAN PERENCANAAN DAN EVALUASI MELALUI SI-ARSENAL (DIGITALISASI ARSIP SENTRAL) Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN NYALINDUNG 193 DELIMA DESA Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KECAMATAN CICANTAYAN 194 PENGEMBANGAN PEMASARAN INDUSTRI RUMAH TANGGA BOLA KARET MELALUI KEJU LARIS (KEMITRAAN PENJUALAN LANGSUNG BERGARANSI) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KECAMATAN CIDOLOG 195 MENINGKATKAN VALIDITAS DATA PENDUDUK MELALUI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN JEMPUT BOLA GRATIS(PRAKTIS) Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KECAMATAN CIBITUNG 196 UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN PROGRAM KEGIATAN DAN KEUANGAN MELALUI APLIKASI GOOGLE SPREADSHEET DRIVE Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024
KECAMATAN CIKEMBAR 197 PENINGKATAN KENYAMAMAN KERJA PEGAWAI MELALUI PENATAAN RUANG KANTOR MODEL ECO OFFICE DI KECAMATAN CIKEMBAR Pelayanan Publik Non Digiital 2024
KEC.CIAMBAR 198 SIKAHMIL CETING (SIAP NIKAH SIAP HAMIL CEGAH STUNTING) Pelayanan Publik Non Digiital 2023
KECAMATAN SUKARAJA 199 Upaya peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian malui digitalisasi personal pegawai Tata Kelola Pemerintahan Digital 2024

 G . PENGHARGAAN

Penghargaan / Prestasi Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dari Instansi Lainnya/ NGO yang di raih Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 mendapatkan 98 penghargaan , yaitu sebagai berikut :

Tabel. 27

DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2024

I. PENGHARGAAN TINGKAT INTERNASIONAL

No

Nama

Penghargaan

Lembaga

 Pemberi

 

Tanggal

Penerima Foto
1. Gold Award International Responsible Tourism International Centre for Responsible Tourism Global 9 Agustus 2024 DINAS PARIWISATA Gold Award International Responsible Tourism
2. Finalis Internasional Responsible Tourism Award International Centre for Responsible Tourism Global 9 Agustus 2024 DINAS PARIWISATA Finalis Internasional Responsible Tourism Award
3. Internasional Indonesian Student Open Pencak Silat Championship 2024 ( 5 Medali Emas, 10 Medali Perak, 4 Medali Perunggu) Kementrian Pemuda dan Olahraga 16 Juli 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Gold Award International Responsible Tourism

II. PENGHARGAAN TINGKAT NASIONAL

No Nama Penghargaan Lembaga Pemberi Tanggal Penerima Foto
1. Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Menteri Hak Asasi Manusia 10 Desember 2024 SEKRETARIAT DAERAH Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
2. Jakarta Kreatif Expo 2024 Juara II Stand Favorit PT. Bintang Profesional Indonesia 8 Desember 2024 DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN Jakarta Kreatif Expo 2024 Juara II Stand Favorit
3. Inovasi Daerah (IID) berpredikat sangat inovatif Kementrian Dalam Negeri 3 Desember 2024 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Inovasi Daerah (IID) berpredikat sangat inovatif
4. Piagam Penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN Menteri Hukum Republik Indonesia 28 November 2024 SEKRETARIAT DAERAH Piagam Penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN
5. UIN Taekwondo Championship 6 (3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu) Kementrian Pemuda dan Olahraga 17 November 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA UIN Taekwondo Championship 6
6. Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 Ombudsman Republik Indonesia 14 November 2024 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
7. PENGANUGRAHAN PREDIKAT PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN 14 November 2024 DINAS SOSIAL PENGANUGRAHAN PREDIKAT PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
8. Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Pen Penyelengaraan Pelayanan Publik ( Opini Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik) Lembaga OMBUDSMAN 14 November 2024 SEKRETARIAT DAERAH Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Pen Penyelengaraan Pelayanan Publik
9. INSTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA TERKOLABORATIF DALAM PENYELENGGARAAN PENETAPAN NPA DI JAWA BARAT TAHUN 2024 PEMERINTAH PUSAT 14 November 2024 BADAN PENDAPATAN DAERAH INSTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA TERKOLABORATIF
10. Juara 1 Cabang Olahraga Selancar Ombak Aerial Putra Kementrian Pemuda dan Olahraga 25 Oktober 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Juara 1 Cabang Olahraga Selancar Ombak Aerial Putra
11. Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Olahraga Ski Air (2 Medali Emas) Kementrian Pemuda dan Olahraga 25 Oktober 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Pekan Olahraga Nasional
12. Juara Lomba ketahanan dan ketepatan berbaris (LKKB) etape 3,  etape 1 dan lomba baris jarak pendek 600 M campuran Pekan Olahraga Nasional (PON) Drum Band(1 Medali Perak, 2 Medali Perunggu) Kementrian Kepemudaan dan Olahraga 25 Oktober 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Juara Lomba ketahanan dan ketepatan berbaris (LKKB) etape 3, etape 1
13. Juara Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Olahraga Layar (1 Medali emas) Kementrian Pemuda dan Olahraga 25 Oktober 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Juara Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Olahraga Layar
14. Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Olahraga Sepak Bola Putri (1 Medali Emas) Kementrian Pemuda dan Olahraga 25 Oktober 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Olahraga Sepak Bola Putri (1 Medali Emas)
15. Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Olahraga Arung Jeram (8 Medali Emas) Kementrian Pemuda dan Olahraga 25 Oktober 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Pekan Olahraga Nasional (PON) Cabang Olahraga Arung Jeram (8 Medali Emas
16. LULUSAN TERISTIMEWA KE 2 PKN TK II TAHUN 2024 UNTUK KEPALA BAPENDA KABUPATEN SUKABUMI DENGAN JUDUL GERAKAN SADAR MEMBAYAR PAJAK MELALUI PELAYANAN RAKYAT TERPADU (GEBYAR SIPENYU)- Lembaga Administrasi Negara 5 September 2024 BADAN PENDAPATAN DAERAH  

LULUSAN TERISTIMEWA KE 2 PKN TK II TAHUN 2024 UNTUK KEPALA BAPENDA KABUPATEN SUKABUMI

17. Penghargaan atau tanda jasa (Penerima tanda penghargaan atau tanda jasa bakti koperasi dan usaha kecil dan menengah tahun 2024) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 29 Agustus 2024 DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Penghargaan atau tanda jasa (Penerima tanda penghargaan atau tanda jasa bakti koperasi
18. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Pratama di Dusun Rambay Tengah Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP Program Kampung Iklim Kategori Proklim Pratama di Dusun Rambay Tengah Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat
19. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Madya di Dusun Cisarua Desa Cipeuteuy Kec. Kabandungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
20. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Madya di Dusun Cireunghas Desa Bencoy Kec. Cireunghas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP Program Kampung Iklim Kategori Proklim Madya di Dusun Rawaece Desa Hegarmulya Kec. Cidadap
21. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Madya di Dusun Rawaece Desa Hegarmulya Kec. Cidadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP Program Kampung Iklim Kategori Proklim Madya di Dusun Rawaece Desa Hegarmulya Kec. Cidadap
22. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Madya di Dusun Simpenan Desa Purwasedar Kec. Ciracap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
23. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Pratama di Dusun Sawah Garung Desa Loji Kec. Simpenan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
24. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Utama di Dusun Cibunar 2 Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
25. Pemenang Wonderful Indonesia Impact Kemeterian Pariwisata Indonesia 1 Agustus 2024 DINAS PARIWISATA
26. Juara 1 Sepeda Gunung kategori team relay (estafet) dan cross country junior women (2 Medali Emas) Kementrian Pemuda dan Olahraga 30 Juni 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
27. HALISA PINILIH II 2024 (JUARA 2)  – ARISTA SANI – OKTAVIANTI Balai TN Gunung Halimun Salak Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementrian LH dan Kehutanan 29 Juni 2024 DINAS PARIWISATA
28. HALISA PINILIH I 2024 (JUARA 1) JASMINE AL DHAHRANI Balai TN Gunung Halimun Salak Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementrian LH dan Kehutanan 29 Juni 2024 DINAS PARIWISATA
29. Jogja Trade Expo Juara II Stand Favorit PT. Bintang Profesional Indonesia 8 Juni 2024 DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

III. Tingkat Provinsi

No Nama

Penghargaan

Lembaga Pemberi Tanggal Penerima Foto
1. Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 dengan capaian Maturitas SPIP Level 3, (Skor 3,3) dan Manajemen Risiko Level 3 (Skor 3,25) BPKP 31 Desember 2024 INSPEKTORAT DAERAH
2. Sertifikat Penghargaan Tingkat Provinsi Pada Pengendalian TBC Dalam Kategori Cakupan Pengobatan TBC RO Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 31350/KS.01/P2P 31 Desember 2024 DINAS KESEHATAN  

3. Sebagai Dinas Kesehatan Kabupaten dengan presentase jumlah rumah sakit patuh lapor insiden keselamatan pasien tertinggi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 34865/KS.01/YANKES 31 Desember 2024 DINAS KESEHATAN  

4. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai Kota/Kabupaten yang telah mengikuti Penilaian Evaluasi Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) Tahun 2024 Gubernur Jawa Barat 20 Desember 2024 DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
5. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai Impelemantasi Sekolah Perempuan Jawa Barat Tingkat Kabupaten/Kota terbaik Tahun 2024 Gubernur Jawa Barat 20 Desember 2024 DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
6. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai Juara III Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) Tahun 2024 Gubernur Jawa Barat 20 Desember 2024 DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
7. Pemerintah Daerah Terbaik dalam Sinergi dan Kolaborasi Pengembangan Kompetensi Teknis Berbasis Corporate University Tahun 2024 BPSDM Provinsi Jawa Barat 18 Desember 2024 BADAN KEPEGAWAIAN DAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA  

8. Raksa Prasada Provinsi Jawa Barat Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pembina Skema Jasa Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat 11 Desember 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
9. Raksa Prasada Provinsi Jawa Barat katergori Sekolah Adiwiyata Tingkat Jawa Barat Tahun 2024 a. SMAN 1 Parakansalak b. SMAN 1 Warungkiara Pemerintah Provinsi Jawa Barat 11 Desember 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
10. Raksa Prasada Provinsi Jawa Barat katergori Kategori Program Kampung Iklim (Proklim) di Dusun Cibunar 2 Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi (Proklim Utama) Pemerintah Provinsi Jawa Barat 11 Desember 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
11. Apresiasi Petugas Pelapor Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional. Puskeswan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi sebagai Peringkat Kedua Puskeswan Terbaik di Jawa Barat Tahun 2024 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat 9 Desember 2024 DINAS PETERNAKAN
12. Juara I SSK Tingkat SMP (SLTP) SMPN 1 Surade Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 9 Desember 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA  

13. Anugerah Raksa Persada Provinsi Jawa Barat 5 Desember 2024 KECAMATAN KADUDAMPIT  

14. Juara 3, Dengan Nilai : 83,73, Kategori A (Memuaskan)  Penghargaan Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten/Kota Pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat 25 November 2024 DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
15. Juara III Porential Event Smilling West Java Award 2024 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat 25 November 2024 DINAS PARIWISATA
16. Pengelolaan Keuangan Desa Terbaik : Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal penerima penghargaan Tata Kelola Keuangan Terbaik 1 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
17. Pengelolaan Aset Terbaik : Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok penerima penghargaan Capaian Pengelolaan Aset Terbaik 1 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  

18. Pengelolaan Aset Terbaik : Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit penerima penghargaan Capaian Pengelolaan Aset Terbaik ke 2 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
19. Pengelolaan Aset Terbaik : Desa Sudajayagirang Kecamatan Sukabumi penerima penghargaan Capaian Pengelolaan Aset Terbaik ke 3 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
20. Pengelolaan Keuangan Desa Terbaik : Desa Bojonggenteng Kecamatan Jampangkulon penerima penghargaan Tata Kelola Keuangan Terbaik ke 2 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
21. Pengelolaan Keuangan Desa Terbaik : Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja penerima penghargaan Tata Kelola Keuangan Terbaik ke 3 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  

22. Bumdes Terbaik : Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung penerima penghargaan Tata Kelola Bumdes Terbaik ke 2 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
23. Bumdes Terbaik : Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok penerima penghargaan Tata Kelola Bumdes Terbaik ke 3 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
24. Bumdes Terbaik : Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug penerima penghargaan Tata Kelola Bumdes Terbaik 1 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Sukabumi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat 22 November 2024 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
25. Penghargaan penulis karya tulis ilmiah untuk tema pangan dalam West Java Research Summit (WJRS) dari provinsi Jawa barat Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat 21 November 2024 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
26. Juara III Kampung Mandiri dalam Lomba Galeri Pelangi PKK Tingkat Provinsi 18 November 2024 KECAMATAN SUKARAJA
27. TBM Macatongsir Kategori Gerakan Gemar Membaca Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 PKK Tingkat Provinsi 18 November 2024 KECAMATAN SUKARAJA  

28. Juara II Lomba Inovasi Pangan local Dinas Ketahanan pangan dan Peternakan Prop. Jawa Barat 16 November 2024 DINAS KETAHANAN PANGAN
29. Penghargaan Atas Implementasi RME Terkoneksi Satu Sehat di Puskesmas, Klinik dan Praktim Mandiri Terbaik Peringkat 1 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 26350/KS.01/SDK 11 November 2024 DINAS KESEHATAN
30. Capaian Penerapan Siskeudes Terbaik Tingkat Kabupaten sukabumi Provinsi Jawa Barat 30 Oktober 2024 KECAMATAN KADUDAMPIT
31. Penghargaan “LPK Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Terbaik II Provinsi Jawa Barat 2024 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat 21 Oktober 2024 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
32. Penghargaan “Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Inovatif Terbaik Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat 21 Oktober 2024 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
33. Penghargaan Nilai Ekspor Dengan Pertumbuhan Nilai Positif Juara II Kategori Kota/Kab yang Memiliki Nilai Pertumbuhan Ekspor Positif Tertinggi PJ. Gubernur Jawa Barat 13 Oktober 2024 DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN  
34. Kadarkum Desa Sadar hukum Provinsi Jawa Barat 2 Oktober 2024 KECAMATAN CICANTAYAN  
35. Kadarkum Desa Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat 2 Oktober 2024 KECAMATAN KADUDAMPIT
36. DESA SADAR HUKUM DIDAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024 PROVINSI JAWA BARAT 2 Oktober 2024 KECAMATAN SUKALARANG
37. Lomba Yel-yel Dalam Rangka Memperingati Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat 17 September 2024 DINAS PERHUBUNGAN  
38. Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Peningkatan Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 dengan capaian Level 3, (Skor 3,215) BPKP 5 September 2024 INSPEKTORAT DAERAH  
39. Penerbitan Nomor Induk Berusaha Terprogresif Ke-3 Bulan Agustus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat 2 September 2024 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
40. Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil Terbaik Ke-2 Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Barat 24 Agustus 2024 DINAS PERIKANAN
41. Penetapan WBTB Indonesia yang paling banyak se Jawa Barat Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jawa Barat 24 Agustus 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
42. Peringkat 3 kategori penyuluh perkebunan berprestasi an. Enda Munanda, SP (BPP Kalapanunggal) Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat 23 Agustus 2024 DINAS PERTANIAN
43. Peringkat 3 untuk kategori Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Berprestasi (BPP Gegerbitung) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat 22 Agustus 2024 DINAS PERTANIAN
44. Peringkat 2 untuk kategori Inovasi Teknologi Hortikultura an. Miftah Riyadi (PPL dari Cibitung) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat 22 Agustus 2024 DINAS PERTANIAN  
45. Peringkat 1 untuk kategori Inovasi Teknologi Tanaman Pangan an. Rian Hidayat (PPL dari Cidolog) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat 22 Agustus 2024 DINAS PERTANIAN
46. Program Kampung Iklim Kategori Proklim Pratama di Kampung Selabintana Kulon Desa Sudajaya Girang Kec. Sukabumi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Agustus 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
47. Kategori 1 Terbaik Jabar (Tema Aku – Kamu) Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 19 Juli 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
48. Kampung KB Terbaik III Jabar (Kebonpedes) Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 19 Juli 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
49. Juara Sekolah Lansia BKL ALAMANDA – NAGRAK Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 19 Juli 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
50. Penguatan kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Povinsi jawa Barat tahun 2024 Provinsi Jawa Barat 15 Juli 2024 KECAMATAN KEBONPEDES  

Penguatan kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Povinsi jawa Barat tahun 2024

51. Momentum Pelayanan Sejuta Akseptor Terbanyak Capaian Pelayanan KBPP dalam Rangka HARGANAS Ke-31 Tahun 2024 Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 27 Juni 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Momentum Pelayanan Sejuta Akseptor Terbanyak Capaian Pelayanan KBPP dalam Rangka HARGANAS Ke-31 Tahun 2024
52. Babinsa Terbaik Wilayah Korem 061/ Suryakencana Koramil Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 27 Juni 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Babinsa Terbaik Wilayah Korem 061/ Suryakencana Koramil Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
53. Terbanyak pertama Wilayah IV Capaian Toal Pelayana KB dalam rangka HUT IBI Tahun 2024 Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 27 Juni 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Terbanyak pertama Wilayah IV Capaian Toal Pelayana KB dalam rangka HUT IBI Tahun 2024
54. Terbanyak pertama Wilayah IV Capaian Toal Pelayana KB dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat 27 Juni 2024 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Terbanyak pertama Wilayah IV Capaian Toal Pelayana KB dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024
55. Penghargaan atas Koordinasi dan Sinergitas Data Kependudukan dalam Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat 4 Juni 2024 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Penghargaan atas Koordinasi dan Sinergitas Data Kependudukan dalam Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional
56. Juara II Kemah Kebangsaan se-Provinsi Jabat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi  Jawa Barat 4 Mei 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Juara II Kemah Kebangsaan se-Provinsi Jabat
57. Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tingkat Provinsi Jawa Barat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat 23 April 2024 DINAS PERHUBUNGAN Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tingkat Provinsi Jawa Barat
58. Penghargaan inovasi terbaik tingkat kabupaten Provinsi Jawa barat dalam penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024 Bappeda Provinsi Jawa Barat 22 April 2024 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Penghargaan inovasi terbaik tingkat kabupaten Provinsi Jawa barat dalam penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024
59. Festival Permainan dan Olahraga Tradisional Provinsi Jawa Barat Kategori Original Garapan terbaik Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jawa Barat 7 Maret 2024 DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Festival Permainan dan Olahraga Tradisional Provinsi Jawa Barat Kategori Original Garapan terbaik
60. Piagam Penghargaan Akselasi Kecapaian Indek Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Gubernur Jawa Barat 29 Februari 2024 SEKRETARIAT DAERAH Piagam Penghargaan Akselasi Kecapaian Indek Reformasi Birokrasi Tahun 2023

IV.    Penghargaan Dari Instansi/Lembaga/NGO Lainnya

PENUTUP

Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja, baik makro maupun mikro dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan berbagai urusan yang menjadi kewenangan dan ketugasan pemerintahan. Beberapa capaian kinerja pembangunan berdasarkan pendekatan indikator makro yang diperlukan untuk mengukur perkembangan sosial dan ekonomi Kabupaten Sukabumi berdasarkan kecenderungan (trend) beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertekad mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih optimal di masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mencapai sasaran sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi Dalam Menyelenggarakn Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Sukabumi.

Palabuhanratu,     27  Maret  2025

BUPATI SUKABUMI

ttd

Drs. H. ASEP JAPAR, MM

RLPPD KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2024

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |