Polemik Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik, Kuasa Hukum Kaum Suku Jambak Sebut Potensi Cacat Hukum

9 hours ago 11

Langgam.id – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan untuk proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik di kawasan Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), pada Rabu (15/4/2026), masih menyisakan polemik.

Maimunah, yang mengatasnamakan kaum Suku Jambak, menyatakan keberatan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses hukum yang menjadi dasar tindakan itu tidak pernah melibatkan dirinya. Padahal, menurutnya, lahan yang dimaksud telah lama berada dalam penguasaannya.

Berdasarkan pemberitahuan dari pengadilan, permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Kementerian PUPR, dengan Ridwan sebagai pihak termohon.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan itu justru dikuasai oleh Maimunah, yang menolak pengosongan karena merasa memiliki hak atas tanah itu.

“Saya tidak pernah dipanggil atau mengikuti sidang, tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi. Tanah ini sudah lama saya kuasai,” ujar Maimunah di lokasi.

Penasehat Hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, mengatakan, terkait eksekusi ini terdapat sejumlah kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.

Menurutnya, kliennya telah mengikuti seluruh prosedur pengadaan lahan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami menilai BPN tidak mempertimbangkan berkas yang diajukan.‎ Pengadaan lahan ini ibu Maimunah sudah patuh prosedur. Berkas sudah diserahkan, tapi seolah-olah tidak dipertimbangkan,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, dalam proses mediasi yang berlangsung pada Juli 2025 lalu di kantor BPN, muncul nama pihak lain, yakni Ridwan, yang disebut sebagai pihak berhak atas lahan tersebut. Namun, dalam mediasi itu, Ridwan dinilai tidak mampu menjelaskan dasar kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Dalam mediasi disaksikan lurah, Ridwan tidak bisa menjelaskan historis tanah, apakah itu tanah pusako tinggi, pusako rendah, hibah, jual beli, atau wakaf. Tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Arif, nama Ridwan tetap dimasukkan dalam daftar nominatif sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi, yang kemudian menimbulkan kekecewaan bagi kliennya yang telah lama menguasai lahan tersebut.

Terkait dasar eksekusi, Arif menyebut pihaknya memahami bahwa pelaksanaan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 98, yang mengatur tentang mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan.

Namun, ia mempertanyakan penerapan aturan tersebut di lapangan.

“Memang diatur bahwa ketika ganti rugi dititipkan ke pengadilan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tidak lagi berhak. Tapi yang menjadi persoalan, siapa sebenarnya yang berhak itu belum jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Arif menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pihak yang dimohonkan eksekusi dengan objek di lapangan. Ia menyebut, permohonan eksekusi diajukan oleh BPJN, dengan pihak termohon disebut atas nama Ridwan, namun pelaksanaan di lapangan justru menyasar kliennya.

“Yang mengajukan permohonan eksekusi adalah BPJN, termohonnya Ridwan. Tetapi yang dieksekusi di lapangan adalah kami yang menguasai lahan. Ini yang menjadi kejanggalan,” ungkapnya.

Pihaknya pun mempertanyakan apakah eksekusi dapat dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan subjek yang berhak dan objek yang disengketakan.

“Apakah konsinyasi bisa langsung menjadi dasar untuk mengeksekusi orang di lapangan? Apakah tidak ada putusan pengadilan yang jelas? Ini menyangkut hak asasi manusia,” tegas Arif.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan proyek strategis tersebut.

“Kami tidak menyerang negara. Kami mendukung pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik. Tapi harus ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, memastikan eksekusi yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum ‎melalui mekanisme konsinyasi.

“Uang ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, secara administrasi, lahan tersebut saat ini diakui atas nama Ridwan berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses pengadaan tanah.

Namun, di lapangan terdapat pihak ketiga yang menguasai lahan dan mengklaim kepemilikan. “Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami tunggu sampai inkrah,” tambahnya.

Hendri juga memastikan eksekusi telah tuntas dan tidak ada lagi hambatan bagi kontraktor untuk melanjutkan pembangunan. Bahkan, pihak kepolisian diminta melakukan pengawalan selama satu bulan ke depan. (ICA)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |