Oleh: Muhammad Arif, S.H.I. (Ketua PW Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatra Barat
Langgam.id – Peristiwa dugaan intimidasi terhadap santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain di Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Apabila benar terjadi sebagaimana diberitakan, maka peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak santri untuk memperoleh pendidikan agama, menjalankan keyakinan, serta mengamalkan tradisi keagamaan tanpa rasa takut dan intimidasi.
Santri adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional. Negara melalui Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, ancaman, diskriminasi, maupun tekanan psikologis.
Karena itu, apabila terdapat tindakan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan terhadap santri hanya karena mereka mengamalkan tradisi keagamaan yang diyakininya, maka persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar perbedaan pandangan fikih menjadi persoalan hukum yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Di Minangkabau, amaliah Ahlussunnah wal Jamaah bermazhab Syafi’i seperti zikir berjamaah, pembacaan Yasin, tahlil, peringatan Maulid Nabi, doa setelah pemakaman, dan berbagai tradisi keagamaan lainnya merupakan praktik yang telah hidup turun-temurun. Tradisi tersebut menjadi bagian dari wajah Islam Minangkabau yang tumbuh seiring falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Perbedaan pandangan keagamaan merupakan sesuatu yang dikenal dalam khazanah Islam. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, apalagi menggunakan tekanan terhadap pihak lain. Dakwah yang mengedepankan pelabelan sesat, pembid’ahan secara provokatif, serta tekanan kepada kelompok lain hanya akan melahirkan konflik sosial yang merusak ukhuwah Islamiyah.
Dalam konteks inilah, perlindungan terhadap santri bukan hanya menjadi tanggung jawab pesantren, tetapi juga tanggung jawab negara. Santri harus memperoleh jaminan rasa aman ketika belajar, beribadah, dan mengamalkan tradisi keagamaannya. Tidak boleh ada anak yang mengalami ketakutan karena mempertahankan keyakinan yang diajarkan oleh guru dan orang tuanya.
Peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Dugaan intimidasi terhadap anak harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat, melainkan memberikan kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang dibenarkan menggunakan intimidasi ataupun kekerasan dalam menyampaikan pandangan keagamaannya.
Di sisi lain, lembaga-lembaga keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), memiliki tanggung jawab moral sebagai pemersatu umat. MUI diharapkan mampu menghadirkan ruang dialog, meredam eskalasi konflik, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan fikih tidak berkembang menjadi permusuhan yang mengancam kerukunan masyarakat.
Peristiwa di Kapur IX hendaknya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat perlindungan terhadap santri dan lembaga pendidikan Islam. Pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi juga benteng pembinaan akhlak, penjaga tradisi keilmuan Islam, sekaligus bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Bagi keluarga besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jamaah bukan berarti menutup ruang dialog. Sebaliknya, tradisi Tarbiyah mengajarkan dakwah dengan hikmah, argumentasi ilmiah, dan akhlak yang mulia. Namun demikian, sikap santun tidak boleh dimaknai sebagai kelemahan ketika hak-hak santri dan lembaga pendidikan mendapat ancaman.
Oleh sebab itu, setiap dugaan intimidasi terhadap santri harus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan munculnya rasa takut di lingkungan pendidikan. Sebab ketika santri tidak lagi merasa aman untuk belajar dan beribadah, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan pesantren, melainkan juga masa depan kehidupan beragama yang damai dan berkeadaban di Indonesia.
Melindungi santri berarti melindungi hak konstitusional warga negara. Melindungi pesantren berarti menjaga salah satu pilar penting pendidikan, kebudayaan, dan peradaban bangsa.
Wallahu a’lam bish-shawab. (***)

2 hours ago
3
















































